134 Ribu Hektare Terbakar di 8 Provinsi, Asap Lintas Negara, HAM Terancam – TKI Desak Status Bencana Nasional & Evaluasi Total Kinerja Kementerian Kehutanan
Jakarta, Globalnetizen.id -
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Indonesia pada Oktober 2026 telah berkembang dari bencana ekologis menjadi krisis Hak Asasi Manusia dan krisis regional. Asap lintas batas yang menyelimuti Malaysia dan Singapura, hingga penutupan sekolah di Malaysia akibat memburuknya kualitas udara, membuktikan negara gagal menjalankan fungsi pencegahan dan perlindungan.
The Kuningan Initiative (TKI) mencatat, total luas karhutla di 8 provinsi telah mencapai 134.440,28 hektare.
DATA SEBARAN KARHUTLA – PEMANTAUAN TKI (OKTOBER 2026):
No Provinsi Luas Terbakar Catatan Kritis
1. Kalimantan Barat 38.310,89 Ha Terbesar di Ketapang, jarak pandang penerbangan terganggu
2. Papua Selatan 25.838,53 Ha Gambut dalam, berpotensi terbakar hingga lapisan bawah
3. NTT 19.565,16 Ha Savana dan lahan terbuka, musim kering ekstrem
4. NTB 17.406,46 Ha Perbukitan dan hutan kering
5. Riau 15.738,92 Ha Gambut, pemicu utama kabut asap lintas batas
6. Kalimantan Selatan 8.019,62 Ha Asap tipis di sekitar Bandara Banjarbaru Banjarmasin
7. Kalimantan Tengah 7.634,46 Ha Kualitas udara berbahaya di Kotim & Palangka Raya
8 Sumatera Selata 1.926,23 Ha Titik panas aktif
TOTAL 8 PROVINSI 134.440,28 Ha Krisis Nasional & Regional
PERNYATAAN DIREKTUR EKSEKUTIF TKI, GANDA M. SIHITE:
"Karhutla bukan hanya persoalan pohon yang terbakar atau lahan yang rusak. Ketika asap memasuki permukiman, mengganggu pernapasan, membatasi aktivitas rakyat, dan mengancam keselamatan pengguna transportasi, persoalannya telah menyangkut hak asasi manusia. Negara tidak boleh menunggu sampai dampaknya semakin luas untuk memastikan rakyat memperoleh perlindungan."
Ganda menegaskan, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Ketika karhutla menimbulkan pencemaran udara, negara wajib hadir.
"Rakyat yang tinggal di sekitar kawasan kebakaran tidak boleh menanggung sendiri akibat dari kerusakan lingkungan. Mereka berhak mengetahui kondisi kualitas udara, memperoleh peringatan dini, mendapatkan layanan kesehatan, serta informasi terbuka mengenai langkah pemerintah."
3 Desakan TKI.
1. DESAK EVALUASI STATUS BENCANA NASIONAL:
Pemerintah harus mengevaluasi penetapan status bencana nasional berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana – jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana, luas wilayah, dampak sosial-ekonomi, dan lumpuhnya kemampuan daerah. Kebakaran lintas 8 provinsi dengan dampak internasional sudah memenuhi indikator objektif.
2. DESAK TRANSPARANSI & PENEGAKAN HUKUM:
Negara lalai sejak hulu. Kementerian Kehutanan memiliki tanggung jawab sesuai kewenangannya dalam pengelolaan dan pengawasan kawasan hutan. TKI mendesak penjelasan terbuka:
- Apa langkah pencegahan di kawasan rawan?
- Siapa korporasi/individu yang diduga terlibat?
- Bagaimana status pemeriksaan, sanksi administratif, dan proses pidananya?
Pembagian kewenangan tidak boleh menjadi alasan cuci tangan.
3. DESAK PRESIDEN COPOT MENTERI KEHUTANAN:
Ini puncak pertanggungjawaban.
"Jabatan publik membawa tanggung jawab untuk memastikan kebijakan menghasilkan perlindungan nyata bagi rakyat. Ketika karhutla meluas di berbagai provinsi, mengancam HAM, dan dampaknya telah menjangkau lingkup internasional, Presiden harus mengevaluasi kepemimpinan kementerian yang bertanggung jawab."
"Presiden harus mencopot Raja Juli Antoni dari jabatan Menteri Kehutanan. Ketika karhutla meluas, hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat terancam, dan dampaknya telah menjangkau negara lain, pertanggungjawaban kepemimpinan tidak boleh dihindari. Negara harus hadir melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan," tutup Ganda.
PENUTUP:
Karhutla Oktober 2026 adalah bukti bahwa pendekatan pemadaman reaktif telah gagal. Yang dibutuhkan adalah pencegahan, perlindungan HAM, penegakan hukum tanpa pandang bulu, dan kepemimpinan yang bertanggung jawab. Jika tidak, rakyat dan negara tetangga akan terus menjadi korban asap. (DW)
Hormat Kami,
The Kuningan Initiative (TKI)
Narahubung: Direktur Eksekutif Ganda M. Sihite

Social Header