Breaking News

SERI 83 Kajian Hukum Narkotika: HANI 2026, Anang Iskandar Soroti Lapas Over Kapasitas dan Residivisme 6 Kali



"Mantan Kepala BNN sebut polemik pidana vs rehabilitasi dan NPS jadi tantangan baru. "Negara lain lapas narkotikanya kosong, kita penuh"



JAKARTA, Globalnetizen.id - Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026 atau HANI 2026 pada 26 Juni kembali menyorot dua PR lama Indonesia: lapas over kapasitas dan residivisme penyalah guna narkotika. Sorotan itu disampaikan Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK., SH., MH dalam “SERI 83 Kajian Hukum Narkotika di Indonesia” yang dirilis bertepatan dengan HANI.

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional itu menilai tema UNODC tahun ini “Persisten Issues, New Challenges, Innovative Responses” tepat menggambarkan kondisi Indonesia. Tantangan lama belum selesai, sementara ancaman baru berupa New Psychoactive Substances atau NPS terus muncul.

“HANI setiap tahun jadi pengingat keprihatinan internasional. Faktanya banyak negara masih kalah menahan laju penyalahgunaan narkotika, termasuk Indonesia. Issue lama soal pemidanaan, over kapasitas lapas, dan residivisme sampai 6 kali masih jadi pekerjaan rumah,” ujar Anang Iskandar kepada awak media, Rabu (24/6/2026).

Lapas Penuh, Negara Lain Kosong 
Data Ditjenpas Kemenkumham per Mei 2026 mencatat penghuni lapas dan rutan tembus 280 ribu orang dari kapasitas ideal 140 ribu. Mayoritas adalah narapidana kasus narkotika.
Anang Iskandar menyoroti kontrasnya dengan negara lain. “Pemerintah dan penegak hukum harus instrospeksi. Mengapa di Indonesia lapas over kapasitas sementara negara lain lapas narkotikanya kosong melompong? Ini pertanyaan mendasar,” katanya.

Ia menyinggung kasus residivisme berulang yang menimpa sejumlah publik figur seperti Ammar Zoni, Fachri Albar, Ibra Ashari, dan Rio Reifan. Menurutnya, ada pelaku yang ditangkap 4-6 kali untuk kasus narkotika yang sama. “Bagaimana negara mencegah dan melindungi penyalah guna sampai bisa 4, 5, bahkan 6 kali dipenjara? Ini gagalnya fungsi pencegahan,” tegasnya.

Pidana vs Rehabilitasi Belum Tuntas  
Dalam kajian SERI 83, Anang menekankan UU No. 35 Tahun 2009 sudah jelas memisahkan posisi: penyalah guna direhabilitasi, pengedar dipidana. Namun dalam praktik penegakan hukum, perdebatan itu belum selesai dan menimbulkan ketidakpastian.

“Pemerintah harus mendudukkan posisi penyalah guna dan pengedar secara matching dan balance. Penyalah guna itu korban yang harus diselamatkan lewat rehabilitasi. Pengedarnya yang dipidana,” ujarnya.

Belajar dari Negara Berhasil  
Anang mendorong pemerintah belajar dari negara yang berhasil menekan penyalahgunaan narkotika, lalu menyesuaikannya dengan “kebatinan Indonesia”. Ia mencatat Indonesia sudah tiga kali mengubah UU Narkotika karena regulasi sebelumnya dinilai belum efektif.

“Penegak hukum mulai Kapolri, Jaksa Agung, sampai Ketua MA harus laksanakan UU Narkotika sesuai tujuan pembuatannya: melindungi dan menyelamatkan penyalah guna, menghukum jaringan pengedar,” katanya.

UNODC menekankan pendekatan berbasis bukti dan kesehatan publik sebagai “innovative responses”. Beberapa negara berhasil menurunkan penghuni lapas narkotika dengan mengalihkan pecandu ke rehabilitasi wajib dan terapi komunitas.(DW)
© Copyright 2022 - Global Netizen