TELUK BINTUNI, Globalnetizen.id -
Di tengah tarik-menarik jadwal pemilu nasional dan daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, satu garis tegas ditarik dari Manokwari: Pileg dan Pilkada 2029-2031 di Papua Barat harus Orang Asli Papua.
Garis itu ditegaskan Eduard Orocomna, S.T., Anggota Majelis Rakyat Papua Barat Pokja Adat Kabupaten Teluk Bintuni. Ia menyambut hasil rapat koordinasi MRPB dengan Bawaslu Papua Barat pekan ini yang menyepakati pengawalan ketat terhadap kursi politik OAP.
"Ini bukan soal rasis. Ini soal amanat undang-undang yang sering dilupa-lupakan," kata Eduard saat ditemui di Bintuni, Kamis, 16 Oktober 2026.
Bagi Eduard, perdebatan tentang siapa berhak maju dalam pemilihan legislatif dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni pada 2029-2031 telah selesai. Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 20, berikut Perdasus, sudah menguncinya: jabatan politik eksekutif dan legislatif di Tanah Papua adalah hak OAP.
Apa yang terjadi di lapangan, kata dia, justru sebaliknya. Di kabupaten dengan 7 suku besar dan sumber daya alam melimpah seperti Teluk Bintuni, OAP kerap tersisih menjadi penonton.
"Kami lihat sendiri. Gas kami dikeruk, hutan kami ditebang. Tapi kalau kursi politik tidak di tangan OAP, kebijakan tak akan pernah berpihak kepada OAP. Putusan MRPB dan Bawaslu ini adalah tameng terakhir," ujar Eduard.
Karena itu, ia melempar tiga peringatan keras yang menurutnya tak boleh dianggap angin lalu oleh penyelenggara pemilu.
Pertama, kepada Bawaslu. Eduard meminta Bawaslu Papua Barat tidak berhenti pada notulen rapat. Ia mendesak agar hasil koordinasi itu diterjemahkan menjadi Pakta Integritas dan instrumen pengawasan tahapan. Verifikasi keaslian OAP oleh MRPB, kata dia, harus menjadi syarat mutlak, bukan pelengkap.
Kedua, kepada KPU. Ia mengingatkan KPU Papua Barat dan KPU Kabupaten Teluk Bintuni untuk tunduk pada hasil verifikasi MRPB. Meloloskan calon non-OAP untuk kursi OAP, dalam kacamata Otsus, adalah pelanggaran hukum.
"Kalau KPU loloskan yang bukan OAP, itu bukan sekadar salah administrasi. Itu pelanggaran hukum Otsus," katanya.
Ketiga, kepada partai politik. Ini yang paling disorot Eduard. Ia mencium modus lama yang kerap berulang: peminjaman marga, pengakuan sepihak sebagai OAP, hingga klaim diangkat adat. Definisi OAP, kata dia, sudah sangat jelas dalam Perdasus Nomor 4 Tahun 2023: ayah dan ibu asli Papua, atau salah satu orang tua asli Papua yang diakui secara adat.
"Kami di Pokja Adat Teluk Bintuni akan kawal ketat. Di 7 suku besar Bintuni, kami tahu siapa OAP dan siapa bukan. Jangan coba-coba manipulasi identitas untuk kepentingan suara," kata Eduard.
Langkah selanjutnya, MRPB Pokja Adat Teluk Bintuni akan turun langsung ke dewan-dewan adat suku untuk sosialisasi masif. Tujuannya satu: mencegah konflik horizontal akibat rebutan identitas menjelang 2029.
"Kalau dari sekarang aturannya jelas dan ditegakkan, kita tidak perlu ribut nanti di TPS," ujar Eduard menutup pembicaraan.(DW)

Social Header