Breaking News

Ahli Waris Girik C.428 Kirim Surat Terbuka ke Ketua Komisi VIII DPR RI, Soroti Pembongkaran Makam Leluhur untuk Mall Bintaro Xchange

MUI Sudah Bersurat Sejak 2023, PT Jaya Real Property Tbk Akui Bayar Tanah Wakaf 95m², Ahli Waris: Tidak Ada AJB dan Akta Pelepasan Hak

TANGERANG SELATAN, Globalnetizen.id - 18 Oktober 2026
Keluarga ahli waris Alin bin Embing melalui Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia melayangkan Surat Terbuka kepada Ketua Komisi VIII DPR RI, Bapak H. Marwan Dasopang, M.Si., terkait dugaan pembongkaran belasan makam di atas tanah wakaf Girik C.428 milik Alin bin Embing untuk kepentingan pembangunan Mall Bintaro Xchange.

Surat terbuka tersebut dibacakan langsung oleh Angel Maria Betaubun dari KTR Indonesia, didampingi keluarga ahli waris Yatmi binti Jeman, pedagang cilok, yang merupakan ahli waris sah.

POIN-POIN SURAT TERBUKA:

1. Dugaan Perampokan Hak dan Penistaan Agama
Dalam suratnya, Angel menegaskan tanah tersebut seluas 11.320 m² belum pernah dijual dan tidak memiliki Akta Jual Beli (AJB). Namun di atasnya kini berdiri HGB No. 2168 dan 2308 atas nama PT Jaya Real Property Tbk. Lebih dari itu, belasan makam leluhur termasuk Alin bin Embing di atas tanah wakaf seluas 95 m² diduga dibongkar dan dipindahkan paksa ke TPU Jurang Mangu tanpa persetujuan ahli waris.

2. Surat MUI Diabaikan

Pengaduan telah dilayangkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Surat No. U-4235/DP-MUI/XII/2023 tertanggal 21 Desember 2023, yang ditandatangani Wakil Ketua Dr. KH. Marsudi Syuhud, MM dan Sekjen Dr. H. Amirsyah Tambunan, MA. MUI menyatakan kasus ini murni sengketa hak waris dan meminta diselesaikan baik-baik. Hampir 2 tahun berlalu, tidak ada tindak lanjut.

3. Pengakuan PT Jaya Real Property di RDPU
Pada RDPU Komisi VIII DPR RI tanggal 26 Juni 2025, PT Jaya Real Property Tbk secara terbuka mengaku telah membayar ganti rugi tanah 95 m² yang berisi belasan makam tersebut dan telah memindahkannya. Menurut ahli waris, pengakuan ini merupakan pengakuan atas tindak pidana perusakan makam. Tanah wakaf, secara hukum Islam haram diperjualbelikan.

Hingga hari ini, pihak korporasi tidak mampu menunjukkan Akta Pelepasan Hak atau AJB yang sah atas Girik C.428.

4. RDPU Tidak Dijalankan
Hampir 15 bulan sejak RDPU, kesepakatan tidak dijalankan. Pemkot Tangsel dan PT Jaya Real Property Tbk disebut menolak mediasi. Audit pertanahan oleh ATR/BPN juga belum menunjukkan bukti pelepasan hak wakaf secara transparan.

3 TUNTUTAN KTR INDONESIA KEPADA KOMISI VIII DPR RI:
1. Menyeret dan memaksa Pemkot Tangsel serta PT Jaya Real Property Tbk untuk mempertanggungjawabkan penghilangan makam leluhur secara terbuka di hadapan DPR RI.

2. Memanggil paksa Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk mengeksekusi perlindungan hukum atas tanah wakaf Girik C.428.

3. Mendesak Komisi II DPR RI untuk segera menggelar RDPU ulang dengan memanggil paksa Pemkot Tangsel, Kementerian ATR/BPN, dan Wakil Direktur PT Jaya Real Property Tbk, Yohanes Hengky Wijaya, untuk membuktikan akta pelepasan tanah wakaf dan membongkar kejanggalan audit SHGB No. 2168 dan 2308.

Angel menutup pernyataannya dengan tegas: _"Makam bukan komoditas bisnis. Mal megah itu berdiri di atas bangkai keadilan serta tangisan rakyat kecil. Kami menolak bungkam dan menuntut eksekusi nyata. Buktikan DPR RI bukan sekadar tameng pelindung oligarki."(DW)

NARASUMBER:
Angel Maria Betaubun  Ketua Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia
Keluarga Ahli Waris Yatmi binti Jeman  Ahli Waris Girik C.428 Alin bin Embing
Lokasi: Tangerang Selatan
© Copyright 2022 - Global Netizen