Foto: Ida Mangku Kade Temaja, Pemangku Puncak Pura Melanting, didampingi oleh Gede Arsa Wijaya, Prajuru Pengempon Pura Melanting, saat memberikan klarifikasi terkait tuduhan penggelapan Sesari oleh M. Yunus.
BULELENG, Global Netizen – Tudingan dugaan penggelapan sesari di Pura Melanting, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, kembali menjadi sorotan. Namun, pihak prajuru dan pemangku Pura Melanting dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menyatakan pengelolaan sesari di pura memiliki mekanisme serta aturan yang telah ditetapkan dalam awig-awig.
Bantahan itu disampaikan menyusul sorotan Aktivis M. Yunus dari Blambangan, Banyuwangi, yang mengawal persoalan berdasarkan laporan Jro Komang Latri terkait dugaan pengelolaan sesari di Pura Melanting.
Pihak Pura Melanting menegaskan persoalan tersebut tidak bisa dilihat hanya dari angka penerimaan sesari, tetapi harus dipahami berdasarkan struktur kepengurusan, pembagian tugas pemangku dan pengayah, serta aturan adat yang berlaku di lingkungan Pura Agung Pulaki dan Pesanakan Ide.
Klarifikasi disampaikan dalam wawancara lapangan di Wantilan Pura Melanting, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Hadir dalam kesempatan tersebut Pemangku Pemucuk Pura Melanting Ida Mangku Kade Temaja, Prajuru Pengempon Gede Arsa Wijaya, perwakilan pemangku serta sejumlah pengayah.
Pemangku Pemucuk Pura Melanting Ida Mangku Kade Temaja menegaskan pihaknya tidak menghindari proses hukum apabila persoalan tersebut kembali ditangani aparat penegak hukum.
“Kami akan menjelaskan sesuai dengan laporan dan aturan pura. Kami sudah melengkapi sesuai dengan awig-awig Pura Agung Pulaki dan Pesanakan Ide,” ujar Ida Mangku Kade Temaja.
Ia sekaligus menjelaskan bahwa struktur pemangku dan pengayah di Pura Melanting cukup besar. Jumlah keseluruhannya mencapai sekitar 57 orang.
Menurutnya, puluhan pemangku dan pengayah tersebut memiliki tugas masing-masing sesuai dengan bagian atau wilayah tempat mereka menjalankan kewajiban ngayah.
“Jumlah pemangku dan pengayah di Pura Melanting itu puluhan, ada sekitar 57 orang. Jadi masing-masing ada tugasnya. Jro Komang Latri itu pengayah di bagian Pura Ratu Niang,” tegasnya.
Penjelasan tersebut sekaligus meluruskan posisi Jro Komang Latri dalam struktur pengayah di Pura Melanting. Menurut Ida Mangku Kade Temaja, Komang Latri merupakan pengayah yang bertugas pada bagian Pura Ratu Niang, bukan satu-satunya pengayah yang menjalankan aktivitas di seluruh kawasan Pura Melanting.
Ida Mangku Kade Temaja juga menyinggung adanya perkara atau laporan sebelumnya yang menurut keterangannya telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Yang sudah di-SP3-kan itu, menurut ide, apa dasar hukum polisi meng-SP3-kan itu? Karena laporannya itu kurang cukup bukti,” ujarnya.
Meski demikian, pihak Pura Melanting menyatakan tetap menghormati proses hukum apabila laporan tersebut kembali ditindaklanjuti.
Sementara itu, Prajuru Pengempon Pura Melanting Gede Arsa Wijaya menjelaskan bahwa persoalan sesari tidak dapat dilepaskan dari hubungan antara hak dan kewajiban pemangku serta pengayah.
“Sesungguhnya kalau dalam kemasyarakatan itu ada hak dan kewajiban. Ada kewajiban yang dilaksanakan, maka ada hak yang diterima,” ujar Gede Arsa.
Ia menegaskan pengempon tidak masuk secara langsung dalam pengelolaan sesari karena mekanisme tersebut telah diserahkan kepada pemangku dan pengayah.
