Penyidik periksa 10 saksi dan 2 ahli sebelum penetapan tersangka
JAKARTA, Globalnetizen.id - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus JAMPIDSUS Kejaksaan Agung menetapkan dan melakukan penahanan terhadap AYS selaku pihak swasta, pada Sabtu 6 Juni 2026. Penetapan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis MBG pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, keterangan 2 orang ahli, serta notulensi ekspose bersama ahli. Seluruh tindakan penyidikan dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
*Kronologi perkara:*
1. Tersangka AYS selaku pihak swasta diminta oleh Tersangka SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
2. Tersangka SS diduga secara melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada Tim Verifikator Mitra MBG. Melalui akses tersebut, AYS disebut mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG yang mendaftar pada Portal Mitra MBG.
3. Pendaftar yang semula telah disetujui disebut dibatalkan statusnya dan dikembalikan ke tahap pengajuan awal. AYS diduga memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar padahal Portal MBG sudah ditutup.
4. Setelah pengaturan titik SPPG, AYS diduga secara melawan hukum memberikan sejumlah uang dalam mata uang asing dan rupiah kepada SS. Uang tersebut diberikan secara tunai dan disebut bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan agar ditetapkan sebagai Mitra MBG.
*Pasal yang disangkakan:*
*Primair*: Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
*Subsidiair*: Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
*Lebih Subsidiair*: Pasal 605 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
*Atau Kedua*: Pasal 606 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terhadap Tersangka AYS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.**

Social Header