Mantan Kepala Bareskrim Polri sekaligus Mantan Kepala BNN, Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H., mengkritisi kebijakan hukum narkotika di Indonesia. Ia menilai aturan dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP justru menimbulkan masalah laten dalam pemberantasan narkoba.
Menurut Anang, akar persoalannya adalah penempatan hukum narkotika dalam kerangka pidana. Padahal secara konvensi internasional, hukum narkotika adalah hukum administrasi kesehatan.
"Di banyak negara, untuk produksi dan peredaran gelap semua dipidana. Tapi untuk penyalah guna, alternatifnya rehabilitasi. Di kita semua masuk pidana. Akibatnya aparat bingung, lapas penuh," kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Kamis 14/8/2026.
Salah Rumus Sejak Awal
Anang menjelaskan, UU 35/2009 dalam Pasal 4 secara tegas menyebut 2 tujuan: memberantas peredaran gelap dan menjamin rehabilitasi bagi penyalah guna dan pecandu. Sementara Pasal 111-126 mengatur peredaran gelap, dan Pasal 127/1 mengatur penyalahgunaan.
Namun dalam praktik, rumusan "memiliki, menguasai, menyimpan" disamakan tanpa melihat tujuan.
"Seharusnya pembedanya tujuan kepemilikan. Kalau untuk dikonsumsi, itu penyalahgunaan, wajib rehabilitasi. Kalau untuk diedarkan, itu peredaran gelap, wajib pidana. Keduanya tidak boleh dicampur," tegasnya.
Kondisi makin rancu setelah narkotika masuk ke KUHP 2023 Pasal 609-611. Pakar Hukum Narkotika yang juga mengkaji hal ini menyebut, UU Narkotika menganut _rehabilitative justice_, sementara KUHAP menganut _restorative_ dan retributif.
"Ketika UU kesehatan diproses pakai logika pidana, aparat pilih jalan pintas: pidanakan semua," ujar Pakar Hukum Narkotika tersebut.
Anang merinci sedikitnya 6 dampak dari kekeliruan kebijakan ini:
1. Aparat kesasar tafsir. Sulit membedakan perkara penyalahguna dan pengedar karena rumusan KUHP tidak membedakan.
2. Lapas over kapasitas. Banyak penyalah guna diposisikan sebagai pengedar dan dipenjara.
3. Residivisme. Pecandu yang dipenjara tanpa rehab akan mengulang.
4. Rawan abuse of power. Ada penyalah guna diproses sebagai pengedar, ada yang di-RJ tapi tak direhab, ada yang direhab berbayar secara diam-diam.
5. Salah sasaran. Penggerebekan "kampung narkotika" sering keliru karena tidak membedakan korban dan pelaku.
6. Asesmen diabaikan. Visum et repertum dan asesmen terpadu yang wajib untuk menentukan status tersangka sering tidak dilakukan.
"Masyarakat juga ikut salah paham. Banyak yang diam dan mendukung kalau penyalah guna dipenjara. Padahal apapun predikatnya, korban atau pecandu, wajib direhab. Itu amanat UU," kata Anang.
Desak Kembalikan ke Jalur Kesehatan
Anang mendesak agar pengaturan narkotika dikeluarkan dari KUHP atau tetap sebagai UU khusus di luar KUHP.
"Pendekatan utamanya harus kesehatan masyarakat, bukan semata pemidanaan. Kalau tidak ada asesmen dan rehabilitasi, kita hanya memindahkan masalah dari jalanan ke lapas," tutupnya..
(Dwi Wahyudi)

Social Header