JAKARTA, Globalnetizen,id - Peran lembaga swadaya masyarakat (LSM) narkotika sebagai wujud peran serta masyarakat dinilai mengalami kondisi kritis. Kondisi "hidup segan mati tak mau" ini terjadi akibat tidak adanya lembaga pemerintah yang berperan sebagai koordinator langkah preventif dan represif dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Hal tersebut disampaikan Anang Iskandar, pakar hukum dan mantan pejabat BNN, dalam keterangan tertulisnya kepada media, Kamis (17/6/2026).
Menurut Anang, dalam pencegahan primer LSM narkotika memiliki peran strategis mencegah masyarakat menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Korban yang dimaksud adalah orang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena ditipu, dirayu, dibujuk, diperdaya, atau dipaksa oleh orang lain.
Pada pencegahan sekunder, LSM narkotika berperan sebagai pelaksana rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan, penyalah guna, atau pecandu narkotika agar tidak mengalami dampak buruk lebih lanjut.
Penegakan Hukum Rehabilitatif vs Represif
Anang menegaskan perbedaan pendekatan hukum terhadap pengguna dan pengedar. "Terhadap korban penyalahgunaan, penyalah guna, dan pecandu, penegakan hukum harus dilakukan secara rehabilitatif, bukan restoratif. Hukumannya berupa rehabilitasi atas putusan atau penetapan hakim," ujarnya.
Sebaliknya, terhadap pengedar, Anang menilai penegakan hukum harus represif. Hukuman berupa pengekangan kebebasan atau pemenjaraan, perampasan aset hasil kejahatan dengan pembuktian terbalik, serta pemutusan jaringan bisnis narkotika.
LSM Narkotika Dinilai Kritis, Anang Iskandar: Butuh Koordinator dari Pemerintah untuk P4GN.
Soroti Kasus Berulang
Anang menyoroti kasus Ammar Zoni yang menurut riwayatnya berawal sebagai korban penyalahgunaan narkotika, kemudian menjadi penyalah guna bagi diri sendiri, dan dalam kondisi kecanduan. Ia mencatat Ammar Zoni tiga kali didakwa sebagai pengedar dan terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri, namun tiga kali dijatuhi hukuman pidana penjara.
Terakhir, Ammar Zoni diadili sebagai pengecer di dalam lapas dan terbukti sebagai perantara jual beli narkotika di dalam penjara. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
"Seharusnya ia dimaafkan oleh hakim melalui mekanisme judicial pardon dan dihukum rehabilitasi karena statusnya sebagai pecandu," kata Anang.
Desakan ke DPR dan BNN
Anang mendorong DPR khususnya Komisi III dan LSM narkotika hadir memastikan tidak ada pengguna narkotika (drugs user) dan pecandu (drug addict) seperti Ammar Zoni yang dihukum penjara berulang kali.
Ia merujuk Pasal 104 sampai 108 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur bahwa LSM narkotika dapat dibiayai, diberdayakan, serta dikoordinir oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam program P4GN.
"Itulah sebabnya LSM narkotika dan DPR harus hadir, karena kondisi saat ini tidak kondusif bagi peran LSM narkotika," pungkas Anang.(DW)

Social Header