JAKARTA, GlobalNetizen.Id - Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) membongkar skandal korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN).
Kejagung resmi menetapkan 5 orang tersangka dalam proyek pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 dengan nilai fantastis Rp1,22 triliun.
"Penyidik Koneksitas telah menetapkan 5 tersangka, 4 dari swasta dan 1 oknum TNI," ujar Kapuspenkum Kejagung di Jakarta, Kamis (2/10/2026).
5 Tersangka yang ditetapkan:
1. AM - Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT
2. YY - Direktur PT YAT
3. AA - Direktur PT ASE
4. GB - Direktur PT ASE
5. Kolonel Cpl BU* - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN
Modus: Kondisikan Lelang, BAST Fiktif 100 Persen
Hasil penyidikan sementara mengungkap persekongkolan busuk. Para tersangka diduga mengondisikan seluruh proses pengadaan, mulai dari penentuan pemenang, spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding untuk memenangkan PT YAT.
Modusnya semakin nekat saat pelaksanaan kontrak. Jumlah pengadaan yang semula 25.644 unit diubah menjadi 21.801 unit.
Faktanya, berdasarkan keterangan saksi hingga 20 Maret 2026, realisasi fisik baru 2.117 unit.
Namun, para tersangka diduga membuat *Berita Acara Serah Terima (BAST) fiktif* yang menyatakan pekerjaan 21.801 unit telah selesai 100 persen. BAST fiktif itu kemudian digunakan untuk mencairkan pembayaran.
Sita Pesawat, Helikopter, dan Rp24,9 Miliar
Untuk pembuktian, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan 8 ahli. Tim juga menyita barang bukti fantastis:
- Uang tunai Rp24,97 miliar
- 5 unit handphone dan 889 dokumen
- 1 unit pesawat Textron Aviation Inc.
- 1 unit helikopter Bell 505
- Kendaraan mewah: Hino NRKB B 9981 BIO, 2 unit BYD, 1 unit BYD Dolphin, 1 unit Lexus LM 500 H 4 Seater 2025
Tim Ahli Teknis ITS Surabaya saat ini tengah melakukan pemeriksaan fisik dan uji teknis terhadap motor listrik tersebut.
Kerugian negara masih dihitung oleh BPKP, namun diduga mencapai ratusan miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 603 jo Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU No.1/2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Tipikor.
Penahanan:
- Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya
- AM di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel
- YY di Rutan Pondok Bambu
- AA dan GB di Rutan Salemba Cabang Kejagung
Kejagung menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain termasuk peran korporasi PT YAT dan penelusuran aset.(DW)

Social Header