Breaking News

Kementerian HAM Surati PT Jaya Real Property Soal Sengketa Lahan Girik C.428 Milik Ahli Waris

Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM minta klarifikasi PT Jaya Real Property atas dugaan penguasaan lahan 11.320 m² tanpa AJB otentik.

JAKARTA, Globalnetizen.id -
Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) turun tangan mengusut sengketa lahan antara ahli waris tanah adat dengan pengembang besar PT Jaya Real Property Tbk.

Melalui surat bernomor PDK 2 HA.01.03-408 tertanggal 21 September 2026, Direktur Pelayanan dan Kepatuhan HAM meminta klarifikasi resmi dari Direktur PT Jaya Real Property.

Surat itu merupakan tindak lanjut dari pengaduan Yatmi, yang mengaku sebagai ahli waris tunggal tanah adat Girik C.428 seluas 11.320 meter persegi milik Almarhum Alin bin Embing.
KTR Indonesia Saat Mendampingi Ibu Yatmi, Mengajukan Surat Ke Komisi II DPR RI (foto: Dok KTR)


Dalam aduannya, Yatmi menyebut tanah tersebut sejak 1982 tidak pernah diperjualbelikan atau dilepaskan haknya secara legal. Namun, lahan tersebut kini dikuasai oleh PT Jaya Real Property tanpa didasari Akta Jual Beli yang otentik. Mutasi lahan diduga cacat karena tidak terdaftar dalam Pajak Bumi dan Bangunan.

Pengadu juga menyebut perusahaan menolak usulan ganti rugi Rp 8,5 juta per meter persegi dan membatalkan kesepakatan mediasi di Kementerian ATR/BPN. Perusahaan juga diduga menutup aliran kali untuk mengaburkan batas fisik alamiah lahan.

"Sehubungan informasi tersebut masih berasal dari satu pihak, kami meminta kepada Direktur PT Jaya Real Property untuk menyampaikan informasi dan klarifikasi dengan data dukung yang relevan," tulis Kemenham dalam surat yang diterima Tempo.

Kemenham menegaskan permintaan itu sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menghormati HAM sebagaimana Resolusi PBB Nomor 17/4 tentang Bisnis dan HAM, serta hak atas kesejahteraan dalam Pasal 36 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada manajemen PT Jaya Real Property dan Kementerian ATR/BPN terkait proses audit yang sedang dijalankan Inspektorat Jenderal ATR/BPN atas rekomendasi RDPU Komisi II DPR RI.(DW)
© Copyright 2022 - Global Netizen