Breaking News

Usai Serah Terima Proyek, Transparansi Anggaran Hibah BKK Badung Rp1 Milliar di Desa Bongancina Dipertanyakan

Dewa Mertayasa, Wakil Ketua BPD Desa Bongancina.

BULELENG, Bali – Transparansi penggunaan dana hibah sebesar Rp1 miliar yang diterima Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, dari Pemerintah Kabupaten Badung mulai menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pertanyaan muncul terkait realisasi program yang tercantum dalam proposal hibah tersebut, khususnya pembangunan gedung UMKM dan renovasi kantor desa.

Hal tersebut disampaikan oleh seorang warga Banjar Kaja, Dewa Mertayasa, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua BPD Desa Bongancina, saat ditemui di kediamannya pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 16.30 Wita.

Menurut Dewa Mertayasa, dana hibah yang diterima pada tahun 2024 tersebut diajukan melalui proposal dengan nomenklatur renovasi kantor desa dan pembangunan gedung UMKM. Namun hingga saat ini, renovasi kantor desa yang disebut dalam proposal tersebut belum terlihat terealisasi.

Ia mengaku tidak memiliki kapasitas untuk menilai apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Namun sebagai bagian dari masyarakat yang ikut mengawasi jalannya pembangunan desa, ia berharap instansi terkait dapat melakukan pengecekan secara menyeluruh agar seluruh penggunaan anggaran dapat diketahui secara terbuka.

"Saya tidak berani mengatakan ada penyimpangan atau tidak, karena itu harus dibuktikan oleh pihak yang berwenang. Tetapi saya berharap ada pemeriksaan dan pengecekan langsung sehingga masyarakat mendapatkan penjelasan yang jelas," ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti besaran anggaran pembangunan gedung UMKM yang menurut informasi yang diperolehnya mencapai sekitar Rp479 juta, ditambah sejumlah pekerjaan dan pengadaan lainnya.

Menurutnya, jika dibandingkan dengan bangunan lain yang pernah dibangun di desa dengan nilai anggaran lebih kecil, terdapat perbedaan yang cukup mencolok dari sisi nilai proyek dan kondisi fisik bangunan yang terlihat saat ini.

"Kalau soal teknis bangunan saya tidak mengerti. Tetapi sebagai masyarakat tentu muncul pertanyaan ketika melihat nilai anggaran yang cukup besar dan membandingkannya dengan bangunan lain yang ada di desa," katanya.

Ia menjelaskan, gedung yang dibangun dengan peruntukan sebagai fasilitas UMKM tersebut saat ini digunakan sebagai kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Meski demikian, penggunaan gedung tersebut tidak dipersoalkan karena dinilai masih berkaitan dengan upaya pengembangan ekonomi desa.

Dewa Mertayasa berharap adanya gedung yang lebih representatif untuk mendukung kinerja BUMDes dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta membantu pembinaan pelaku UMKM di Desa Bongancina.

Di sisi lain, ia juga menerima informasi bahwa sejumlah sarana dan prasarana yang menjadi bagian dari program tersebut tidak lagi berfungsi optimal. Namun informasi tersebut, kata dia, masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

Lebih lanjut, ia menyebut proyek pembangunan tersebut telah dinyatakan selesai dan bahkan telah dilakukan serah terima pekerjaan. Meski demikian, masyarakat dinilai masih membutuhkan keterbukaan informasi terkait rincian pekerjaan maupun penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Ia berharap pemerintah desa dan instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka sehingga seluruh proses pembangunan yang menggunakan dana publik dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

"Kami hanya ingin semuanya transparan. Kalau memang sudah sesuai aturan, tentu masyarakat juga akan memahami. Yang penting ada keterbukaan dan penjelasan yang jelas," tegasnya.

Sorotan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik. Transparansi dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap setiap program pembangunan yang dilaksanakan di tingkat desa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Bongancina belum dimintai tanggapan terkait pernyataan tersebut. Redaksi akan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. ***
© Copyright 2022 - Global Netizen