Breaking News

11 Unit Kendaraan Roda Empat Milik PT PSMI Di Sita Kejaksaan Agung

JAKARTA, Globalnetizen.id -
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyita 11 unit kendaraan roda empat milik PT PSMI, Kamis (17/9/2026). Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan di areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung.

Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik mengamankan barang bukti guna mendukung proses pembuktian dalam perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.

Penyidikan perkara tersebut didasarkan pada tiga surat perintah penyidikan yang diterbitkan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, yakni:

1. Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026.

2. Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-119a/F.2/Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.

3. Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-122a/F.2/Fd.2/08/2026 tanggal 28 Agustus 2026.

Sebelas Kendaraan Diamankan
Sebanyak 11 kendaraan dengan beragam merek dan tipe disita dari PT PSMI. Kendaraan tersebut terdiri atas mobil penumpang dan kendaraan niaga.

Berikut rincian barang bukti yang disita:

Satu unit Honda CR-V RM3.
Satu unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×4.
Satu unit Toyota Innova Zenix.
Satu unit Honda CR-V RS58.
Satu unit Toyota Kijang Innova 2.0 V.
Satu unit Honda CR-V RM3.
Satu unit Toyota Alphard 2.5.
Satu unit Toyota Kijang Innova G.
Satu unit Mitsubishi Canter FE 71 N (4×2) M/T.
Satu unit Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4×4) M/T.
Satu unit Mitsubishi Xpander berwarna merah.
Kejaksaan Agung menyatakan seluruh kendaraan yang disita telah diamankan oleh Tim Penyidik untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.

Penyitaan tersebut menjadi salah satu langkah penyidik dalam mengumpulkan dan mengamankan barang bukti terkait dugaan penyimpangan penggunaan serta pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di wilayah Lampung.

Meski demikian, penyitaan barang bukti merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pihak tertentu. Perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan, sehingga penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.

Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung(DW)
© Copyright 2022 - Global Netizen