Breaking News

Mall Bintaro Exchange Dituding Berdiri di Atas Bangkai Keadilan: Ahli Waris C.428 Tagih Nyali Menteri ATR/BPN

11 Bulan Perintah RDPU Komisi II DPR Diabaikan, Audit HGB PT Jaya Real Property Tbk oleh ATR/BPN pada 12 Agustus 2026 Dinilai Sandiwara. KTR Indonesia Ultimatum Menteri: Jika Tak Bernyali Selesaikan Perampasan Tanah, Mundurlah.

TANGERANG SELATAN, Globalnetizen.id -
 Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia mewakili keluarga ahli waris Yatmi binti Jeman menyampaikan Pernyataan Sikap terbuka kepada Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid, pada Rabu (15/10/2026).

Pernyataan sikap tersebut menuntut keadilan atas dugaan perampasan tanah Letter C.428 seluas 11.320 M2 atas nama Alin Bin Embing yang diduga dirampas paksa oleh PT Jaya Real Property Tbk untuk pembangunan Mal Bintaro Exchange.

Dalam video pernyataan sikap berdurasi 4 menit 19 detik yang diterima redaksi, juru bicara KTR Indonesia, Angel Maria Beta Ubun, menyampaikan tiga poin krusial:

1. Dugaan Tiban Paksa HGB di Atas Girik Warga.
KTR Indonesia menuding Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2168 dan 2308 milik PT Jaya Real Property Tbk sengaja ditiban paksa di atas tanah Girik C.428 tanpa pernah ada Akta Pelepasan Hak yang sah. "Ini bukan cacat administrasi, ini adalah mufakat jahat korporasi yang difasilitasi oknum Kementerian ATR/BPN," tegas Angel.

2. 11 Bulan RDPU Komisi II DPR RI Tidak Ditindaklanjuti & Audit 12 Agustus 2026 Disebut Gagal.
KTR Indonesia mengungkapkan, 11 bulan lalu RDPU Komisi II DPR RI telah memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan audit HGB PT Jaya dan verifikasi Girik C.428. Namun hingga kini Kementerian gagal membuktikan akta pelepasan hak.

Bahkan audit lapangan yang dilakukan ATR/BPN pada 12 Agustus 2026 dinilai sebagai sandiwara karena hanya mendatangi Kelurahan Pondok Jaya, namun menolak memeriksa arsip peralihan tahun 1982 di Kantor Kecamatan Ciledug dan mengabaikan data di Dispenda Tangsel.

Padahal pada 2 September 2026, ahli waris telah mengajukan banding administrasi dan permohonan pengukuran ulang dengan PNBP resmi yang telah dibayar kepada negara.

3. Ultimatum: Desak Menteri Mundur dan Seret 3 Dirjen ke RDPU Ulang.
Atas pembiaran tersebut, KTR Indonesia melayangkan dua sikap tegas:

a. Mendesak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mundur dari jabatan jika tidak bernyali menuntaskan skandal perampasan tanah oleh PT Jaya Real Property Tbk.

b. Memberikan peringatan keras kepada tiga pejabat yang menandatangani hasil RDPU: Suyus Windayana (Dirjen Tata Ruang), Iljas Tejo Prijono (Dirjen Penanganan Sengketa), dan Asnaeni (Dirjen Penetapan Hak) untuk taat hukum sebelum diseret paksa ke RDPU Ulang Komisi II DPR RI.

"Kami menuntut keadilan detik ini juga. Mall megah itu berdiri di atas bangkai keadilan. Buktikan ATR/BPN bukan sarang mafia tanah," tutup pernyataan sikap tersebut.

Hingga rilis ini dikirimkan, Kementerian ATR/BPN RI dan PT Jaya Real Property Tbk belum memberikan klarifikasi resmi.

Demikian rilis ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama rekan-rekan redaksi, kami ucapkan terima kasih. (DW)

Hormat Kami,
Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia
a.n. Keluarga Ahli Waris Yatmi binti Jeman


© Copyright 2022 - Global Netizen