Breaking News

Makam di atas mal: 11 bulan janji RDPU menggantung, keluarga ahli waris Yatmi binti Jeman dan Alin bin Embing kirim surat terbuka kedua ke wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tanah girik C.428 dan wakaf 1935 diduga dirampas untuk Bintaro Xchange Mall, belasan makam dibongkar tanpa jejak, PT Jaya Real Property akui

Kementerian ATR/BPN di bawah Nusron Wahid dan dirjen sengketa Iljas Tedjo Wijono belum mampu tunjukkan satu pun akta jual beli asli. Keluarga minta RDPU ulang dan libatkan Kementerian HAM serta MUI. Tanah wakaf adalah amanah untuk Allah, bukan untuk pusat perbelanjaan

Tangerang Selatan, 11 Oktober 2026 Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia bersama keluarga besar ahli waris Yatmi binti Jeman dan ahli waris almarhum Alin Bin Embing (Alim Binumbing) secara resmi membacakan surat terbuka kedua untuk wakil ketua DPR RI Bapak Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H.

Surat terbuka dibacakan oleh Angel Maria Betaubun, juru bicara Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, didampingi langsung oleh 7 orang perwakilan ahli waris  terdiri dari ibu-ibu berhijab, bapak-bapak sepuh berpeci hitam, dan generasi ketiga keluarga di Jakarta, pada Sabtu, 11 Oktober 2026. Video pembacaan berdurasi 5 menit 26 detik itu kini beredar dan menjadi viral di kalangan pegiat anti mafia tanah.

Ini bukan sengketa tanah biasa. Ini tentang makam, tentang wakaf, tentang janji yang menggantung 11 bulan.

Awal mula: girik C.428 dan tanah wakaf 1935
Kasus ini bermula dari sebidang tanah girik C.428 atas nama almarhum Ali bin Hudin, yang menurut keluarga merupakan bagian dari tanah waris keluarga besar Yatmi binti Jeman. Di atas girik C.428 tersebut, terdapat pula sebidang tanah wakaf keluarga almarhum Alin Bin Embing yang telah diwakafkan sejak tahun 1935 untuk kepentingan ibadah dan pemakaman keluarga.

Di atas tanah wakaf itu, belasan makam keluarga bersemayam. Dari istri almarhum Ali bin Bibi, hingga kakek buyut keluarga. Bagi keluarga, itu adalah tanah keramat. Amanah leluhur.

Namun, sejak ekspansi Bintaro Jaya, di atas tanah itu berdiri Bintaro Xchange Mall  pusat perbelanjaan modern milik _PT Jaya Real Property, Tbk.
Keluarga mengklaim, tidak pernah ada jual beli. Tidak pernah ada ganti rugi. Tidak pernah ada pelepasan hak.

RDPU 24 September 2025: janji Dasco yang ditagih

Pada 24 September 2025, harapan itu muncul. Wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad  yang dikenal sebagai putra Banten dan dekat dengan rakyat kecil  membuka pintu Gedung Nusantara. Rapat dengar pendapat umum (RDPU) digelar.

Dalam RDPU itu, disepakati dua hal krusial:

1. Kementerian ATR/BPN melakukan audit terhadap HGB No. 2168 dan HGB No. 2308 atas nama PT Jaya Real Property Tbk yang berdiri di atas girik C.428.
2. Kementerian ATR/BPN memverifikasi keabsahan girik C.428 atas nama almarhum Ali bin Hudin dengan memperhatikan klaim dan dokumen yang dimiliki ahli waris.

Keluarga pulang dengan harapan. Negara hadir.
Namun, 11 bulan berlalu, harapan itu berubah menjadi tanda tanya besar.

11 bulan berlalu: tidak ada akta jual beli

Dalam surat terbuka kedua tertanggal 18 September 2026 yang ditujukan kepada Bapak Sufmi Dasco Ahmad, keluarga menyampaikan fakta pahit:

"Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Bapak Nusron Wahid bersama dirjen 7 Bapak Iljas Tedjo Wijono belum dapat membuktikan satu pun akta jual beli yang menghubungkan PT Jaya Real Property Tbk dengan tanah letter C.428 atas nama Ali bin Hudin."

Jika tanah itu memang dibeli secara sah, di mana akta jual belinya? Di mana kwitansi, di mana AJB, di mana pelepasan hak dari Ali bin Hudin kepada pengembang?

Pertanyaan sederhana itu, hingga 11 Oktober 2026, belum dijawab.
Keluarga menduga kuat ada oknum mafia tanah yang bermain di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang bekerja sama dengan pihak pengembang untuk memuluskan penerbitan HGB di atas tanah girik yang masih disengketakan.

Fakta paling pilu: belasan makam dibongkar, keluarga tak tahu di mana ziarah
Inilah bagian paling menyayat hati dari surat terbuka itu, yang dibacakan Angel dengan suara bergetar:

"Yang dirampas bukan sekadar tanah. Di atas girik C.428 itu ada tanah wakaf keluarga almarhum Alim Binumbing. Belasan kuburan berada. Belasan kuburan itu dibongkar dan dibuang. Mulai dari istri almarhum Ali bin Bibi sampai kakek buyutnya. Mereka dibuang dan diabaikan seperti tak pernah ada. Sampai hari ini keluarga tidak tahu ke mana kuburan-kuburan itu dibawa."

