Breaking News

Mantan Kasat Reskrim Jakarta Pusat Terbukti Bersalah!, Hanya Dihukum Minta Maaf?

Albert Sinay Kuasa Hukum: "Korban kini berada dalam posisi dilema. Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tidak memberikan ruang bagi korban untuk mengajukan banding atas putusan etik" 


JAKARTA, Globalnetizen.id -Kekecewaan menyelimuti korban dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra.

Meski telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela terkait perselingkuhan yang berujung aborsi, sanksi yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri dinilai tidak sebanding dengan penderitaan korban.

Sidang yang digelar Selasa (29/9/2026) di Polda Metro Jaya itu hanya menjatuhkan hukuman meminta maaf kepada institusi dan pihak terkait, serta penempatan khusus selama 7 hari.

Padahal, jaksa penuntut kode etik sebelumnya menuntut pembinaan rohani 1 bulan, demosi 2 tahun, dan patsus 30 hari.

"Korban sudah mengungkap persangkaan tentang selingkuh yang berujung aborsi dalam persidangan. Tapi putusan tidak ada demosi sama sekali," ujar kuasa hukum CW, Albert Sinay, Rabu (30/9/2026).

Menurut Albert, korban kini berada dalam posisi dilema. Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tidak memberikan ruang bagi korban untuk mengajukan banding atas putusan etik.

"Jadi pihak korban harus tunduk tanpa pengecualian. Hak korban untuk kepastian hukum jadi terbatas," katanya.

Ia berharap Kapolri dapat mengevaluasi regulasi tersebut agar korban pelanggaran etik oleh anggota Polri mendapatkan keadilan yang utuh.(DW)




© Copyright 2022 - Global Netizen