Breaking News

Kejagung Sita Lamborghini, Puluhan Alat Berat hingga Emas 8 Kilogram dalam Kasus Korupsi IUP PT QSS


JAKARTA, Global Netizen – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset bernilai tinggi milik tersangka SDT alias Aseng dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat. Penyitaan mencakup kendaraan mewah, puluhan alat berat, aset tanah, hingga delapan kilogram logam mulia yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Langkah tersebut dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Agung setelah melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta selama enam hari, mulai 11 hingga 16 Juni 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset negara yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

> "Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka melakukan penyelamatan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka SDT alias Aseng ataupun afiliasinya," ujar Anang dalam siaran pers, Jumat (3/7/2026).



Dalam penggeledahan di Kalimantan Barat, penyidik menemukan sebuah Lamborghini Huracan tahun 2022 yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang. Kunci kendaraan tersebut bahkan ditemukan telah dibuang ke dalam parit.

Selain Lamborghini, Kejagung juga menyita satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit ekskavator, dua unit bulldozer, tiga kendaraan operasional tambang merek Triton, empat kavling tanah beserta bangunan di Pontianak, serta dua kavling tanah kosong di kota yang sama.

Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan afiliasi tersangka. Dari salah satu rumah yang ditempati SDT selaku Direktur PT QSS, penyidik menyita delapan batang logam mulia dengan total berat mencapai delapan kilogram.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga sejak 2017 menggunakan data yang tidak benar tanpa melalui proses due diligence yang sah. Meski tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP, tersangka diduga tetap menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah izin usaha pertambangan dengan menggunakan dokumen PT QSS secara melawan hukum.

Material bauksit tersebut kemudian diduga dipasarkan pada periode 2020 hingga 2024 menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar dan diduga melibatkan penyelenggara negara.

Selain itu, penyidik menemukan PT QSS tidak memiliki fasilitas smelter, padahal keberadaan fasilitas tersebut merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh izin ekspor mineral.

Anang menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

> "Perbuatan Tersangka SDT alias Aseng beserta afiliasinya diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," tegasnya.



Kejaksaan Agung memastikan akan terus mengembangkan penyidikan guna memulihkan kerugian negara melalui pelacakan dan penyitaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. (Dwi Wahyudi)


© Copyright 2022 - Global Netizen