Keluarga mengaku tidak tahu di mana harus berziarah, tidak tahu di mana menabur bunga, tidak tahu di mana membaca Al-Fatihah untuk orang tua mereka.

Peristiwa itu, menurut keluarga, terjadi demi berdirinya Mall Bintaro Xchange.

Yang lebih mengejutkan dan menjadi bukti kunci, PT Jaya Real Property Tbk sendiri telah mengaku di hadapan Komisi VIII DPR RI bahwa merekalah yang membongkar kuburan tersebut. Pengakuan itu tercatat dalam notulen rapat di gedung rakyat. Bukan tuduhan sepihak, melainkan pengakuan yang disampaikan di forum resmi DPR RI.

Foto-foto bukti yang diterima Globalnetizen.id memperkuat klaim tersebut:
Foto nisan hitam bertuliskan huruf Arab "Alm. Alin Bin Embing" yang tergeletak di tanah.
Foto excavator kuning merobohkan tembok pemakaman.
Foto keluarga besar ahli waris 11 orang berdiri di lokasi yang kini telah menjadi lahan proyek.
Foto keluarga menggelar doa bersama dan tahlil di lokasi makam pada 28 September 2026, dengan rompi hijau KTR Indonesia.
Foto pengaduan resmi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 5 Oktober 2026, di mana dua perwakilan ahli waris menyerahkan dokumen pengaduan pembongkaran makam tanah wakaf tanpa persetujuan di depan gedung MUI berlogo hijau.

MUI turun tangan: tanah wakaf tidak boleh diperjualbelikan

Karena menyangkut tanah wakaf, keluarga membawa kasus ini ke MUI. Dalam hukum Islam dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, tanah wakaf adalah amanah untuk Allah. Statusnya tidak boleh dijual, tidak boleh dirampas, apalagi diratakan untuk kepentingan komersial pusat perbelanjaan.

"Kuburan adalah tempat orang tua kami beristirahat. Bagaimana mungkin tempat istirahat terakhir manusia dibongkar, dibuang, lalu dibangun di atasnya? Sementara keluarga tidak diberi tahu ke mana mereka dipindahkan. Tanah wakaf adalah amanah untuk Allah. Ia tidak boleh dijual, dirampas, apalagi diratakan untuk pusat perbelanjaan," tegas surat terbuka tersebut.

Tuntutan resmi keluarga surat 18 September 2026

Melalui surat laporan tertanggal 18 September 2026, keluarga secara resmi memohon kepada Bapak Sufmi Dasco Ahmad untuk 4 hal:

1. Segera menggelar RDPU ulang yang mempertemukan keluarga ahli waris, Kementerian ATR/BPN, dan PT Jaya Real Property Tbk secara terbuka, dengan agenda utama: membawa dan menunjukkan akta jual beli asli atas tanah letter C.428 atas nama Ali bin Hudin di depan publik dan media.
2. Melibatkan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) yang baru dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Sebab, membongkar makam tanpa persetujuan ahli waris dan tanpa kejelasan pemindahan adalah persoalan martabat kemanusiaan, pelanggaran hak asasi manusia yang paling dasar.
3. Memberikan kejelasan dan pemulihan atas keberadaan belasan makam keluarga yang dibongkar – di mana dipindahkan, bagaimana prosesi pemindahan syariat Islamnya, dan pertanggungjawaban pidana atas pembongkaran tanpa izin.
4. Mengembalikan tanah wakaf 1935 pada peruntukannya sesuai hukum wakaf dan memulihkan fungsi pemakaman keluarga, serta mengaudit total HGB 2168 dan 2308.

"Kami tidak punya pengembang sebagai sahabat dan tidak punya pejabat sebagai pelindung. Kami hanya punya dokumen kebenaran dan harapan kepada wakil rakyat. Kami tidak meminta belas kasihan, kami meminta keadilan. Bapak adalah putra Banten dan kami adalah warga Banten," tutup surat itu.

Penutup: pintu keadilan jangan tertutup

Keluarga berharap pintu keadilan yang dibuka Bapak Sufmi Dasco Ahmad pada 24 September 2025 jangan tertutup sebelum keadilan itu tiba di tangan mereka.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia tanah dan melindungi tanah wakaf, serta menjadi ujian bagi DPR RI untuk tetap berdiri di samping rakyat kecil.

Hingga rilis ini diterbitkan, Globalnetizen.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kementerian ATR/BPN, PT Jaya Real Property Tbk, dan pihak Komisi VIII DPR RI.

Kontak media & dokumentasi:
Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia – Pendamping keluarga ahli waris Yatmi binti Jeman dan Alin Bin Embing
Juru bicara: Angel Maria Betaubun
Email: redaksi@globalnetizen.id
Dokumentasi: Video surat terbuka 5:26 detik + 12 foto lapangan asli (doa bersama, keluarga besar, pengaduan MUI, nisan dibongkar, excavator).

(DWI WAHYUDI)

Catatan redaksi Globalnetizen.id: Rilis panjang ini berdasarkan pernyataan langsung keluarga ahli waris, transkrip video surat terbuka 11 Oktober 2026, dan dokumen surat 18 September 2026. Prinsip jurnalisme _cover both sides_ dan asas praduga tak bersalah tetap dijaga. Konfirmasi kepada pihak terkait terbuka 24 jam.
© Copyright 2022 - Global Netizen