Gerakan Mahasiswa Nasionalis Soekarnois menilai DPR abai terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Wakil Presiden – Aksi maraton 12-16 Oktober 2026 akan digelar damai dengan mimbar konstitusional di Senayan
JAKARTA, Globalnetizen.id -
Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mengumumkan akan menggelar aksi demonstrasi maraton selama lima hari berturut-turut di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta.
Aksi yang diberi tajuk "Mimbar Konstitusional: Selamatkan Marwah Konstitusi" itu akan berlangsung pada Senin–Jumat, 12–16 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan titik kumpul di depan Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen DPR RI.
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta dalam keterangannya menyebut, aksi ini merupakan bentuk kontrol kritis mahasiswa terhadap lembaga legislatif yang dinilai lamban merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan formal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Kami melihat ada kekosongan sikap dari DPR. Ketika Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan putusan terkait syarat pendidikan jabatan publik, khususnya jabatan Wakil Presiden, maka DPR sebagai lembaga pengawas memiliki kewajiban konstitusional untuk menindaklanjutinya melalui mekanisme yang tersedia dalam undang-undang," ujar perwakilan DPD GMNI DKI Jakarta dalam seruan resminya, Minggu (12/10/2026).
Desak Mekanisme Pemakzulan Konstitusional
GMNI DKI Jakarta menegaskan, tuntutan mereka bukanlah manuver politik, melainkan dorongan penegakan konstitusi. Menurut mereka, Pasal 7A dan 7B UUD 1945 telah mengatur secara jelas mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden jika terbukti melanggar konstitusi dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat publik.
Putusan MK, dalam pandangan GMNI, harus dibaca sebagai pintu masuk untuk menguji kembali keabsahan administratif syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang selama ini menjadi polemik di ruang publik.
"DPR tidak boleh diam. Jika putusan MK berkaitan dengan syarat formil jabatan Wapres, maka DPR wajib menggunakan hak konstitusionalnya – mulai dari hak angket, hak interpelasi, hingga mendorong proses di Mahkamah Kehormatan dan mekanisme pemakzulan sesuai koridor hukum," tegasnya.
Aksi Damai, Lima Hari, Terbuka Untuk Publik
Aksi lima hari ini, kata GMNI, akan dilakukan dengan pendekatan damai, tertib, dan intelektual. Tidak ada aksi bakar ban atau blokade jalan. Format aksi adalah orasi konstitusional, mimbar bebas, pembacaan kajian hukum tata negara, serta pembacaan petisi rakyat.
DPD GMNI DKI Jakarta juga mengundang seluruh DPC GMNI se-DKI Jakarta – termasuk DPC Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat – serta elemen Cipayung Plus, BEM, dan organisasi kepemudaan untuk bergabung.
"Kami mengundang seluruh kader GMNI se-DKI Jakarta dan seluruh elemen masyarakat sipil yang masih peduli pada marwah konstitusi untuk hadir. Ini bukan soal benci personal kepada Gibran, ini soal menyelamatkan syarat jabatan publik agar tidak dipermainkan," tulis GMNI dalam poster seruan aksinya.
Detail Aksi:
JUDUL AKSI: Mimbar Konstitusional: Desak DPR Tindak Lanjuti Putusan MK Soal Syarat Pendidikan Wapres Gibran
WAKTU: Senin – Jumat, 12 – 16 Oktober 2026 | 10.00 WIB – selesai
LOKASI: Depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat (Gerbang Pancasila)
TUNTUTAN:
1. Desak DPR RI segera menindaklanjuti Putusan MK terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
2. Dorong DPR menggunakan mekanisme konstitusional – hak angket, interpelasi, hingga mekanisme pemakzulan sesuai UUD 1945.
3. Selamatkan marwah konstitusi dan syarat jabatan publik dari politisasi.
PENANGGUNG JAWAB: DPD GMNI DKI Jakarta – DPC GMNI Jakarta Selatan
Seruan aksi ditutup dengan pekik perjuangan khas Marhaenis: GMNI Jaya! Marhaen Menang! Merdeka!

Social Header