Dosen Hukum Tata Negara UGM, Dr. Zainal Arifin Mochtar, SH., LL.M., menilai evaluasi terhadap perjalanan reformasi perlu dilakukan secara objektif dan terbuka.
YOGYAKARTA, GlobalNetizen.id – Hampir tiga dekade setelah Reformasi 1998 mengguncang Indonesia dan mengakhiri pemerintahan Orde Baru, perdebatan mengenai keberhasilan agenda reformasi kembali mencuat. Kali ini, sorotan muncul usai aksi mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) yang meneriaki mantan aktivis 1998, Budiman Sudjatmiko, dengan sebutan "pengkhianat reformasi".
Namun bagi sejumlah akademisi, polemik tersebut seharusnya tidak berhenti pada penilaian terhadap satu tokoh. Yang lebih penting adalah meninjau kembali sejauh mana cita-cita reformasi yang diperjuangkan pada 1998 benar-benar terlaksana hingga saat ini.
Dosen Hukum Tata Negara UGM, Dr. Zainal Arifin Mochtar, SH., LL.M., menilai evaluasi terhadap perjalanan reformasi perlu dilakukan secara objektif dan terbuka.
Menurutnya, gerakan Reformasi 1998 membawa enam tuntutan utama, yakni mengadili Presiden Soeharto beserta kroninya, menghapus dwifungsi ABRI, menegakkan supremasi hukum, melaksanakan amandemen Undang-Undang Dasar 1945, menjalankan otonomi daerah secara luas, serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Kalau kita jujur melihat kondisi sekarang, pertanyaannya sederhana: agenda reformasi yang mana yang benar-benar berjalan dan bertahan sampai hari ini?" kata Zainal.
Ia menyoroti sejumlah perkembangan yang menurutnya menunjukkan adanya jarak antara cita-cita reformasi dengan realitas saat ini. Otonomi daerah, misalnya, dinilai mengalami kecenderungan kembali ke arah sentralisasi. Di sisi lain, isu keterlibatan militer dalam ruang sipil kembali menjadi perbincangan publik, sementara pemberantasan korupsi dinilai masih menghadapi berbagai tantangan.
Zainal juga menyinggung fakta bahwa tuntutan untuk mengadili Soeharto tidak pernah terealisasi hingga mantan presiden tersebut meninggal dunia. Kondisi tersebut menjadi salah satu contoh bagaimana sebagian agenda reformasi belum mencapai tujuan yang diharapkan.
Perdebatan mengenai reformasi juga tidak dapat dilepaskan dari perjalanan para aktivis yang dahulu menjadi motor penggerak perubahan. Sejumlah tokoh yang pernah berada di garis depan gerakan mahasiswa dan oposisi terhadap rezim Orde Baru kini justru menjadi bagian dari sistem politik dan pemerintahan.
Nama-nama seperti Budiman Sudjatmiko, Fadli Zon, dan Fahri Hamzah merupakan contoh aktivis era reformasi yang memilih masuk ke jalur politik formal. Langkah tersebut umumnya didasarkan pada keyakinan bahwa perubahan dapat diperjuangkan melalui mekanisme kekuasaan dan kebijakan publik.
Fenomena serupa kini terlihat pada generasi aktivis mahasiswa pasca-reformasi. Sejumlah mantan pimpinan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) nasional maupun daerah memilih bergabung dengan partai politik atau menduduki jabatan strategis di pemerintahan dan badan usaha milik negara.
Di antaranya Gibran Muhammad Noor yang kini menjabat Wakil Ketua Harian DPP PKB, Manik Marganamahendra sebagai Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Melki Sedek Huang sebagai Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, serta Faldo Maldini yang saat ini menjabat Komisaris ITDC Danantara dan menjadi kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Masuknya aktivis ke dalam sistem politik bukanlah hal yang baru dalam sejarah demokrasi Indonesia. Namun, menurut Zainal, yang perlu menjadi perhatian adalah apakah idealisme yang dahulu diperjuangkan tetap terjaga ketika mereka telah berada dalam struktur kekuasaan.
Ia mengingatkan bahwa kritik terhadap individu tidak akan menyelesaikan persoalan yang lebih substansial. Yang lebih penting adalah memastikan semangat reformasi tetap menjadi landasan dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan demokrasi.
Karena itu, ia berharap generasi aktivis muda saat ini dapat belajar dari pengalaman para pendahulunya dan tidak terjebak pada siklus yang sama, yakni kehilangan daya kritis setelah memperoleh akses terhadap kekuasaan.
Hampir 28 tahun setelah reformasi bergulir, pertanyaan mengenai keberhasilan enam agenda utama reformasi masih menjadi bahan refleksi publik. Di tengah perubahan politik yang terus berlangsung, evaluasi terhadap capaian reformasi dinilai penting agar cita-cita yang diperjuangkan pada 1998 tidak sekadar menjadi catatan sejarah, melainkan tetap menjadi arah perjalanan demokrasi Indonesia ke depan. (DW)

Social Header