Breaking News

Warga Setu Rompong Geruduk Kejari dan BPN Tangsel, Judiarto Ompusunggu Praktisi Hukum: Demo Hari Ini Cermin Tuntutan Kepastian Hukum Agraria

BPN bentuk Timsus periksa SHGB 2023

TANSEL, Globalnetizen.id - 
Aksi unjuk rasa besar-besaran hari ini, Kamis 11 Juni 2026, ratusan warga Setu Rompong, Tangsel, bergerak menggeruduk Kejaksaan Negeri Tangsel. Seusai berorasi di Kejari, massa aksi melanjutkan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Tangsel untuk audiensi.

Berdasarkan pantauan di lokasi, warga menuntut kepastian hukum dan transparansi proses hukum atas status lahan yang sudah mereka tempati lebih dari 50 tahun. Dalam audiensi bersama Kepala Kantor Pertanahan BPN Tangsel Seto Apriyadi, perwakilan warga Setu Rompong Jon Kaster dan Chalim membongkar dugaan kejanggalan hukum dan "permainan" penerbitan sertifikat di atas ruang hidup mereka.

Warga mencecar BPN terkait terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan SHGB baru pada tahun 2023, padahal Pengadilan Tinggi Banten sebelumnya sudah memblokir SHGB di sana.

Akibat terbitnya sertifikat ini, warga tidak hanya terancam digusur dari tanah negara yang dikelola BBWS Ciliwung-Cisadane, tetapi 4 orang warga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dan ratusan lainnya ikut dipanggil polisi.

Menanggapi suara warga, Kepala Kantor Pertanahan BPN Tangsel Seto Apriyadi langsung pasang badan dan berjanji akan membentuk Tim Khusus Timsus untuk memeriksa seluruh dokumen dan bukti-bukti hukum yang dimiliki warga.

"BPN mendukung penuh warga yang mempertahankan haknya dan siap berkoordinasi dengan Kejari Tangsel serta mendorong Wali Kota Tangsel agar pemerintah daerah hadir secara nyata mendampingi ratusan KK Setu Rompong yang sedang terjepit," ujar Seto Apriyadi.
Praktisi hukum Judiarto Ompusunggu,SH., MH, menyoroti aksi demo hari ini dari kacamata hukum dan Undang-Undang Pertanahan. Menurutnya, demo warga Setu Rompong merupakan bentuk konstitusional warga menuntut kepastian hukum sebagaimana diamanatkan UUPA No. 5 Tahun 1960.

"Demo hari ini adalah hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Dari kacamata UU Pertanahan, setiap orang berhak atas kepastian hukum terkait tanahnya. Jika ada SHGB 2023 yang terbit di atas lahan yang disebut sudah diblokir Pengadilan Tinggi Banten dan ditempati warga lebih dari 50 tahun, maka BPN wajib menguji ulang secara transparan sesuai Pasal 19 UUPA. Prinsipnya, hukum agraria harus melindungi yang benar-benar menguasai dan menggarap tanah secara nyata," ujar Judiarto Ompusunggu SH MH.saat dimintai pendapatnya melalui pesan singkat WhatsApp nya, Kamis (12/6/2026)

Lebih Lanjut Judiarto Ompusunggu juga mencontohkan sengketa tanah di kawasan Bintaro Exchange yang juga harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan.

"Dalam sengketa agraria, kepastian dan transparansi proses hukum adalah kunci. Setiap pihak berhak mendapatkan akses informasi yang jelas terkait status tanah, dokumen, dan keputusan pejabat berwenang. Keterbukaan ini mencegah konflik berkepanjangan dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," ujarnya.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan dari aparat kepolisian dan TNI. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga.

Redaksi berupaya mengonfirmasi pernyataan resmi Kejari Tangsel, BPN Tangsel, dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengenai perkembangan permasalahan lahan di Setu Rompong.
© Copyright 2022 - Global Netizen