Globalnetizen.Id,- SURABAYA — Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Sekretariat Wilayah Jawa Timur mengawal kasus dugaan penjemputan paksa dan pemindahan sepihak seorang lansia bernama Low Kia Ming (75) dari kediamannya di Jalan Genteng Bandar I/21, Surabaya, ke UPTD Griya Wreda Jambangan, Kamis (01/10/2026).
Pemindahan tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan Low Kia Ming maupun anak angkat yang selama ini mengurusnya, M. Lutfi. Tindakan sepihak ini disinyalir dipicu oleh desakan keluarga jauh serta mantan istri yang sudah berpisah ranjang selama 10 tahun.
Ketua Setwil FPII Jatim, Dea Melanie, S.H., menyatakan kesiapannya mengawal kasus ini setelah menerima pengaduan resmi dari M. Lutfi bersama Penasihat Hukumnya, Aziz Muhammad Balbeid, S.H., M.H.
"Jujur saja, banyak kejanggalan dalam kasus ini. Ada indikasi pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil alih rumah tinggalnya. Padahal Pak Low Kia Ming dikenal warga sebagai pribadi yang hangat dan tidak kekurangan secara ekonomi. Ia memiliki 7 kamar kos (6 di antaranya disewakan) serta dirawat dengan baik oleh anak angkatnya," Ungkap Aziz Muhammad Balbeid, S.H., M.H. selaku kuasa hukum.
Keberadaan Low Kia Ming saat ini juga membingungkan pihak keluarga angkat. Saat kuasa hukum dan M. Lutfi mendatangi UPTD Griya Wreda Jambangan, petugas menyatakan bahwa lansia tersebut telah diambil oleh kerabatnya yang beralamat di Banyu Urip Kidul V/8B1.
Namun, saat dikonfirmasi ke lokasi tersebut, Low Kia Ming tidak ditemukan.
Uraian Kejadian dan Indikasi Pelanggaran Prosedur
Penjemputan dilakukan oleh pihak terkait sekitar pukul 09.00 WIB hanya berdasarkan laporan oknum RT dan Kelurahan.
Penempatan ke panti jompo tersebut dinilai melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) karena dilakukan tanpa:
1. Surat teguran atau pemberitahuan terlebih dahulu.
2. Proses verifikasi dan asesmen resmi yang membuktikan keterlantaran.
3. Mempertimbangkan kondisi nyata subjek yang masih memiliki tempat tinggal sah, sehat secara mental, serta mampu berkomunikasi dan menafkahi diri secara mandiri.
Data Subjek (Pemberi Kuasa)
• Nama: Low Kia Ming (Aming)
• NIK: 3578072210510001
• Tempat, Tanggal Lahir: Surabaya, 22 Oktober 1951
• Alamat: Jl. Genteng Bandar I/21, RT 001/RW 009, Kel. Genteng, Kec. Genteng, Surabaya
• Agama: Buddha
• Pekerjaan: Wiraswasta
Landasan Hukum Perlindungan Hak Lansia
Pihak Kuasa Hukum menegaskan bahwa penjemputan paksa terhadap warga yang memiliki tempat tinggal dan penghasilan mandiri bertentangan dengan peraturan perundang-undangan:
• UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia & Perpres No. 88 Tahun 2021: Menjamin hak lansia untuk menentukan pilihan hidup mandiri selama memiliki kapasitas mental yang baik.
Penempatan ke panti jompo tanpa persetujuan pribadi tergolong bentuk pemaksaan.
• Pasal 333 KUHP: Mengancam pidana bagi siapa saja yang merampas kemerdekaan orang lain secara melawan hukum.
• Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 & UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Menjamin perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan tempat tinggal.
• Pasal 9 & 17 ICCPR: Menjamin kebebasan pribadi serta perlindungan dari campur tangan sewenang-wenang terhadap rumah dan keluarga.Terangnya
Dampak dari peristiwa ini juga dirasakan oleh para penyewa kamar di rumah Low Kia Ming. Rahmad Jailani, salah satu penyewa kos, mengaku mengalami intimidasi dan kendala saat mencoba meminta perlindungan hukum;
"Saya merasa terganggu sebagai penyewa kos yang sah. Setelah saya mencoba membuat laporan ke Polrestabes Surabaya, saya diarahkan ke Polsek Genteng, lalu diminta menemui Bhabinkamtibmas di kantor kelurahan. Proses yang berbelit-belit ini membuat saya merasa di-pingpong hingga akhirnya terpaksa membatalkan laporan," ungkap Rahmad Jailani.
Pernyataan Sikap dan Tuntutan
Melalui pendampingan FPII Jatim dan Tim Kuasa Hukum, M. Lutfi mendesak instansi terkait untuk segera memberikan kepastian hukum dan transparansi keberadaan Low Kia Ming:
1. Transparansi keberadaan Low Kia Ming saat ini secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Pengembalian Low Kia Ming ke kediamannya di Jalan Genteng Bandar I/21 Surabaya.
3. Penghentian segala bentuk penjemputan dan pemindahan sepihak tanpa prosedur asesmen yang sah sesuai undang-undang.#
Sumber : Setwil FPII Jatim

Social Header