Breaking News

BGN Bekukan 91 Dapur MBG Tanpa Batas Waktu, Temuan BPK Capai Rp18,19 Miliar

Ketut Sumedana, Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN), yang menyampaikan kebijakan suspend khusus terhadap 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK RI.

JAKARTA, Globalnetizen.id -
Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum menuntaskan pengembalian dana ke kas negara atas temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Seluruh SPPG tersebut dikenai suspend khusus atau penghentian operasional tanpa batas waktu sampai kewajiban yang menjadi dasar sanksi diselesaikan.

Nilai temuan pemeriksaan yang harus ditindaklanjuti mencapai Rp18.198.223.745 atau sekitar Rp18,19 miliar. Kebijakan ini menjadi ujian terhadap pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menyangkut pelayanan gizi bagi masyarakat.

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026 tentang Pengelolaan Program MBG.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, terdapat 91 SPPG yang tercatat belum melakukan pengembalian dana atas temuan pemeriksaan ke kas negara.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tanggal 18 Mei 2026 atas pengelolaan Program MBG, terdapat 91 SPPG yang belum melakukan pengembalian atas temuan pemeriksaan ke kas negara,” ungkap Ketut, Selasa (13/10/2026).

Sebaran SPPG yang dikenai sanksi tersebut terdiri atas empat SPPG di Wilayah I, sebanyak 73 SPPG di Wilayah II, dan 14 SPPG di Wilayah III. Wilayah II menjadi kelompok dengan jumlah terbanyak, yakni sekitar 80 persen dari total SPPG yang terkena kebijakan tersebut.

Meski demikian, BGN belum merinci dalam informasi yang disampaikan tersebut nama masing-masing SPPG, lokasi operasional, maupun besaran temuan yang menjadi tanggungan setiap satuan pelayanan.

Karena itu, angka Rp18,19 miliar merupakan akumulasi nilai temuan yang harus ditindaklanjuti, bukan berarti setiap SPPG memiliki kewajiban pengembalian dengan jumlah yang sama.

Ketut menegaskan, penghentian operasional akan tetap diberlakukan selama kewajiban pengembalian dana belum diselesaikan. Sanksi tersebut tidak memiliki tenggat waktu tertentu sehingga setiap SPPG harus menuntaskan kewajibannya sebelum dapat kembali beroperasi.

BGN juga menetapkan mekanisme pencabutan sanksi. SPPG yang bersangkutan harus menyetorkan dana sesuai kewajiban ke kas negara dan menyerahkan bukti pembayaran yang sah.

“Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah,” jelas Ketut.

Dengan mekanisme tersebut, penyelesaian kewajiban keuangan menjadi prasyarat untuk mengakhiri penghentian operasional. Bukan sekadar komitmen untuk mengembalikan dana, melainkan harus dibuktikan melalui penyetoran yang sah.

Pengawasan MBG tak hanya soal operasional dapur

Langkah terhadap 91 SPPG ini memperlihatkan bahwa pengawasan program MBG tidak hanya berkaitan dengan kelayakan dapur, kebersihan, keamanan pangan, dan distribusi makanan. Kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan negara juga menjadi bagian penting dari evaluasi penyelenggaraan program.

Sebelumnya, BGN melalui keterangan resminya pada 16 September 2026 mengumumkan penghentian sementara operasional 1.276 SPPG yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dalam kebijakan terpisah itu, persoalan yang menjadi dasar penindakan berkaitan dengan persyaratan higiene dan sanitasi.

Perbedaan dasar penindakan tersebut penting dicermati. Suspend terhadap 91 SPPG dalam kasus ini berkaitan dengan tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK dan pengembalian dana ke kas negara, bukan semata-mata persoalan standar sanitasi dapur.

Namun, penghentian operasional juga menimbulkan persoalan yang perlu diperhatikan, yakni bagaimana pelayanan MBG bagi para penerima manfaat di wilayah yang terdampak tetap terjaga. BGN perlu memastikan pelaksanaan sanksi tidak mengurangi akses masyarakat terhadap layanan pemenuhan gizi.

Di sisi lain, penyelesaian temuan pemeriksaan harus tetap menjadi prioritas. Program yang menggunakan anggaran negara membutuhkan pengawasan yang konsisten, mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, serta keterbukaan mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Publik juga perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan pengembalian dana, jumlah SPPG yang telah menyelesaikan kewajibannya, dan pencabutan sanksi setelah persyaratan terpenuhi.

Hingga informasi yang tersedia pada Selasa (13/10/2026), belum terdapat rincian terverifikasi mengenai identitas seluruh 91 SPPG maupun perkembangan penyetoran masing-masing satuan pelayanan. Karena itu, belum dapat dipastikan berapa banyak SPPG yang sudah menyelesaikan kewajibannya setelah kebijakan tersebut diumumkan.

Yang jelas, BGN menempatkan penyelesaian temuan pemeriksaan sebagai syarat untuk mengakhiri suspend khusus. Ketegasan kebijakan ini diharapkan tidak berhenti pada penghentian operasional, tetapi juga menghasilkan penyelesaian kewajiban keuangan dan perbaikan tata kelola program MBG secara berkelanjutan.

Penulis: Gede Sumertayasa, S.H.

Sumber: Keterangan Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, 13 Oktober 2026; siaran pers resmi BGN, 16 September 2026.
© Copyright 2022 - Global Netizen