Breaking News

Pakar Hukum Narkotika Dr. Anang Iskandar: Mahkamah Agung Salah Kamar, Hakim Salah Pilih Bentuk Hukuman, Penyalah Guna Dijerat Pasal Pengedar

Jakarta, Globalnetizen.id -
Kebijakan Mahkamah Agung (MA) dalam menangani perkara narkotika dinilai bertentangan dengan kebijakan negara dan menjadi penyebab utama residivisme penyalah guna narkotika di Indonesia. Hal itu disampaikan Pakar Hukum Narkotika, Dr. Anang Iskandar, SH., MH., dalam keterangan persnya hari ini.

"Mahkamah Agung salah kamar. Hakim salah pilih bentuk hukuman," tegas mantan Kabareskrim Polri yang kini fokus sebagai akademisi hukum narkotika itu.


Menurut Dr. Anang, akar masalah ada pada penempatan "korban dan pelaku kejahatan narkotika" sebagai _crime without victim_ dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU tersebut, kata dia, sejatinya adalah UU administrasi kesehatan yang ditempeli ancaman pidana, sehingga dikenal sebagai UU progresif yang mengatur narkotika sebagai obat dengan pendekatan kesehatan dan pendekatan pidana.

"Penyalah guna berdasarkan pendekatan kesehatan adalah pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, yang diancam pidana paling lama 4 tahun, kalau tidak melaporkan diancam 6 bulan. Sedangkan pengedar dihukum alternatif berupa pengekangan kebebasan atau hukuman badan/penjara dan perampasan aset hasil kejahatan dengan pembuktian terbalik," jelas Anang.

Anang menjelaskan, hukuman bagi penyalah guna adalah *hukuman alternatif pidana yaitu menjalani rehabilitasi*. Hal itu diatur jelas berdasarkan kewajiban hakim (Pasal 127 ayat 2) dan kewenangan hakim (Pasal 103) untuk dapat memutus atau menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi dalam proses pengadilan.

"Problemnya, MA sebagai pemegang kekuasaan yudikatif justru mengambil kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan negara. Alih-alih mengisi kekosongan hukum, MA membuat beleid kepada Ketua PT dan Ketua PN melalui SEMA No. 4 Tahun 2010 untuk mempersempit kriteria penyalah guna narkotika dan SEMA No. 3 Tahun 2015 agar hakim menghukum sesuai dakwaan JPU bila terdakwa terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri, sedangkan Pasal 127/1 UU 35/2009 tidak didakwakan," ungkapnya.

Akibat kedua SEMA tersebut, kata Anang, penyalah guna yang secara yuridis mestinya dihukum rehabilitasi, implementasinya justru didakwa dengan pasal pengedar, dituntut pidana, dan dihukum pidana. "Maka terjadilah residivisme. Nama-nama terkenal keluar masuk penjara seperti Ammar Zoni 4 kali, Rio Reifan 5 kali, Refaldy 4 kali, Fariz RM 6 kali keluar masuk penjara perkara yang sama... narkotika," ujarnya.

Anang menegaskan, perkara narkotika dalam proses pengadilan dimana terdakwanya terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri sedangkan Pasal 127/1 tidak didakwakan, maka hakim berdasarkan SEMA tersebut harus memutus penyalah guna sebagai pengedar dengan hukuman pidana penjara dan denda. "Seharusnya hakim memutus berdasarkan Pasal 103 UU 35/2009 dan menjatuhkan hukuman rehabilitasi. Keputusan hakim tersebut adalah keputusan hakim yang keliru atau salah dalam memilih bentuk hukuman," tegasnya.

MA SALAH KAMAR

Anang menyebut, salah kamar terjadi karena perkara narkotika masuk lingkup Kamar Pidana MA, sehingga perkara narkotika diproses dengan paradigma hukum pidana. "Hal tersebut menyebabkan timbulnya SEMA No. 4/2010 dan SEMA No. 3/2015 dan mengakibatkan hakim menjatuhkan hukuman pidana pada terdakwa yang terbukti secara sah sebagai penyalah guna bagi diri sendiri," katanya.

Dampaknya, lanjut dia, secara de facto penyalah guna dijatuhi hukuman pidana, sedangkan secara de jure seharusnya direhabilitasi. "Maka pemerintah gagal mencegah penyalah guna kambuh atau relapse, gagal melindungi penderita sakit adiksi dari jerat hukum pidana, gagal menyelamatkan harta dan jiwanya, serta gagal menjamin penyalah guna mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial," paparnya.

SOLUSI: PENGADILAN KHUSUS NARKOTIKA

Agar tidak terjadi kesalahan berlarut, Anang mendorong MA membentuk *Pengadilan Khusus Narkotika* layaknya pengadilan khusus niaga atau pengadilan khusus pajak.

"Kenapa perlu? Karena PN didesain untuk mengadili perkara pidana dan perdata dengan kualifikasi hakim ahli hukum pidana dan perdata. Kalau perkara narkotika dipaksakan diadili di PN, berisiko penyalah guna dihukum pidana, meskipun ada pengadilan yang menghukum penyalah guna dengan hukuman rehabilitasi," jelasnya.

Pengadilan Khusus Narkotika, kata dia, adalah kebutuhan MA atas diundangkannya UU No. 35/2009 yang bersumber dari UU No. 8/1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika dan UU No. 7/1997 tentang pengesahan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988.

HAKIM SALAH PILIH BENTUK HUKUMAN

Anang juga meluruskan soal gramasi. Menurutnya, gramasi kepemilikan bagi pengedar ditentukan besarannya, sedangkan di atas gramasi yang ditentukan masuk kategori pengedar dengan pemberatan. Namun gramasi kepemilikan bagi penyalah guna tidak ditentukan (tidak dibatasi) oleh UU 35/2009.

"Tidak dibatasinya gramasi untuk penyalah guna berhubungan dengan riwayat pemakaian dan latar belakang sosial ekonomi. Bila kecukupan finansial maka akan membeli 'cukup banyak' bila perlu menyetok untuk kebutuhan esok hari. Bila pas-pasan maka akan membeli 'sesuai kebutuhan'. Itu sebabnya Pasal 127/1 tidak menentukan jumlah gramasinya. Selama pembelian untuk dikonsumsi/bagi diri sendiri dan tidak untuk dijual kembali, maka pembelinya tergolong pecandu (Pasal 1/13 UU 35/2009) yang harus dilindungi dan dijamin UU untuk mendapatkan hukuman rehabilitasi," urainya.

Bila hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi, efeknya akan berefek pada kinerja JPU. "Jaksa tidak lagi mendakwa dengan pasal pengedar, tidak lagi menggunakan upaya paksa penahanan. Sebaliknya Jaksa menggunakan upaya paksa berupa penempatan ke dalam lembaga rehabilitasi sesuai Pasal 13 PP No. 25 Tahun 2011 dan dakwaannya menggunakan Pasal 127/1 serta menuntut terdakwa untuk menjalani rehabilitasi. Begitu juga penyidik," tutup Anang. (DW)
© Copyright 2022 - Global Netizen