Breaking News

Sorotan Aktivis Banyuwangi Berujung Bantahan Prajuru Pura Melanting: Sesari Dikelola Sesuai Awig-Awig, Ada 57 Pemangku dan Pengayah

Foto: Ida Mangku Kade Temaja, Pemangku Puncak Pura Melanting, didampingi oleh Gede Arsa Wijaya, Prajuru Pengempon Pura Melanting, saat memberikan klarifikasi terkait tuduhan penggelapan Sesari oleh M. Yunus.

BULELENG, Global Netizen – Polemik mengenai dugaan penggelapan atau penyalahgunaan dana sesari di Pura Melanting, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, mendapat penjelasan dari pihak Pura Melanting dan Pura Agung Pulaki lan Pasanakan Ida.

Klarifikasi tersebut disampaikan saat wawancara lapangan bersama tim media di Wantilan Pura Melanting, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

Dalam pertemuan itu hadir Pemangku Pemucuk Pura Melanting Ida Mangku Kade Temaja, Prajuru Pangempon Pura Agung Pulaki lan Pasanakan Ida Gede Arsa Wijaya, perwakilan pemangku serta sejumlah pengayah.

Keterangan tersebut disampaikan menyusul sorotan aktivis M. Yunus dari Blambangan, Banyuwangi, berkaitan dengan persoalan sesari yang sebelumnya dilaporkan oleh Jero Komang Latri, yang disebut sebagai salah satu pengayah di Pura Melanting.

Pemangku Pemucuk Pura Melanting Ida Mangku Kade Temaja mengatakan pihaknya tidak keberatan memberikan penjelasan kepada aparat penegak hukum apabila sewaktu-waktu dimintai keterangan berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan sesari.

Ia menegaskan, pengelolaan sesari di Pura Melanting tidak dilakukan tanpa aturan. Menurutnya, mekanisme yang dijalankan mengacu pada awig-awig Pura Agung Pulaki dan Pasanakan Ida.

“Kami akan menjelaskan sesuai dengan laporan dan aturan pura. Kami sudah melengkapi sesuai dengan awig-awig Pura Agung Pulaki dan Pasanakan Ida,” ujar Ida Mangku Kade Temaja.

Ia juga memberikan penjelasan mengenai jumlah pemangku dan pengayah yang menjalankan tugas di Pura Melanting.

Menurut Ida Mangku Kade Temaja, terdapat sekitar 57 orang pemangku dan pengayah yang menjalankan tugas dengan pembagian wilayah serta tanggung jawab masing-masing.

Karena itu, menurutnya, Jero Komang Latri bukan satu-satunya pengayah di Pura Melanting.

“Jumlah pemangku dan pengayah di Pura Melanting itu puluhan, ada sekitar 57 orang. Jadi masing-masing ada tugasnya. Jro Komang Latri itu pengayah di bagian Pura Ratu Niang,” jelasnya.

Keterangan tersebut sekaligus memberikan konteks bahwa para pengayah memiliki pembagian tugas berdasarkan wilayah atau bagian pura tempat mereka menjalankan ngayah.

Ida Mangku Kade Temaja juga menyampaikan mengenai perkara sebelumnya yang menurut keterangannya telah dihentikan oleh kepolisian melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menurut dia, penghentian tersebut berkaitan dengan penilaian penyidik terhadap kecukupan alat bukti.

“Yang sudah di-SP3-kan itu, menurut ide, apa dasar hukum polisi meng-SP3-kan itu? Karena laporannya itu kurang cukup bukti,” ujarnya.

Meski demikian, pihak Pura Melanting menyatakan tetap menghormati proses hukum dan siap memberikan keterangan apabila kembali diperlukan.

Sementara itu, Gede Arsa Wijaya memberikan penjelasan dari sisi tata kelola adat.

Ia menegaskan dirinya bukan Prajuru Pengempon Pura Melanting, melainkan Prajuru Pangempon Pura Agung Pulaki lan Pasanakan Ida.

Menurut Gede Arsa, persoalan mengenai sesari harus ditempatkan dalam kerangka hak dan kewajiban pemangku maupun pengayah.

“Sesungguhnya kalau dalam kemasyarakatan itu ada hak dan kewajiban. Ada kewajiban yang dilaksanakan, maka ada hak yang diterima,” katanya.

Ia menjelaskan, pihak Pangempon Pura Agung Pulaki lan Pasanakan Ida tidak masuk langsung dalam pengelolaan sesari di Pura Melanting.

