Breaking News

Sempat Redup Pascaviral, Tajen Bangli Kini Ramai Lagi; Mengapa Fenomena Ini Terus Berulang?

Ratusan warga terlihat memenuhi arena tajen di Penglumbaran, Bangli. Aktivitas ini menjadi perhatian publik di tengah perdebatan terkait penegakan hukum terhadap dugaan praktik perjudian melalui sabung ayam di Bali.

BANGLI, Bali. Global Netizen — Sempat menjadi sorotan publik, ramai diberitakan media, bahkan dikabarkan meredup setelah perhatian terhadap aktivitas tajen di Bali meningkat, arena tajen di Kabupaten Bangli kini kembali menyedot massa. Keramaian yang terlihat di arena Penglumbaran pada Kamis (18/6/2026) memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat: mengapa aktivitas yang sebelumnya sempat menghilang dari sorotan kini kembali berlangsung dan dipadati pengunjung?

Informasi yang diperoleh Baliberkabar.id menyebutkan arena tajen di kawasan Penglumbaran tetap beroperasi dengan jumlah pengunjung yang cukup banyak. Aktivitas tersebut berlangsung di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap keberadaan arena-arena tajen di berbagai wilayah Bali.

Kemunculan kembali keramaian di arena tersebut menjadi perbincangan masyarakat. Pasalnya, beberapa waktu lalu aktivitas tajen di Bangli sempat menjadi sorotan luas dan disebut mengalami penurunan aktivitas setelah ramai diberitakan. Namun kini, arena yang sama kembali ramai dan dipadati pengunjung.

Fenomena ini semakin menarik perhatian karena terjadi di saat sejumlah arena tajen di Kabupaten Gianyar dilaporkan menghentikan kegiatan setelah menjadi sorotan publik dan media.

Sebelumnya, ribuan orang disebut memadati arena tajen di wilayah Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Namun setelah menjadi perhatian publik, sejumlah agenda tajen di beberapa lokasi lain dikabarkan batal digelar.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa arena yang sempat direncanakan beroperasi di wilayah Samplangan, Gianyar, akhirnya tidak jadi dibuka.

"Setelah ramai diberitakan, pengawasan semakin ketat. Beberapa arena yang sebelumnya dijadwalkan buka akhirnya tidak jadi beroperasi," ujar sumber tersebut.

Sumber yang sama juga menyebutkan bahwa sejumlah arena di wilayah lain, termasuk Denpasar dan Karangasem, sempat masuk dalam agenda kegiatan. Namun hingga kini belum diketahui secara pasti apakah seluruh kegiatan tersebut tetap berlangsung atau dibatalkan.

Di tengah situasi tersebut, arena di Penglumbaran, Bangli, justru kembali menjadi pusat perhatian karena aktivitasnya disebut masih berjalan dan menarik banyak pengunjung.

Kondisi ini memunculkan diskusi di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas tajen di Bali. Sebagian masyarakat mempertanyakan mengapa terdapat perbedaan kondisi antarwilayah, sementara sebagian lainnya menilai perlu adanya kejelasan sikap dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.

Tokoh masyarakat Bangli sekaligus advokat, I Made Somya, S.H., menilai polemik tajen di Bali tidak akan pernah selesai selama tidak ada kejelasan regulasi dan kebijakan yang komprehensif.

Menurutnya, perdebatan yang terus berulang setiap tahun menunjukkan perlunya pembahasan terbuka yang melibatkan pemerintah daerah, legislatif, aparat penegak hukum, tokoh adat, dan masyarakat.

"Sebagai solusi, pemerintah daerah bersama DPRD perlu mempertimbangkan pengaturan yang jelas terhadap tajen sebagai atraksi budaya yang legal dan diawasi. Selain berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah, langkah itu dapat menutup ruang-ruang yang selama ini menimbulkan polemik di masyarakat," ujarnya.

Sampai saat berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Humas Polda Bali belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan oleh rekan wartawan dari Tim Media Partner terkait aktivitas tajen yang kembali menjadi perhatian publik di beberapa wilayah di Bali.

Sementara itu, masyarakat juga menunggu penjelasan resmi dari Polres Bangli mengenai aktivitas arena tajen yang dilaporkan masih berlangsung di wilayah hukumnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, perjudian diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427. Namun demikian, masyarakat Bali juga mengenal tradisi Tabuh Rah yang merupakan bagian dari ritual keagamaan Hindu.

Karena itu, penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam suatu kegiatan sabung ayam merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta, alat bukti, serta hasil penyelidikan yang objektif.

Yang kini menjadi perhatian publik bukan semata soal keberadaan arena tajen, melainkan kepastian sikap dan kejelasan informasi dari pihak berwenang. Di tengah derasnya perdebatan yang berkembang, masyarakat berharap ada penjelasan yang terbuka sehingga tidak muncul berbagai asumsi dan spekulasi di ruang publik.

Catatan Redaksi:

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan dari pihak terkait, redaksi siap memuatnya secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

(JB/Tim/Red)
© Copyright 2022 - Global Netizen