Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia secara resmi memanggil 12 pihak pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024. Pemanggilan ini tertuang dalam surat resmi bernomor 3/Sid.Pem/PRES/Pan.MK/09/2026 tertanggal 28 September 2026.
Dokumen yang salinannya beredar luas di media sosial dan pertama kali diunggah oleh politisi Ferdinand Hutahaean melalui Instagram Story pada Minggu, 28 September 2026 pukul 15:12 WIB itu, menunjukkan agenda sidang pembuktian yang akan digelar dalam waktu dekat.
Jadwal Sidang Mendesak
Berdasarkan surat yang ditandatangani Panitera MK, sidang dijadwalkan:
Hari/Tanggal: Rabu, 30 September 2026
Pukul: 09:00 WIB sampai selesai
Tempat: Ruang Sidang Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat
Agenda: Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan Ahli dan/atau Saksi Pemohon serta Pengesahan Alat Bukti Tambahan Pemohon)
Surat tersebut ditujukan langsung kepada Kuasa Hukum Pemohon, Bambang Widjojanto, dkk, di tempat. Ini menandakan perkara tersebut telah memasuki tahap pembuktian, bukan lagi pemeriksaan pendahuluan.
Perkara ini tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada hari Kamis, 17 September 2026 pukul 10:00 WIB. Pencatatan di bulan September 2026 ini menjadi sorotan, mengingat Pilpres 2024 sendiri telah usai lebih dari dua tahun lalu dan pemerintahan Prabowo-Gibran telah berjalan.
12 Pemohon: Dari LSM, Partai, Hingga Pasangan Capres
Daftar pemohon yang tercantum dalam surat panggilan MK menunjukkan gabungan berbagai elemen masyarakat sipil, purnawirawan, dan politisi. Mereka adalah:
1. Komite Independen Pemantau Pemilu yang diwakili oleh Brahma Aryana selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon I)
2. Partai Ummat yang diwakili oleh Ansufri ID Sambo selaku Plt. Ketua Umum dan Muhammad Sadiq selaku Plt. Sekretaris Jenderal (Pemohon II)
3. Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Pemohon III)
4. Fachrul Razi, mantan Senator asal Aceh (Pemohon IV)
5. Tyasno Sudarto, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Pemohon V)
6. Slamet Soebijanto, purnawirawan (Pemohon VI)
7. Hanafie Asnan, purnawirawan TNI AU (Pemohon VII)
8. Soenarko MD, purnawirawan TNI AD (Pemohon VIII)
9. drg. Moeryono (Pemohon IX)
10. H.M. Subhan, S.H., M.H. (Pemohon X)
11. Bonatua Silalahi (Pemohon XI)
12. Dra. Tiurma M.S. Sihombing, S.H. yang ditulis sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (Pemohon XII)
Seluruh pemohon memberikan kuasa kepada tim hukum yang dipimpin oleh *Bambang Widjojanto*, mantan pimpinan KPK yang dikenal vokal dalam isu-isu ketatanegaraan. Sementara pihak Termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Dasar hukum pemanggilan ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dikaitkan dengan Wacana Pemakzulan Gibran
Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan siaran pers resmi mengenai materi gugatan para pemohon. Website resmi MKRI (www.mkri.id) juga belum menampilkan detail perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut di laman tracking perkara.
Namun, di ruang publik digital, surat panggilan ini langsung memicu spekulasi liar. Akun Ferdinand Hutahaean yang mengunggah dokumen tersebut memberikan caption : "GIBRAN DIUJUNG TANDUK. MAKZULKAN".
Caption tersebut sejalan dengan wacana yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir di Senayan mengenai usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Wacana ini didasarkan pada argumen hukum mengenai keabsahan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 lalu yang menggunakan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Para pengamat hukum tata negara menilai, jika perkara PHPU ini benar-benar diregistrasi pada September 2026, maka ada dua kemungkinan: pertama, ini adalah upaya hukum baru (novum) yang menggunakan bukti baru terkait proses Pilpres 2024, atau kedua, ini berkaitan dengan pintu masuk untuk menguji kembali syarat formil pencalonan melalui mekanisme sengketa hasil.
Menunggu Sikap MK
Publik kini menanti dengan seksama jalannya sidang pada 30 September 2026. Agenda pembuktian akan menjadi penentu apakah MK akan melanjutkan perkara ini ke pemeriksaan pokok perkara atau justru menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Sesuai hukum acara MK, sidang pembuktian terbuka untuk umum dan dapat disaksikan melalui kanal resmi YouTube Mahkamah Konstitusi RI. Ketidakhadiran pihak tanpa alasan yang sah tidak menghalangi sidang untuk tetap dilanjutkan.(DW)

Social Header