Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengamankan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.
Tersangka berinisial *MTP* diamankan di rumah ASS, Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu (26/9/2026) pukul 01.24 WIB.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, *Anang Supriatna, S.H., M.H.*, dalam Siaran Pers Nomor: PR-388/086/K.3/Kph.3/09/2026 yang diterbitkan di Jakarta, Minggu (28/9/2026).
MTP merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017. Ia sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (25/9/2026), sehingga penyidik melakukan upaya pengamanan paksa.
"Saat proses pengamanan, Tim Penyidik mengalami hambatan saat ingin memasuki kediaman Tersangka, hingga akhirnya Tersangka MTP berhasil diamankan di rumah tersebut," tulis Kapuspenkum dalam siaran persnya.
Setelah identitas dipastikan, pada pukul 01.28 WIB, tim membawa MTP ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, pada Jumat (25/9/2026), JAM PIDSUS telah menetapkan 4 tersangka perorangan dan 1 tersangka korporasi dalam perkara yang sama. MTP adalah tersangka yang telah diumumkan sebelumnya, namun tidak hadir saat pemanggilan.
Kejagung menegaskan serangkaian tindakan hukum dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Atas perbuatannya, MTP dijerat dengan sangkaan berlapis:
Kesatu Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 12 huruf a atau Ketiga Pasal 12 huruf b UU Tipikor atau Keempat Pasal 606 ayat (2) jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.(DW)

Social Header