Breaking News

Mengapa Kita Harus Kawal Putusan Sela MK 28 September

Oleh: Ferdinand Hutahaean - Pegiat Hukum & Kebangsaan

JAKARTA, Globalnetizen.id -
Tanggal 28 September 2026 akan menjadi salah satu tanggal penting dalam catatan ketatanegaraan kita.

Pada hari itu, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan sela atas permohonan yang diajukan sahabat saya, Prof. Denny Indrayana dan kawan-kawan.

Banyak yang bertanya, mengapa putusan sela begitu penting hingga harus kita kawal bersama?

Dalam tradisi hukum acara MK, putusan sela adalah pintu gerbang keadilan. Di pintu itu, majelis hakim akan memutuskan, apakah sebuah permohonan layak untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian, atau harus berhenti di tengah jalan.

Jika pintu itu dibuka, maka publik akan mendapatkan kesempatan untuk melihat dan mendengar secara terang benderang di ruang sidang yang terbuka: apa sesungguhnya yang dipermasalahkan, siapa saksinya, apa buktinya, dan bagaimana argumentasi hukumnya diuji.

Sebaliknya, jika pintu itu ditutup, maka keadilan tidak pernah sempat dibuktikan. Perkara selesai tanpa pernah ada pembuktian materiil.

Di sinilah letak moral hukum dan moral demokrasi yang saya maksud.

Saya menyerukan: Demi moral hukum dan moral demokrasi, kita dukung dan doakan Hakim Mahkamah Konstitusi pada tanggal 28 September 2026 memutuskan dalam putusan sela menerima permohonan Denny Indrayana dkk dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

Seruan ini bukan bentuk intervensi terhadap kemerdekaan hakim. Kemerdekaan hakim adalah harga mati yang harus kita jaga.

Ini adalah bentuk partisipasi publik yang dijamin konstitusi. Rakyat berhak bersuara, berhak berharap, dan berhak mengingatkan bahwa lembaga penjaga konstitusi itu dibentuk untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan kekuasaan sesaat.

Gugatan yang diajukan Denny Indrayana dkk bukan gugatan personal. Ia adalah gugatan yang menyangkut kepentingan demokrasi yang lebih luas.

Kita semua tahu, kepercayaan publik terhadap institusi hukum sedang tidak dalam kondisi baik-baik saja. Survei demi survei menunjukkan angka kepercayaan yang menurun. Di tengah situasi seperti itulah, MK memiliki kesempatan emas untuk memulihkan kepercayaan itu.

Bagaimana caranya? Dengan membuka ruang pembuktian. Dengan menunjukkan bahwa MK tidak takut pada kebenaran. Dengan menunjukkan bahwa setiap warga negara, siapa pun dia, memiliki hak yang sama untuk didengarkan argumentasinya di hadapan hukum.

Saya membayangkan, jika MK berani melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian, maka MK akan mengirim pesan yang sangat kuat kepada rakyat: bahwa konstitusi masih hidup, bahwa demokrasi masih bernapas, dan bahwa keadilan masih bisa diharapkan.

Sebaliknya, jika permohonan ini dihentikan di tahap sela tanpa pembuktian, maka yang terluka bukan hanya para pemohon, melainkan juga rasa keadilan publik.

Karena itu, saya mengajak semua elemen bangsa: mahasiswa, akademisi, organisasi masyarakat sipil, purnawirawan, dan seluruh rakyat Indonesia, untuk mengawal proses ini secara damai, konstitusional, dan bermartabat.

Kawal dengan doa. Kawal dengan tulisan-tulisan yang mencerdaskan. Kawal dengan diskusi-diskusi yang sehat di kampus-kampus dan di ruang-ruang publik.

Jangan kawal dengan ancaman. Jangan kawal dengan intimidasi. Biarkan para hakim mulia memutus dengan hati nurani, dengan UUD 1945 sebagai bintang penuntunnya.

Pada akhirnya, apapun putusan MK pada 28 September nanti, sejarah akan mencatatnya. Sejarah akan mencatat apakah pada saat demokrasi kita diuji, para hakim konstitusi memilih untuk membuka pintu keadilan selebar-lebarnya, atau justru menutupnya rapat-rapat.

Saya memilih untuk percaya pada nurani hakim konstitusi. Saya percaya mereka masih mendengar suara rakyat.

Demokrasi adalah kepentingan rakyat. Dan untuk itu, kita harus menjaganya bersama.(DW)



© Copyright 2022 - Global Netizen