Breaking News

Ketut Kariyasa: Tak Ada Alasan Lagi Tunda Pembahasan RUU Masyarakat Adat

Komisi VIII DPR RI Desak Segera Sahkan UU untuk Beri Kepastian Hukum Masyarakat Adat

JAKARTA, Globalnetizen.id -
Anggota Komisi VIII DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana, menegaskan tidak ada lagi alasan bagi DPR untuk menunda pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat.

Pernyataan itu disampaikan Ketut saat mengikuti kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat 7 Agustus 2026.

"Kita tidak memiliki alasan lagi untuk menunda lahirnya RUU Masyarakat Adat. Perbedaan pandangan mengenai masyarakat adat dan masyarakat hukum adat dapat dibahas dalam proses legislasi, tetapi yang paling penting adalah bagaimana undang-undang ini memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, dan kesejahteraan bagi masyarakat adat," tegas Ketut, Jumat 8/8/2026.

NEGARA WAJIB HADIR LINDUNGI MASYARAKAT ADAT

Menurut Ketut, masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identitas bangsa Indonesia. Keberadaan mereka sudah ada jauh sebelum negara berdiri. 

"Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana mengembalikan hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari karakter bangsa. Masyarakat adat sudah ada sebelum negara ini berdiri, sehingga keberadaannya harus dihormati dan dilindungi," ujarnya.

Ia menyoroti masih banyak persoalan yang dihadapi masyarakat adat saat ini. Mulai dari konflik tanah ulayat, lemahnya kepastian hukum atas hak-hak adat, hingga masuknya investasi yang belum sepenuhnya melindungi ruang hidup masyarakat adat.

"Masih ada masyarakat adat yang kehilangan kepastian atas hak-haknya, termasuk ketika investasi masuk ke wilayah adat. Karena itu, negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan agar masyarakat adat tidak menjadi pihak yang dirugikan," kata politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

_JAGA KEBERAGAMAN BUDAYA BANGSA

Ketut menambahkan, penguatan masyarakat adat juga berarti menjaga karakter bangsa yang dibangun di atas keberagaman budaya. Ia mencontohkan Bali sebagai daerah yang mampu menjaga harmoni sosial melalui peran lembaga adat yang tetap kuat di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara AMAN Jayapura juga menyampaikan masukan. AMAN menekankan pentingnya pengakuan yang lebih kuat terhadap hak ulayat dan wilayah adat, serta perlunya mekanisme _Free, Prior and Informed Consent_ FPIC dalam setiap aktivitas investasi dan pemanfaatan sumber daya alam.

RUU MANGKRAK 15 TAHUN

RUU Masyarakat Adat telah lebih dari 15 tahun masuk dalam Prolegnas DPR RI namun belum kunjung disahkan. Padahal amanat pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat 2 dan Pasal 28I ayat 3.

Ketut berharap, dengan segera disahkannya RUU ini, negara dapat memberikan perlindungan hukum yang menyeluruh dan menguatkan peran masyarakat adat dalam pembangunan nasional.[DW]
© Copyright 2022 - Global Netizen