Breaking News

Tolak Pelembagaan Ojol Menjadi Jaringan Intel Sipil Polri

JAKARTA, Globalnetizen.id - Langkah Polri yang sangat aktif menggalang komunitas pengemudi ojek online (ojol) memicu alarm keras bagi tata kelola demokrasi dan perlindungan warga negara.

Penggalangan ini dinilai bukan lagi sekadar bentuk sinergi biasa, melainkan upaya pelembagaan jaringan pelapor sipil berskala besar yang menggeser fungsi ojol dari pekerja platform menjadi infrastruktur keamanan informal negara.

Kekhawatiran ini semakin nyata menyusul klaim sepihak Polri bahwa lebih dari 90 persen kejahatan jalanan dan insiden lalu lintas dilaporkan oleh ojol.

Ditambah adanya dorongan dari Korlantas Polri untuk membentuk Asosiasi Ojol Nusantara yang berisiko mengubah komunitas pekerja independen menjadi kanal mobilisasi sosial-politis aparat.

Klaim bombastis mengenai angka "90 persen" tersebut hingga kini belum diuji secara publik dan tidak memiliki transparansi basis data yang jelas, baik dari segi wilayah, periode waktu, metodologi, maupun definisi konkret dari kejahatan jalanan itu sendiri.

Tanpa adanya kejelasan, narasi ini berpotensi menjadi pembenaran berbahaya untuk melakukan pengawasan sipil (civilian surveillance) secara masif tanpa verifikasi hukum yang valid.

Situasi ini diperparah dengan pola pembagian bantuan sosial (bansos) oleh Polri kepada para pengemudi menjelang Hari Bhayangkara, yang rentan dibaca sebagai bentuk pertukaran loyalitas transaksional demi mengamankan basis massa institusional, ketimbang sebuah program keselamatan publik yang murni dan akuntabel.

Secara mendalam, pelembagaan ojol sebagai mata dan telinga informal kepolisian ini menyimpan tiga titik rawan yang mengancam hak-hak sipil dan keselamatan pekerja.

Pertama, ojol diposisikan di garis depan yang rawan secara real-time tanpa adanya Standard Operating Procedure (SOP) dan jaminan perlindungan hukum yang jelas dari potensi aksi balasan pelaku kriminal. 

Kedua, aktivitas pemantauan sistematis ini beririsan langsung dengan data lokasi, identitas, dan rekam perjalanan digital pekerja, yang menurut UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) wajib melalui Penilaian Dampak Pelindungan Data jika dilakukan dalam skala besar.

Ketiga, ada risiko besar hilangnya independensi gerakan buruh ojol dalam memperjuangkan hak ekonomi akibat intervensi institusi keamanan.

Oleh karena itu, hubungan antara Polri dan pengemudi ojol harus dibatasi secara tegas pada aspek edukasi keselamatan berlalu lintas dan tidak boleh merambah pada mobilisasi intelijen sipil.

Ojol adalah pekerja yang mencari nafkah di jalan raya, bukan informan negara, bukan kepanjangan tangan aparat, dan bukan pula basis massa institusional kepolisian. 

Transparansi data, keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk perlindungan pelapor, serta audit independen terhadap pemanfaatan data digital ojol menjadi harga mati.

Jika relasi informal tanpa batas ini terus dinormalisasi tanpa kontrol demokrasi yang ketat, Indonesia sedang membuka pintu lebar-lebar bagi lahirnya negara pengawas yang mengorbankan keamanan warga negaranya sendiri.

Jakarta, 12 Juni 2026
HAMDI PUTRA
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)
© Copyright 2022 - Global Netizen