
GlobalNetizen.id – Dunia pendidikan di Bacan Barat Utara kembali tercoreng. Ati Din, seorang guru di SD Negeri 246 Gilalang, diduga kuat jarang hadir mengajar dan lebih sering berada di Desa Hidayat Bacan. Meski begitu, ia dengan leluasa menguasai rumah dinas sekolah untuk kepentingan pribadi, Kamis 25/09/2025
Padahal sesuai aturan, rumah dinas adalah hak kepala sekolah serta guru yang belum memiliki tempat tinggal di sekitar sekolah. Namun, fasilitas tersebut justru dijadikan milik pribadi oleh Ati Din, tanpa memberi kesempatan kepada pihak lain yang lebih berhak.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya Kepala sekolah SDN 246 Gilalang sendiri pun menjadi korban. Bukannya mendapat tempat tinggal layak untuk menunjang tugas, ia justru terpaksa menumpang di rumah warga.
“Beliau hanya tinggal di rumah warga, karena tidak diizinkan menempati rumah dinas. Beliau sudah menguasainya untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kepala Sekolah dengan nada kecewa.
Praktik semena-mena ini membuat publik geram. Bagaimana mungkin seorang guru yang jarang masuk kelas bisa bertindak seolah-olah pemilik rumah dinas, sementara kepala sekolah justru tidak punya tempat tinggal resmi?
Lebih parah lagi, Ati Din disebut pernah dengan lantang menyatakan bahwa dirinya punya orang dalam sehingga tidak bisa dipindahkan dari sekolah tersebut.
Ucapan arogan itu seolah menegaskan bahwa kedekatan dengan pihak tertentu lebih berkuasa daripada aturan.
Sejumlah warga pun ikut meluapkan kekecewaannya. “Guru itu kalau mengajar, torang pe anak pulang langsung balapor. Katanya kasar, jarang aktif di sekolah juga. Jadi apa gunanya ada guru begitu?” ujar salah satu warga dengan nada kesal.
“Kami heran, kenapa dinas diam saja. Ini sudah merusak nama baik sekolah dan masa depan anak-anak kami. Kalau tidak bisa mengajar, lebih baik dipindahkan saja,” tambah orang tua murid.
Kasus ini bukan hanya masalah internal sekolah, melainkan juga tamparan keras bagi Dinas Pendidikan Halmahera Selatan. Jika dibiarkan, bukan hanya wibawa kepala sekolah yang diinjak, tetapi juga masa depan murid-murid yang semakin dirugikan karena ditinggal guru yang lebih sibuk mengurus kenyamanan pribadi daripada kewajiban mengajar.
Pertanyaan besar kini menyeruak: siapa sebenarnya yang menjadi beking Ati Din? Seorang PNS sekaligus guru bisa seenaknya menguasai rumah dinas tiga lokal tanpa memberikan kesempatan guru lain menempatinya.
Siapa pula yang menjadi sandarannya di lingkup Pemda hingga dirinya bebas jarang aktif dalam proses belajar mengajar dan lebih memilih menetap di Bacan?
Publik menunggu jawaban. Diamnya Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah hanya akan memperkuat dugaan bahwa ada “tangan kuat” yang melindungi Ati Din dari segala bentuk teguran maupun sanksi.
Redaksi
Social Header