Breaking News

Program Makan Bergizi Gratis Rugikan Negara, Senator PFM: Apresiasi Langkah Cepat Kejagung

"Kejagung tetapkan 3 tersangka korupsi Program MBG BGN. Senator Paul Fincent apresiasi langkah berani Kejagung dan minta Presiden Prabowo beri penghargaan"

JAKARTA, Globalnetizen.id - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 s.d. 2026. Penahanan dilakukan Rabu, 3 Juni 2026.
_Konferensi pers Kejagung RI terkait penetapan tersangka korupsi BGN. Foto: Dok. Kejagung_

Ketiga tersangka yang ditahan yaitu:  
1. DH selaku Eks Kepala Badan Gizi Nasional  
2. SS selaku Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi  
3. LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan
Kasus Posisi Perkara 
1. Penyimpangan Mitra SPPG: Sejak 6 Januari 2025, Pemerintah menjalankan Program MBG melalui BGN untuk pemenuhan Angka Kecukupan Gizi anak sekolah. Anggaran 2025 Rp85,27 triliun dan 2026 Rp268 triliun dari APBN. Seharusnya dikelola yayasan di setiap sekolah, namun yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi justru terafiliasi dengan pejabat BGN dan tidak memenuhi syarat. Penunjukan dilakukan dengan pengaturan verifikasi di Portal Mitra BGN atas atensi DH dan SS. Yayasan terafiliasi DH, SS, LP itu menerima insentif miliaran rupiah per hari dan triliunan per tahun.

2. Intervensi Pengadaan Barang/Jasa: DH bersama SS dan LP diduga melawan hukum mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen. Kerangka Acuan Kerja tidak disusun sesuai kebutuhan riil dan terjadi mark up harga. Pengadaan bermasalah antara lain: motor listrik 21.801 unit Rp1,03 triliun, sepatu 32.000 pasang, tablet 31.994 unit, televisi 75 Inch 5.400 unit. Akibat perbuatan tersebut, program MBG BGN 2025-2026 telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Pasal yang Disangkakan: Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a/c UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU No. 20/2001. Subsidiair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a/c UU No. 1/2023.
Senator PFM: Apresiasi Kejagung Bongkar Korupsi Di BGN, Meminta Presiden Berikan penghargaan Kepada Jaksa Agung Serta Jajaran

Apresiasi Senator Paul Fincent 
Senator DPD RI asal Papua Barat Daya Paul Fincent Mayor memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung RI atas langkah berani menetapkan tersangka korupsi di BGN, lembaga setingkat kementerian yang mengelola anggaran triliunan rupiah.

“Karena itu saya minta Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia beserta jajaran. Mereka berani mengungkap korupsi di BGN. Ini lembaga setingkat menteri yang mengelola triliunan rupiah dan ternyata banyak indikasi korupsi,” ujar Paul Fincent, Rabu 3/6/2026.

Senator asal Papua Barat Daya itu menegaskan keterlibatan jajaran di BGN menunjukkan keseriusan Kejagung dalam memberantas korupsi di institusi strategis negara.

“Saya memberikan apresiasi, hormat, dan respect yang luar biasa kepada Kejagung RI atas langkah berani ini,” tegas Paul Fincent.

Kejaksaan menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Tentang narasumber:  
Paul Fincent adalah Senator DPD RI Dapil Papua Barat Daya. Pernyataan disampaikan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional oleh Kejaksaan Agung RI, Rabu 3 Juni 2026.(DW).
© Copyright 2022 - Global Netizen