Perwal Tentang Jasa Pelayanan Keagamaan Menuai Kritik, PDI Perjuangan Jatiuwung Turun ke Basis – Pastikan Penerima Tidak Fiktif dan Tepat Sasaran
TANGERANG, Globalnetizen.id -
Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan bagi Guru Ngaji, Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah, Guru Lintas Agama, Amil Pengurusan Jenazah, Marbot, dan Penjaga Rumah Ibadah Nonmuslim.
Sosialisasi digelar di wilayah Jatiuwung, menyusul ramainya kritik publik terhadap pasal pembatasan usia dalam Perwal tersebut.
Sebelumnya, Poros Tangerang Solid melalui ketuanya Hilman Santosa, pada Rabu (14/10/2026), meminta Pemkot Tangerang mengevaluasi Perwal No 13/2026, khususnya Pasal 3 huruf f yang mengatur batas maksimal usia 65 tahun bagi penerima jasa pelayanan keagamaan.
Menurut Hilman, ketentuan tersebut berpotensi mengecualikan guru ngaji, amil jenazah, dan marbot yang masih aktif di atas usia 65 tahun.
"Ini berhubungan dengan keagamaan. Masih ada pula warga yang bekerja sebagai guru ngaji, amil jenazah, dan marbot masjid yang usianya di atas 65 tahun. Jika tidak percaya, silakan cek langsung ke lapangan," kata Hilman.
Menanggapi hal tersebut, PAC PDI Perjuangan Jatiuwung menilai sosialisasi Perwal sangat penting agar tidak terjadi miskomunikasi di tingkat bawah. Pihaknya turun langsung untuk mendata penerima yang benar-benar aktif dan warga asli Kota Tangerang.
"Kami di PAC Jatiuwung memastikan sosialisasi Perwal No 13/2026 ini sampai ke ranting dan anak ranting. Tujuannya agar penerima jasa pelayanan keagamaan ini tepat sasaran, tidak fiktif, dan benar-benar mengabdi," ujar perwakilan PAC PDI Perjuangan Jatiuwung dalam kegiatan tersebut.
PAC PDI Perjuangan Jatiuwung juga mendorong agar Wali Kota Tangerang mengevaluasi nominal jasa pelayanan dan mempertimbangkan kondisi lapangan, serta memastikan verifikasi faktual terhadap penerima.
Kegiatan sosialisasi ini sekaligus menjadi bagian dari konsolidasi partai dalam memperkuat kehadiran PDI Perjuangan di tengah masyarakat, khususnya dalam isu pelayanan keagamaan dan kesejahteraan pengabdi agama di Kota Tangerang.
Pemkot Tangerang sendiri melalui Sekda Herman Suwarman sebelumnya menegaskan, penegakan Perda dan Perwal harus dilakukan secara konsisten dan humanis, serta melibatkan peran serta masyarakat.(DW)

Social Header