Breaking News

KELUARGA TERPIDANA AGUNG WIBOWO KELUHKAN LAMA PROSES PENGAJUAN PENANGGUHAN PUTUSAN UNTUK PENGOBATAN

Keterangan foto:  A. Arif A. Hamid kakak kandung terpidana Agung Wibowo berjenggot saat di temui wartawan, Kamis (12/2/2026).


Sidoarjo – Keluarga terpidana Agung Wibowo (47) mengeluhkan belum adanya tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo terkait permohonan penangguhan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah diajukan sebelumnya. Agung Wibowo, warga Surabaya, saat ini menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo. Keluarga menyebut, permohonan penangguhan tersebut diajukan dengan pertimbangan kondisi kesehatan terpidana yang tidak stabil.

Keluhan itu disampaikan oleh A. Arif A. Hamid (50), kakak kandung Agung, kepada wartawan, Kamis (12/2/2026). Ia menyatakan kekecewaannya karena hingga kini belum ada kejelasan atas permohonan yang telah disampaikan secara resmi kepada pihak kejaksaan.
Menurut Arif, perkara yang menjerat adiknya telah lama berproses dan telah berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, keluarga berharap permohonan yang diajukan dapat dipertimbangkan dari sisi kemanusiaan.

“Permohonan ini kami ajukan karena kondisi kesehatan adik kami. Ia sudah menjalani perawatan inap hingga delapan kali,” kata Arif.

Ia menjelaskan, pengajuan penangguhan dilakukan menyusul kondisi kesehatan terpidana yang berulang kali menjalani perawatan medis di RSUD dr. Notopuro, sebagaimana dibuktikan dengan rekam medis yang telah dilampirkan dalam berkas permohonan kepada pihak kejaksaan.

Menurut keterangan keluarga, permohonan penangguhan eksekusi telah disampaikan secara administratif sesuai prosedur hukum. Namun hingga kini, respons yang diterima dinilai belum memberikan kepastian, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi kesehatan terpidana.

“Kami berharap ada kepastian dan pertimbangan kemanusiaan. Ini bukan untuk menghindari proses hukum, tetapi demi keselamatan jiwa,” ujar Arif.

Untuk diketahui, berdasarkan dokumen permohonan, penangguhan pelaksanaan putusan tersebut berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 661/Pid.Sus/2024/PN.Sda serta Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 978/Pid.Sus/2025/PT.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pihak keluarga menyebut telah menempuh jalur hukum yang tersedia dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait.

Terpisah, terpidana Agung Wibowo turut menyampaikan keluhannya atas permohonan yang telah diajukan. Ia mengaku telah bersurat kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mengajukan penangguhan penahanan seiring dengan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

"Ketentuan KUHAP mengatur bahwa selama proses PK berlangsung, terpidana dapat mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan tersebut diajukan dengan pertimbangan dugaan salah tangkap serta alasan medis,"ungkapnya.

Agung menegaskan kondisi kesehatannya mengalami gangguan serius, khususnya penyakit jantung, dan seluruh bukti medis telah dilampirkan dalam pengajuan tersebut. Ia berharap permohonan tersebut dapat dipertimbangkan secara kemanusiaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dari pihak kejaksaan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.


Dicky
© Copyright 2022 - Global Netizen