JAKARTA, Global Netizen – Penanganan perkara dugaan korupsi terkait tata kelola pertambangan dan ekspor nikel di Sulawesi Tenggara memasuki babak penting. Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang yang disebut sebagai kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69 dari PT CNI.
Uang tersebut diserahkan kepada Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin, 31 Agustus 2026. Dana kemudian dititipkan melalui Bank Mandiri ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Besaran uang yang dikembalikan itu sesuai dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan pengembalian tersebut menjadi salah satu bagian dalam proses penanganan perkara yang hingga kini masih dalam tahap penyidikan.
“Penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI pada tanggal 28 Agustus 2026,” kata Saiful dalam keterangannya di Jakarta.
Perkara tersebut bermula dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara pada rentang waktu 2017 sampai 2020.
Dalam konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik, PT CNI disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Namun, pada 2017 hingga 2019 perusahaan tersebut disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), meskipun telah mendapatkan rekomendasi untuk melakukan ekspor.
Penyidik juga mendalami dugaan manipulasi kadar nikel dalam proses pengujian. Kadar nikel disebut diarahkan berada di bawah 1,7 persen agar memenuhi ketentuan yang digunakan sebagai dasar penerbitan rekomendasi ekspor.
“PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7 persen,” ujar Saiful.
Dari dugaan tersebut, penyidik kemudian menemukan penggunaan dokumen yang dinilai tidak sah dalam kegiatan ekspor.
“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Untuk membangun konstruksi perkara, penyidik JAM PIDSUS telah meminta keterangan dari 116 saksi dan tiga ahli. Sebanyak 143 dokumen juga telah disita setelah memperoleh persetujuan penetapan dari pengadilan.
Selain pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yang berada di Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, serta Sulawesi Selatan.
Meski pengembalian kerugian negara telah dilakukan, proses hukum dalam perkara tersebut belum berhenti. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Perkara saat ini masih kami konstruksikan peristiwa pidananya dan menentukan, dalam waktu dekat, siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut,” tegas Saiful.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengembalian uang negara merupakan salah satu aspek penting dalam pemberantasan korupsi. Penanganan perkara tidak hanya diarahkan untuk memberikan efek pemidanaan, tetapi juga mengupayakan pemulihan kerugian negara dan pembenahan tata kelola.
“Tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi pada penindakan, tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” pungkasnya.
Dengan pengembalian dana lebih dari Rp401 miliar tersebut, penyidikan dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI masih terus berlanjut. Penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti. (DW)

Social Header