Rombongan yang dikoordinatori Ketut Maha Agung, S.H., M.H.(berkemeja biru), bersama Kasi Subdit II Jamintel, Soni Adhiyaksa, S.H., M.H.(berkemeja merah), tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng sekitar pukul 11.30 WITA dan diterima Kajari Buleleng Dicky Darmawan (berkemeja putih), S.H., M.H., bersama jajaran.
BULELENG, Global Netizen — Sengketa lahan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, yang telah berlarut-larut kembali memanas. Persoalan yang menyangkut SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri), HPL Nomor 0001 Desa Pejarakan, serta putusan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) kini mendapat perhatian Kejaksaan Agung RI.
Tim Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung turun ke Buleleng, Jumat (28/8/2026), untuk mendalami sejumlah laporan yang masuk ke Kejaksaan Agung.
Rombongan yang dikoordinatori Ketut Maha Agung, S.H., M.H., bersama Kasi Subdit II Jamintel, Soni Adhiyaksa, S.H., M.H., tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng sekitar pukul 11.30 WITA dan diterima Kajari Buleleng Dicky Darmawan, S.H., M.H., bersama jajaran.
Namun, yang menjadi sorotan bukan sekadar kedatangan tim Jamintel. Di baliknya terdapat persoalan yang selama bertahun-tahun belum menemukan titik terang, yakni bagaimana keputusan dan putusan hukum terkait tanah Batu Ampar dilaksanakan.
Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ), Ketut Yasa, mengaku sebelumnya telah dimintai keterangan oleh tim Kejagung di Denpasar. Pemeriksaan itu, kata dia, merupakan tindak lanjut laporan yang disampaikan kepada Presiden RI dengan tembusan Kejaksaan Agung RI dan Kapolri.
Yasa mengatakan laporan tersebut menyoroti persoalan HPL Nomor 0001 Desa Pejarakan, termasuk dugaan belum ditindaklanjutinya putusan PTUN yang menurutnya telah inkrah serta persoalan SK Mendagri yang menjadi bagian dari riwayat hak masyarakat Batu Ampar.
“Ini terkait dengan kasus Batu Ampar, di mana putusan PTUN yang sudah inkrah, tetapi sampai sekarang BPN dan Pemda Buleleng tidak mau mencabut HPL 0001 Pejarakan,” ujar Yasa.
Menurut Yasa, persoalan menjadi semakin janggal karena di tengah tuntutan agar keputusan dan putusan hukum tersebut ditindaklanjuti, Pemerintah Kabupaten Buleleng justru menggugat masyarakat secara perdata.
“Bupati dalam hal ini yang sudah kalah dalam kasus sidang PTUN di Denpasar malah mengajukan gugatan balik kepada masyarakat, perdata dengan menggugat masyarakat sebesar Rp28 miliar,” ungkap Yasa.
Yasa mempertanyakan langkah pemerintah daerah tersebut.
“Kami selaku LSM merasa terketuk, kenapa kepala daerah yang mestinya menyejahterakan rakyatnya, tetapi kenapa harus menggugat rakyatnya,” ujarnya.
Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, membenarkan kedatangan tim Kejagung.
Menurut Baskara, tim turun ke Buleleng berdasarkan laporan yang sebelumnya disampaikan kepada Kejaksaan Agung. Pendalaman dilakukan untuk memperjelas informasi yang disampaikan pelapor.
“Pelaporan yang disampaikan di Kejaksaan Agung. Karena tim ini dibentuk berdasarkan laporan tadi, dan dari hasil di lapangan yang dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Agung, untuk memperjelas pelaporannya, sehingga mereka turun ke lapangan,” katanya.
Baskara menegaskan Kejari Buleleng hanya memfasilitasi kegiatan tersebut karena lokasi persoalan berada di wilayah Buleleng.
Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti laporan mana yang menjadi fokus utama pendalaman.
Sementara itu, Soni Adhiyaksa membenarkan tim Jamintel meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dan Kepala Desa Pejarakan.
Soni belum membeberkan secara rinci materi yang dimintakan kepada pihak-pihak tersebut.
Staf Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Kadek Kari, membenarkan dirinya hadir memberikan informasi kepada tim Kejaksaan Agung.
“Kami dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng ada permintaan informasi dari kejaksaan terkait penanganan perkara yang objeknya HPL Nomor 1 Desa Pejarakan,” ujar Kadek Kari.
Kari menyebut BPN memberikan informasi mengenai perkara yang pernah berproses di PTUN Denpasar serta perkara di PN Singaraja dengan register 495/Pdt.G/2026/PN Sgr.
Menurutnya, perkara di PTUN telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020. Sementara perkara di PN Singaraja masih diikuti sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Ketika ditanya apakah permintaan informasi tersebut berkaitan dengan penyelidikan atau penyidikan, Kari mengaku tidak mengetahui.
“Kalau itu kami tidak tahu terkait kegiatan yang dilaksanakan hari ini. Yang jelas kami hanya datang karena diminta memberikan informasi,” katanya.
Di tengah pendalaman tersebut, beredar informasi bahwa Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, Sp.OG., telah atau akan dimintai keterangan oleh tim Jamintel.
Informasi itu dibantah Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Kepala Bagian Prokompim Setda Buleleng, Gede Jumat Adi Jaya, S.H., M.H., menegaskan tidak ada kegiatan tersebut.
“Izin Pak, tidak ada terkait hal tersebut,” ujarnya melalui WhatsApp.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung RI belum mengungkap hasil pendalaman maupun status penanganan laporan tersebut.
Sengketa Batu Ampar pun masih menyisakan pertanyaan besar: ketika persoalan SK Mendagri, HPL, dan putusan pengadilan yang disebut telah inkrah belum menemukan titik terang menurut pihak pelapor, mengapa sengketa justru berkembang menjadi gugatan terhadap masyarakat?
Kini, jawaban atas rangkaian persoalan tersebut berada pada proses pendalaman tim Jamintel Kejaksaan Agung RI. (Tim GN)

Social Header