“Untuk sesari, kami sesungguhnya sudah menyerahkan seutuhnya kepada jero mangku dan pengayah. Kami tidak ikut masuk ke wilayah yang namanya sesari,” jelasnya.

Gede Arsa menerangkan bahwa Pura Agung Pulaki memiliki struktur pengempon yang cukup besar. Di dalamnya terdapat 22 desa adat, 26 subak dan 19 perbekel.

Dengan banyaknya unsur yang terlibat, diperlukan aturan yang menjadi pedoman bersama dalam menjalankan kegiatan keagamaan, termasuk mengatur hak dan kewajiban pemangku serta pengayah.

Menurutnya, ketentuan mengenai hak pemangku juga telah diperjelas melalui penyempurnaan awig-awig.

“Karena belum ada pengaturannya terkait dengan hak, hanya disuruh bekerja saja, melaksanakan kewajiban saja, maka kita tambahkan haknya pemangku,” ujarnya.

Ia kemudian merujuk Pasal 33 awig-awig yang menurutnya mengatur mengenai petias atau oleh-olehan pemangku, termasuk sesari yang berasal dari krama pengempon maupun umat.

Selain awig-awig, Gede Arsa juga menyebut adanya rujukan dalam literatur kepemangkuan serta hasil Seminar Kesatuan Tafsir terhadap Aspek-Aspek Agama Hindu.

“Di dalam buku indik kepemangkuan juga dijelaskan terkait Seminar Kesatuan Tafsir Agama Hindu yang ke-6 tahun 1980, bahwa hak pemangku adalah dapat menerima bagian sesari atau aturan sesangi,” katanya.

Foto: Pura Melanting.

Untuk memberikan gambaran mengenai praktik pengelolaan sesari di lapangan, pihak Pura Melanting menghadirkan Nyoman Winte.

Nyoman mengaku telah ikut ngayah di Pura Melanting sejak sekitar tahun 2000. Dalam perkembangannya, ia dipercaya Pemangku Pemucuk Ida Mangku Kade Temaja untuk membantu proses pengambilan dan pengumpulan sesari.

Menurut Nyoman, terdapat lima kotak sesari di Pura Melanting. Kotak tersebut dibuka satu kali dalam seminggu.

Dari lima kotak tersebut, penerimaan sesari rata-rata mencapai sekitar Rp15 juta setiap minggu. Jumlah itu, kata dia, dapat berubah tergantung jumlah umat dan besaran sesari yang dihaturkan.

“Sekitar Rp15 juta semua, rata-rata,” ujarnya.

Nyoman menegaskan proses pengambilan dan penghitungan tidak dilakukan seorang diri.

“Ada petugas sehari dan teman-teman di setiap tempat,” katanya.

Setelah dikumpulkan dan dihitung, hasilnya dilaporkan kepada Pemangku Pemucuk. Selanjutnya, pembagian kepada pemangku dan pengayah dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Besaran yang diterima pengayah disesuaikan dengan tingkat kehadiran dalam kegiatan ngayah. Ada yang hadir tiga kali, empat kali, hingga tujuh hari dalam satu minggu.

“Beda, tergantung kedatangan. Ada satu minggu berapa hari, ada yang tiga kali, empat kali, tujuh hari, itu lain-lain,” jelasnya.

Untuk pengayah, penerimaan disebut dapat berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per minggu, tergantung pemasukan dan tingkat kehadiran.

Dalam proses pembagian tersebut, penerima juga membubuhkan tanda tangan sebagai bagian dari administrasi.
 
Gede Arsa juga memberikan klarifikasi mengenai munculnya perbedaan angka penerimaan yang sebelumnya disebut berada di kisaran Rp2 miliar sebelum laporan dan sekitar Rp7,9 miliar setelah Jero Komang Latri melaporkan persoalan tersebut ke Polres Buleleng sekitar Januari 2025.

Menurutnya, angka tersebut harus dilihat berdasarkan sumber serta jenis penerimaannya. Ia menegaskan angka Rp6,835 miliar yang disebut dalam keterangannya merupakan jumlah penerimaan tahun 2025 di Pura Agung Pulaki lan Pasanakan Ida secara keseluruhan, bukan penerimaan Pura Melanting saja.

