Kejaksaan Negeri Buleleng memusnahkan sejumlah barang bukti perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, Kamis (10/9/2026).
BULELENG, Global Netizen – 111,78 gram sabu menjadi salah satu barang bukti narkotika yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dalam kegiatan pemusnahan barang bukti dari 35 perkara yang tela2h berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (10/9/2026).
Pemusnahan tersebut mencakup barang bukti perkara tindak pidana umum yang ditangani dalam periode Juni hingga September 2026. Dari 35 perkara tersebut, perkara narkotika menjadi kelompok terbanyak dengan 17 perkara, disusul perkara perlindungan anak sebanyak 12 perkara dan OHarda sebanyak 6 perkara.
Dominasi perkara narkotika juga terlihat dari barang bukti yang dimusnahkan. Berdasarkan data dalam berita acara pemusnahan, sabu yang dimusnahkan memiliki berat netto 111,78 gram dan berat bruto 134,5901 gram.
Selain sabu, terdapat pula residu narkotika dengan berat 4,52 gram bruto. Barang bukti lainnya berupa berbagai alat yang berkaitan dengan penggunaan narkotika, di antaranya bong, botol yang berisi pipa atau alat penyedot, serta plastik pipa.
Tak hanya barang bukti narkotika, pemusnahan juga mencakup dua unit handphone, sejumlah pakaian berupa baju atau kaos dan celana, senjata tajam berupa pisau, tas pinggang, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kepala Kejari Buleleng Dicky Darmawan, S.H., M.H., mengatakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan putusan pengadilan.
“Barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan putusan pengadilan,” ujar Dicky.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah selesai melalui proses hukum. Barang bukti yang sebelumnya digunakan dalam pembuktian perkara kemudian dimusnahkan sesuai ketentuan setelah status perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Besarnya porsi perkara narkotika dalam periode empat bulan tersebut menjadi perhatian tersendiri. Dari total 35 perkara, 17 di antaranya merupakan perkara narkotika, menunjukkan bahwa tindak pidana narkotika masih menjadi salah satu perkara yang dominan dalam penanganan tindak pidana umum di Buleleng.
Kejari Buleleng memastikan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan jenis dan jumlah barang bukti mengacu pada berita acara pemusnahan. (Smty/Red)

Social Header