“Untuk sesari, kami sesungguhnya sudah menyerahkan seutuhnya kepada jero mangku dan pengayah. Kami tidak ikut masuk ke wilayah yang namanya sesari,” jelasnya.
Menurut Gede Arsa, Pura Agung Pulaki memiliki struktur pengempon yang cukup kompleks. Di dalamnya terdapat 22 desa adat, 26 subak dan 19 perbekel.
Karena melibatkan banyak unsur, pengelolaan kegiatan di pura, termasuk hak dan kewajiban pemangku maupun pengayah, harus mengacu pada aturan bersama.
Ia mengatakan hak pemangku untuk memperoleh bagian dari sesari juga telah diatur dalam awig-awig melalui penyempurnaan aturan sebelumnya.
“Karena belum ada pengaturannya terkait dengan hak, hanya disuruh bekerja saja, melaksanakan kewajiban saja, maka kita tambahkan haknya pemangku,” katanya.
Gede Arsa kemudian merujuk Pasal 33 awig-awig yang menurutnya mengatur mengenai petias atau oleh-olehan pemangku, termasuk sesari yang berasal dari krama pengempon maupun umat.
Ia juga menyebut adanya rujukan dari literatur kepemangkuan serta hasil Seminar Kesatuan Tafsir terhadap Aspek-Aspek Agama Hindu mengenai hak pemangku menerima bagian sesari.
“Di dalam buku indik kepemangkuan juga dijelaskan terkait Seminar Kesatuan Tafsir Agama Hindu yang ke-6 tahun 1980, bahwa hak pemangku adalah dapat menerima bagian sesari atau aturan sesangi,” ujarnya.
Untuk memperjelas mekanisme pengumpulan sesari, pihak Pura Melanting menghadirkan Nyoman Winte, petugas yang dipercaya menjalankan pengambilan dan pengumpulan sesari.
Nyoman mengatakan dirinya mulai ikut ngayah di Pura Melanting sekitar tahun 2000. Dalam perkembangannya, ia dipercaya Pemangku Pemucuk Ida Mangku Kade Temaja menjalankan tugas pengambilan dan pengumpulan sesari.
Menurut Nyoman, terdapat lima kotak sesari di Pura Melanting. Kotak-kotak tersebut dibuka satu kali dalam satu minggu.
Dalam satu kali pembukaan, uang sesari yang terkumpul rata-rata mencapai sekitar Rp15 juta. Namun, nominal tersebut dapat berubah tergantung jumlah umat dan besaran sesari yang dihaturkan.
“Sekitar Rp15 juta semua, rata-rata,” ujar Nyoman.
Ia menegaskan proses pengambilan dan penghitungan sesari tidak dilakukan seorang diri.
“Ada petugas sehari dan teman-teman di setiap tempat,” katanya.
Setelah dikumpulkan dan dihitung, hasilnya dilaporkan kepada Ida Mangku Kade Temaja selaku Pemangku Pemucuk.
Selanjutnya, uang tersebut dibagikan kepada pemangku dan pengayah berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Besaran penerimaan pengayah disesuaikan dengan tingkat kehadiran dalam kegiatan ngayah. Ada yang hadir tiga kali, empat kali hingga tujuh hari dalam satu minggu.
“Beda, tergantung kedatangan. Ada satu minggu berapa hari, ada yang tiga kali, empat kali, tujuh hari, itu lain-lain,” jelasnya.
Untuk pengayah, Nyoman menyebut penerimaan dapat mencapai sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per minggu, bergantung pada jumlah pemasukan dan tingkat kehadiran.
Dalam proses pembagian tersebut, penerima juga disebut membubuhkan tanda tangan sebagai bagian dari administrasi.
Gede Arsa kemudian menanggapi munculnya perbedaan angka penerimaan punia yang disebut-sebut berada di kisaran Rp2 miliar sebelum adanya laporan dan sekitar Rp7,9 miliar setelah adanya laporan Jro Komang Latri ke Polres Buleleng sekitar Januari 2025.
Menurutnya, angka tersebut harus diperjelas terlebih dahulu sumber dan jenis penerimaannya sebelum dikaitkan sebagai pendapatan sesari.
