Breaking News

Komjen Suyudi Jadi Kapolri, The Kuningan Initiative: Momentum Percepatan Agenda Reformasi Polri

Ganda M.Sihite, Direktur Eksekutif The Kuningan Initiative

JAKARTA, Globalnetizen.id -
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo setelah menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI. Pergantian tersebut merupakan bagian dari proses kelembagaan dalam kepemimpinan Polri yang selanjutnya dilanjutkan dengan pengangkatan dan pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Suyudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional dan memiliki pengalaman dalam sejumlah jabatan di lingkungan Polri, antara lain sebagai Kapolda Banten, Wakapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dan Kapolres Metro Jakarta Pusat.

The Kuningan Initiative berpandangan bahwa pergantian Kapolri perlu ditempatkan sebagai bagian dari keberlanjutan agenda Reformasi Polri yang mencakup pembenahan struktural, instrumental, dan kultural. Ketiga aspek tersebut memiliki hubungan langsung dengan pelaksanaan kewenangan kepolisian, karena perubahan organisasi tanpa pembenahan instrumen hukum dan tata kerja akan sulit menghasilkan perubahan dalam praktik, sementara pembaruan regulasi tanpa perubahan budaya kerja juga berpotensi tidak memberikan dampak terhadap pelayanan dan penegakan hukum.

Direktur Eksekutif The Kuningan Initiative (TKI), Ganda M. Sihite, mengatakan bahwa kepemimpinan baru perlu memastikan agenda reformasi diterjemahkan ke dalam kebijakan kelembagaan yang menyentuh struktur organisasi, instrumen kerja, serta perilaku dan profesionalitas anggota.

“Reformasi Polri pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan pergantian pimpinan atau perubahan struktur organisasi. Reformasi harus berjalan pada tiga aspek, yaitu bagaimana organisasi Polri ditata, bagaimana kewenangan diatur melalui instrumen hukum dan prosedur, serta bagaimana seluruh anggota menjalankan tugasnya secara profesional. Ketiga aspek tersebut perlu berjalan secara bersamaan agar reformasi dapat terlihat dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ujar Ganda M. Sihite.

Dalam proses uji kelayakan dan kepatutan, Suyudi menyampaikan gagasan “Polisi Bersama Masyarakat” dan menyebut kritik berbasis fakta sebagai salah satu bentuk sistem peringatan dini bagi institusi kepolisian. TKI menilai bahwa gagasan tersebut dapat ditempatkan sebagai bagian dari agenda reformasi kultural, terutama dalam membangun hubungan yang lebih terbuka antara kepolisian dan masyarakat serta menjadikan masukan publik sebagai bagian dari evaluasi kelembagaan.

TKI merekomendasikan agar agenda Reformasi Polri di kepemimpinan Suyudi dapat diterjemahkan ke dalam tiga prioritas utama yang mencakup reformasi struktural, reformasi instrumental, dan reformasi kultural, dengan langkah kebijakan yang spesifik pada masing-masing bidang.

Pertama, reformasi struktural melalui pembenahan tata kelola, pengawasan, dan pembagian kewenangan dalam organisasi Polri. Pembenahan perlu diarahkan pada penguatan fungsi pengawasan internal dan pemisahan yang jelas antara pelaksanaan tugas operasional dengan fungsi pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Mekanisme pengawasan terhadap penyidikan, penggunaan kekuatan, pelayanan masyarakat, serta pelaksanaan disiplin dan kode etik perlu memiliki jalur pemeriksaan yang jelas dan tidak bergantung sepenuhnya pada unit yang menjadi objek pemeriksaan. Struktur pengawasan juga perlu memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi korektif dan memastikan rekomendasi tersebut dilaksanakan oleh satuan kerja terkait. Dengan demikian, reformasi struktural tidak berhenti pada perubahan nomenklatur atau organisasi, tetapi menghasilkan pembagian fungsi dan mekanisme check and balance yang lebih jelas di dalam institusi.

Kedua, reformasi instrumental melalui pembaruan regulasi, standar operasional, dan sistem penggunaan kewenangan kepolisian. Polri perlu melakukan evaluasi terhadap berbagai aturan internal yang mengatur penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggunaan diskresi, penggunaan kekuatan, penggunaan senjata api, pelayanan pengaduan, serta pemeriksaan terhadap anggota. Aturan yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat perlu diperbarui, sedangkan aturan yang masih relevan harus diterapkan secara konsisten melalui standar operasional yang jelas. Secara khusus, setiap tindakan yang membatasi hak warga negara perlu memiliki dasar hukum, prosedur, dokumentasi, dan mekanisme koreksi yang dapat diperiksa. Pembaruan instrumen tersebut diperlukan agar kewenangan kepolisian tidak hanya memiliki dasar formal, tetapi juga memiliki standar pelaksanaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, reformasi kultural melalui perubahan standar profesionalitas dan hubungan Polri dengan masyarakat. Reformasi kultural perlu diarahkan pada perubahan pola kerja anggota, terutama dalam memberikan pelayanan, menerima laporan, menangani pengaduan, melakukan penegakan hukum, serta berinteraksi dengan masyarakat. Gagasan “Polisi Bersama Masyarakat” perlu diterjemahkan melalui sistem pengaduan yang dapat ditelusuri, forum konsultasi publik, dan mekanisme penerimaan kritik berbasis fakta yang terhubung dengan evaluasi internal. Rekam kepatuhan anggota terhadap disiplin, kode etik, dan hukum juga perlu menjadi bagian dari pembinaan karier, sehingga profesionalitas tidak hanya menjadi nilai yang disampaikan dalam pendidikan atau doktrin, tetapi menjadi salah satu dasar dalam promosi, mutasi, dan penempatan anggota.

Lebih lanjut, Ganda juga mengatakan bahwa ketiga agenda tersebut harus dilaksanakan secara terpadu karena perubahan struktur, instrumen, dan budaya organisasi saling menentukan dalam proses reformasi Polri.

“Reformasi struktural tanpa perubahan instrumen tidak akan menyelesaikan persoalan kewenangan, reformasi instrumental tanpa perubahan budaya tidak akan mengubah cara anggota menjalankan tugas, dan perubahan budaya tanpa sistem pengawasan yang memadai juga sulit dipertahankan. Karena itu, ketiganya harus berjalan secara bersamaan dan diterjemahkan ke dalam kebijakan yang dapat dilaksanakan oleh seluruh jajaran Polri,” ujar Ganda.

TKI menegaskan bahwa agenda reformasi tersebut perlu menjadi bagian dari kebijakan kelembagaan yang berkelanjutan dan tidak bergantung pada pergantian Kapolri. Perubahan kepemimpinan dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan reformasi yang telah berjalan, mengidentifikasi bagian yang masih membutuhkan pembenahan, dan menetapkan kebijakan lanjutan yang lebih terarah berdasarkan kebutuhan kelembagaan dan perkembangan masyarakat.

“Pergantian Kapolri merupakan bagian dari siklus kelembagaan, sedangkan Reformasi Polri merupakan proses yang harus terus berjalan. Karena itu, yang perlu dipastikan adalah keberlanjutan pembenahan pada struktur organisasi, instrumen kewenangan, dan budaya kerja. Ketiga aspek tersebut yang pada akhirnya menentukan bagaimana Polri menjalankan tugasnya, bagaimana kewenangan digunakan, bagaimana anggota mempertanggungjawabkan tindakannya, dan bagaimana masyarakat memperoleh pelayanan kepolisian,” tutup Ganda M. Sihite.(DW)
© Copyright 2022 - Global Netizen