“Kalau kita melihat ukuran pendapatan sesari senilai itu, rasanya kalau dibandingkan lebih kecil dari penerimaan yang kita dapatkan. Di tahun 2025 saja kita mendapatkan penerimaan sebesar Rp6,835 miliar,” ungkap Gede Arsa.

Ia juga meminta agar penerimaan tersebut tidak langsung disamakan dengan sesari.

Menurutnya, punia dan sesari merupakan dua bentuk penerimaan yang berbeda. Punia umumnya diberikan dalam nominal lebih besar, sedangkan sesari berasal dari uang yang dihaturkan umat dengan nominal yang relatif kecil.

“Kalau punia yang saya sampaikan Rp6,8 miliar. Tapi kalau sesari, mungkin bisa dijelaskan oleh beliau (Ida Mangku Kade Temaja- red). Karena kalau punia, minimal Rp50 ribu, dikumpulkan sampai puluhan juta, baru mencapai menyentuh angka Rp6,8 miliar. Sedangkan kalau sesari yang dikumpulkan Rp1.000 sampai paling Rp50 ribu,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut pihak Pangempon Pura Agung Pulaki lan Pasanakan Ida, perbandingan angka tersebut perlu diverifikasi lebih dahulu, terutama menyangkut jenis penerimaan dan cakupan wilayah pengelolaannya.

Gede Arsa juga meluruskan pemahaman mengenai penggunaan penerimaan yang dikelola oleh pihak Pangempon Pura Agung Pulaki lan Pasanakan Ida.

Menurutnya, penerimaan tersebut tidak diperuntukkan bagi pembangunan Pura Melanting saja, tetapi digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pemeliharaan dalam lingkup Pura Agung Pulaki lan Pasanakan Ida, termasuk kebutuhan pembangunan di Pura Melanting. Artinya penggunaannya mencakup aspek parahyangan, pawongan dan palemahan.

Ia menambahkan, pertanggungjawaban pengelolaan dana dilakukan setiap tahun kepada jajaran pengempon serta sejumlah pihak terkait.

Di antaranya pengempon Pura Agung Pulaki dan Pasanakan Ida, perwakilan Kelian Desa Adat di Kecamatan Seririt dan Gerokgak, Kelian Subak, Perbekel, Danramil, Camat Seririt dan Gerokgak, Parisada serta pihak lainnya.

Gede Arsa juga memberikan tanggapan terhadap sorotan yang disampaikan aktivis M. Yunus.

Ia mengatakan setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat maupun informasi yang diketahuinya. Namun, menurutnya, ketika persoalan yang dibicarakan menyangkut adat Bali, pemahaman terhadap awig-awig dan tata aturan setempat juga perlu menjadi perhatian.

“Selaku prajuru dalam hal ini, seizin Kelian Pengempon, menyampaikan terkait dengan apa saja yang ada di pura hak setiap warga negara. Nah, tetapi yang kami sayangkan, ketika berbicara tentang adat Bali, dikomentari atau dipermasalahkan oleh orang yang bukan adat Bali, yang tidak tahu betul tentang bagaimana awig-awig atau aturan-aturan yang ada di Pura,” ujar Gede Arsa.

Ia menegaskan pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kritik masyarakat.

Menurutnya, persoalan sesari harus dilihat secara utuh dengan memperhatikan awig-awig, mekanisme adat dan tata kelola yang berlaku di lingkungan Pura Melanting serta Pura Agung Pulaki lan Pasanakan Ida.

Mengenai kemungkinan menempuh langkah hukum atau membuat laporan balik terhadap laporan Jero Komang Latri maupun sorotan M. Yunus, Gede Arsa mengatakan pihaknya belum mengambil keputusan.

Persoalan tersebut, kata dia, terlebih dahulu akan dikoordinasikan dengan jajaran prajuru.

“Untuk hal tersebut, karena kami hadir hari ini seizin dari Kelian Pengempon, maka kami pun akan menyampaikan terkait dengan itu. Jadi kami tidak bisa untuk menjawab hal tersebut, karena segala keputusan harus melalui proses baik di pusat maupun paruman,” ujarnya.

Pihak Pura Melanting dan Pangempon Pura Agung Pulaki serta Pasanakan Ida menegaskan tetap menghormati proses hukum dan mekanisme yang berlaku, sembari menyatakan siap memberikan penjelasan apabila diminta oleh aparat penegak hukum bila kembali dilaporkan. (Smt)
© Copyright 2022 - Global Netizen