Gede Arsa menyebut dana punia yang diterima pada 2025 mencapai sekitar Rp6,835 miliar.
“Kalau kita melihat ukuran pendapatan sesari senilai itu, rasanya kalau dibandingkan lebih kecil dari punia yang kita dapatkan. Di tahun 2025 saja kita hanya mendapatkan sebesar Rp6,835 miliar,” ungkapnya.
Ia menegaskan punia dan sesari merupakan dua jenis penerimaan yang berbeda.
“Kalau punia yang saya sampaikan Rp6,8 miliar. Tapi kalau sesari, mungkin bisa dijelaskan oleh beliau (Ida Mangku Kade Temaja- red). Karena kalau punia, minimal Rp50 ribu, dikumpulkan sampai puluhan juta, baru mencapai menyentuh angka Rp6,8 miliar. Sedangkan kalau sesari yang dikumpulkan Rp1.000 sampai paling Rp50 ribu,” jelasnya.
Karena itu, pihak pengempon meminta perbedaan angka tersebut terlebih dahulu diverifikasi, termasuk memastikan apakah angka yang dibandingkan memang berasal dari jenis penerimaan yang sama.
Berbeda dengan sesari, Gede Arsa menjelaskan dana punia dikelola oleh pengempon untuk kepentingan pembangunan dan pemeliharaan pura.
Penggunaan dana tersebut, kata dia, mencakup aspek parahyangan, pawongan dan palemahan.
Pertanggungjawaban dana juga dilakukan setiap tahun kepada jajaran pengempon dan sejumlah pihak terkait. Di antaranya pengempon Pura Agung Pulaki dan Pesanakan Ide, perwakilan Kelian Desa Adat di Kecamatan Seririt dan Gerokgak, Kelian Subak, Perbekel, Danramil, Camat Seririt dan Gerokgak, Parisada serta pihak lainnya.
Gede Arsa juga menanggapi sorotan Aktivis M. Yunus dari Blambangan, Banyuwangi.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat maupun informasi yang diketahuinya. Namun, ia meminta persoalan adat dilihat berdasarkan aturan adat yang berlaku di tempat tersebut.
“Selaku prajuru dalam hal ini, seizin Kelian Pengempon, menyampaikan terkait dengan apa saja yang ada di pura hak setiap warga negara. Nah, tetapi yang kami sayangkan, ketika berbicara tentang adat Bali, dikomentari atau dipermasalahkan oleh orang yang bukan adat Bali, yang tidak tahu betul tentang bagaimana awig-awig atau aturan-aturan yang ada di Pura,” ujar Gede Arsa.
Ia menegaskan pernyataan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kritik. Menurutnya, persoalan sesari harus dipahami secara utuh dengan melihat awig-awig serta tata kelola adat yang berlaku di Pura Melanting.
Sementara mengenai kemungkinan menempuh langkah hukum atau membuat laporan balik terhadap laporan Jro Komang Latri maupun sorotan M. Yunus, pihak Pura Melanting belum mengambil keputusan.
Gede Arsa mengatakan persoalan tersebut terlebih dahulu akan dikoordinasikan dengan jajaran prajuru lainnya.
Langkah selanjutnya akan dibahas melalui mekanisme internal, termasuk paruman, sebelum pihak pura menentukan sikap resmi.
“Untuk hal tersebut, karena kami hadir hari ini seizin dari Kelian Pengempon, maka kami pun akan menyampaikan terkait dengan itu. Jadi kami tidak bisa untuk menjawab hal tersebut, karena segala keputusan harus melalui proses baik di pusat maupun paruman,” ujarnya.
Dengan demikian, pihak Pura Melanting menegaskan bahwa tudingan dugaan penggelapan sesari yang kembali mencuat masih menjadi persoalan yang perlu dilihat secara utuh, baik dari sisi laporan yang pernah disampaikan maupun mekanisme pengelolaan sesari berdasarkan aturan internal dan awig-awig yang berlaku di lingkungan Pura Melanting. (Red/Tim)

Social Header