Mantan Kabareskrim dan Kepala BNN Anang Iskandar menantang DPR: Jika Komisi III dan IX tak bersatu bentuk Narcotic Agency, over kapasitas lapas akan abadi dan UU Narkotika terus salah eksekusi.
JAKARTA, Globalnetizen.id -
Di dalam sel-sel Lembaga Pemasyarakatan yang dihuni 270 ribu orang padahal kapasitasnya hanya 140 ribu – terdapat sebuah ironi hukum yang jarang dibicarakan di ruang sidang DPR. Lebih dari 60 persen penghuninya adalah kasus narkotika. Dan sebagian besar dari mereka, kata seorang mantan jenderal polisi, seharusnya tidak berada di sana.
Adalah Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H., pakar hukum narkotika, mantan Kabareskrim dan Kepala BNN RI. Senin (19/10/2026), di Jakarta, ia melempar bom argumen: over kapasitas lapas tidak akan pernah selesai jika politik hukum narkotika tidak dibenahi dari hulu.
"Pemerintah tidak hanya akan ketemu solusi over kapasitas, tapi juga akan ketemu solusi penanggulangan masalah narkotika, jika Komisi III dan Komisi IX bergabung sepakat atas nama DPR," ujarnya.
Pernyataan itu bukan sekadar kritik. Ia adalah ajakan membentuk lembaga baru yang selama ini tidak pernah ada: Narcotic Agency.
Titik Kusut: UU 35/2009 yang Tak Dipedomani
Anang, yang menyelesaikan disertasinya pada 2013 tentang "Dekriminalisasi Penyalah Guna Narkotika dalam Konstruksi Hukum Positif di Indonesia", menilai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah benar secara norma, tapi hancur dalam implementasi.
Secara normatif, Pasal 4 huruf (d) UU Narkotika bertujuan menjamin rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna. Pasal 127 ayat (1) melarang penyalahgunaan, tapi Pasal 54, 56, 57, 58, dan 103 mengatur bahwa sanksinya adalah rehabilitasi wajib atas putusan hakim, bukan penjara. Masa rehabilitasi bahkan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman (Pasal 103 ayat 2).
"Praktiknya, penyalah guna disidik secara salah sebagai pengedar menggunakan Pasal 111 atau 112 atau 114, didakwa dan dituntut secara salah dengan pidana penjara. Hakim akhirnya memutus secara salah penyalah guna dengan hukuman pidana penjara dan denda meskipun terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri melanggar Pasal 127/1," tegas Anang.
Akibatnya, penyalah guna – yang menurut konvensi internasional adalah korban yang harus diobati – justru menumpuk di lapas. Itulah biang over kapasitas.
Dua Pilihan di Meja DPR
Kepada Tempo, Anang memaparkan dua pilihan kebijakan yang ada di tangan pembuat undang-undang.
Opsi Pertama: Depenalisasi – Mempertahankan Model UU 35/2009.
Penyalahgunaan tetap tindak pidana, tapi sanksinya bukan penjara melainkan rehabilitasi wajib. Pengedar tetap dipidana penjara, plus perampasan aset dan pemutusan jaringan bisnis. "Risikonya terletak pada implementasi. Penegak hukum bisa salah mengimplementasikan. Di sini diperlukan Narcotic Agency untuk mengkoordinasikan langkah preventif (pencegahan sekunder) dan represif (represive-rehabilitative) yang selama ini tidak ada yang mengkoordinasikan," katanya.
Opsi Kedua: Dekriminalisasi – Model yang Lebih Radikal.
Penyalah guna dikeluarkan dari ranah hukum pidana. Tetap dilarang, tapi sanksinya administratif: denda besar dan wajib rehabilitasi. Keuntungannya jelas: over kapasitas turun drastis, negara hemat biaya penyidikan, penuntutan, dan perawatan napi. "Risikonya akan terjadi rumor bahwa Indonesia bebas menggunakan narkotika padahal menggunakan narkotika masih dilarang secara administrasi," ujarnya.
Kedua model ini, kata Anang, telah dirumuskan oleh European Union Drugs Agency (EUDA) pada 2005: dekriminalisasi adalah penghapusan kepemilikan untuk konsumsi pribadi dari ranah pidana, dialihkan menjadi sanksi non-pidana seperti denda dan kewajiban rehabilitasi. Penelitian Justin B. Shapiro (2010) di Meksiko juga membuktikan, pemenjaraan penyalah guna hanya menghambur-hamburkan sumber daya dan memicu korupsi aparat.
Kenapa Komisi III dan IX Harus Bersatu?
Selama ini, Komisi III DPR (Hukum) mengurusi pidana, Komisi IX (Kesehatan) mengurusi rehabilitasi. Keduanya jalan sendiri-sendiri. Tidak ada satu pun lembaga yang mengkoordinir dari hulu ke hilir.
Itulah mengapa Anang mendorong pembentukan Narcotic Agency sebuah badan koordinatif yang mengorkestrasi pencegahan, penegakan hukum, rehabilitasi medis di RS yang ditunjuk Menteri Kesehatan (IPWL), rehabilitasi sosial oleh Kemensos, hingga pasca-rehabilitasi secara terintegrasi.
"Kenapa legislatif, eksekutif, yudikatif, dan masyarakat harus tahu ini? Karena hukum narkotika adalah hukum internasional yang dibuat atas dasar konvensi internasional, dimana hukum narkotika tidak diajarkan di Fakultas Hukum di seluruh Indonesia, jadi wajar saja kalau UU No. 35 Tahun 2009 eksekusinya tidak jelas arah dan tujuannya," ungkapnya.
Tanpa agency itu, kata Anang, Indonesia akan terus berada dalam lingkaran setan: tangkap penyalah guna, penjarakan, lapas penuh, residivis meningkat, anggaran jebol.
Dan sel-sel penjara akan terus sesak oleh orang-orang yang seharusnya berada di rumah sakit.(DW)

Social Header