JAKARTA, Globalnetizen.id -
Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Republik Indonesia bukan sekadar pergantian nama dan jabatan. Bagi masyarakat, yang jauh lebih penting adalah apakah pergantian tersebut mampu membawa perubahan nyata terhadap wajah kepolisian dan menjawab berbagai persoalan yang selama ini menjadi pekerjaan rumah reformasi.
Jateng Guyub memandang reformasi kepolisian tidak boleh berhenti pada rotasi jabatan.
Polisi adalah bagian dari negara yang diberi mandat untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Karena itu, kekuasaan kepolisian harus selalu berada dalam kendali hukum, demokrasi, dan kepentingan warga negara.
Berbagai peristiwa kekerasan dalam penanganan aksi-aksi masyarakat, penangkapan terhadap peserta demonstrasi, kriminalisasi terhadap warga dan aktivis, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan menunjukkan bahwa masih terdapat persoalan serius dalam hubungan antara aparat dan masyarakat sipil.
Catatan mengenai penanganan aksi demonstrasi pada periode Agustus 2025 dan Agustus 2026 menjadi alarm penting. Puluhan persoalan hak asasi manusia dan kebebasan sipil tidak boleh diselesaikan hanya dengan pemeriksaan etik internal.
Ketika warga kehilangan nyawa, ketika kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat dibatasi, maka pertanggungjawabannya harus jelas.
Jateng Guyub menolak cara pandang yang selalu menempatkan kekerasan aparat sebagai persoalan "oknum". Jika pola yang sama berulang, maka yang harus diperiksa bukan hanya individu di lapangan, tetapi juga sistem, kultur, rantai komando, mekanisme pengawasan, serta kebijakan yang memungkinkan kekerasan tersebut terjadi.
POLISI BUKAN ALAT PEMUKUL RAKYAT
Reformasi 1998 membawa mandat penting: mengembalikan institusi keamanan kepada fungsi profesionalnya dan menempatkan kepolisian dalam kerangka negara hukum serta demokrasi.
Karena itu, kepolisian tidak boleh terseret ke dalam kepentingan politik praktis.
Polisi harus berdiri untuk hukum dan keselamatan warga, bukan untuk kepentingan kelompok politik, penguasa, korporasi, ataupun pemodal.
Dalam berbagai konflik agraria, lingkungan, pertambangan, perkebunan, maupun persoalan ruang hidup rakyat, negara harus memastikan bahwa aparat tidak berubah menjadi alat untuk menekan masyarakat yang sedang mempertahankan haknya.
Rakyat yang menyampaikan kritik bukan musuh negara.
Petani yang mempertahankan tanah bukan ancaman keamanan.
Aktivis yang bersuara bukan kriminal. Demonstrasi bukan kejahatan.
Demokrasi justru membutuhkan ruang bagi perbedaan, kritik, dan keberanian masyarakat untuk mengoreksi kekuasaan.
HUKUM HARUS BERLAKU BAGI SEMUA
Jateng Guyub juga menyoroti persoalan impunitas. Jika anggota kepolisian melakukan pelanggaran hukum, maka proses pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada sanksi internal atau etik semata ketika terdapat dugaan tindak pidana. Pertanggungjawaban harus transparan, independen, dan dapat diawasi publik. Tidak boleh ada hukum yang tajam kepada rakyat tetapi tumpul ketika berhadapan dengan aparat. Tidak boleh ada kekuasaan yang merasa kebal karena seragam.
KAPOLRI BARU, JANGAN HANYA GANTI SERAGAM DAN JABATAN
Pergantian Kapolri harus menjadi momentum untuk membuka kembali agenda reformasi kepolisian secara menyeluruh.
Jateng Guyub menyerukan beberapa langkah konkret:
1. Menjamin kebebasan berkumpul, berserikat, menyampaikan pendapat, dan berdemonstrasi sebagai hak konstitusional warga negara.
2. Mengusut secara transparan setiap dugaan kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil, termasuk memastikan adanya pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan unsur pidana.
3. Menghentikan kriminalisasi terhadap petani, nelayan, buruh, mahasiswa, aktivis lingkungan, masyarakat adat, dan warga yang memperjuangkan haknya.
4. Memperkuat pengawasan eksternal terhadap kepolisian agar proses pemeriksaan terhadap aparat tidak hanya bergantung pada mekanisme internal.
5. Memastikan netralitas politik kepolisian dan melarang penggunaan kewenangan kepolisian untuk kepentingan politik praktis.
6. Membongkar praktik mafia hukum dan korupsi di tubuh kepolisian secara terbuka dan terukur.
7. Menghentikan pendekatan kekerasan dalam menghadapi konflik sosial dan mengutamakan dialog, mediasi, serta penghormatan terhadap hak-hak warga.
Jateng Guyub percaya bahwa polisi dan rakyat seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua pihak yang saling berhadapan.
Polisi adalah bagian dari rakyat. Anggaran kepolisian berasal dari uang rakyat.
Kewenangan kepolisian diberikan oleh negara untuk melayani rakyat.
Maka ukuran keberhasilan kepolisian bukan seberapa banyak demonstran yang ditangkap, bukan seberapa keras aparat membubarkan massa, dan bukan seberapa kuat polisi menjaga kekuasaan.
Ukuran keberhasilannya adalah ketika rakyat merasa aman untuk hidup, bekerja, berserikat, berbicara, mengkritik, dan memperjuangkan haknya tanpa rasa takut.
Pergantian Kapolri harus menjadi awal perubahan, bukan sekadar pergantian kursi kekuasaan.(DW)
Sumber:
JATENG GUYUB
"Rumah bersama rakyat Jawa Tengah"/Exi

Social Header