JAKARTA, Globalnetizen.id -
Sejumlah elemen masyarakat sipil dari berbagai daerah akan menggelar aksi damai di Jakarta pada 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI. Aksi ini dikoordinir oleh Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa [AMPB], Plat K, dan Aliansi Indonesia Bersatu, bersama buruh, petani, pedagang, serta kelompok masyarakat kota dan desa.
Dalam pernyataan resminya, massa aksi menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Jakarta bukan untuk memusuhi warga Jakarta maupun masyarakat Betawi.
“Kami bukan musuh masyarakat Jakarta. Kami bukan musuh saudara-saudara masyarakat Betawi. Kami datang membawa satu tuntutan yang sederhana tetapi penting bagi masa depan Indonesia: SEGERA SAHKAN UU PERAMPASAN ASET KORUPTOR,” demikian bunyi pernyataan sikap.
Exi, salah satu Kordinator Lapangan menegaskan bahwa aksi ini murni untuk menuntut keadilan.
"Kami mungkin datang dari daerah yang berbeda dan memiliki persoalan berbeda. Tapi kami bertemu pada satu kegelisahan yang sama: Mengapa rakyat terus diminta bersabar, sementara para koruptor masih menikmati hasil kejahatannya? Kami datang ke Jakarta dengan damai, dengan hormat, karena ini rumah kita bersama," ujar Exi di Jakarta, Sabtu (22/8).
Para peserta aksi menilai korupsi adalah persoalan utama yang merampas hak rakyat. Mereka menyebut UU Perampasan Aset diperlukan sebagai payung hukum agar aset hasil tindak pidana korupsi dapat ditelusuri, dibekukan, dan dirampas melalui proses hukum yang adil.
Aksi ini diklaim akan berlangsung secara damai, tertib, dan bermartabat. Massa menegaskan tidak memiliki agenda merusak fasilitas publik.
“Yang kami lawan bukan rakyat. Yang kami lawan adalah korupsi. Yang kami lawan adalah perampasan hak rakyat. Yang kami tuntut adalah keadilan,” lanjut pernyataan tersebut.
Menurut Exi, Jakarta adalah rumah bersama seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, mereka datang dengan semangat menghormati masyarakat Jakarta sekaligus menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat di DPR.
Tuntutan utama aksi 27 Agustus 2026:
1. Segera mengesahkan UU Perampasan Aset Koruptor
2. Mengembalikan aset hasil korupsi kepada negara
3. Menjamin proses hukum yang adil dan tidak tebang pilih
“Suara kami mungkin keras, tetapi perjuangan kami harus tetap damai. Rakyat bersatu. Korupsi dilawan,” tutup Exi.

Social Header