Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana narkotika berinisial AN dari penyidik Polres Buleleng di Ruang Tahap II Kejari Buleleng, Selasa (23/6/2026). Perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk menjalani proses persidangan.
Buleleng, Bali - Globalnetizen.id | Proses hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan tersangka berinisial AN terus bergulir. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Polres Buleleng menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Buleleng dalam tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), Selasa (23/6/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 14.00 WITA di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Buleleng. Penyerahan dilakukan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gde Doni Hendrawan, SH, yang selanjutnya akan menangani proses penuntutan perkara tersebut.
Tahap II merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana karena menandai beralihnya tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Setelah proses ini selesai, jaksa akan menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Singaraja.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, Dewa Baskara Haryasa, SH, mengatakan bahwa seluruh rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai prosedur yang berlaku.
"Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa proses penanganan perkara telah berjalan sesuai mekanisme hukum. Setelah tersangka dan barang bukti diterima oleh jaksa, kami akan melanjutkan proses penuntutan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk diperiksa dalam persidangan," ujarnya.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Buleleng berkomitmen menjalankan tugas penuntutan secara profesional serta mendukung upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang masih menjadi perhatian bersama.
"Kami berharap seluruh proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian hukum melalui persidangan yang terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Dewa Baskara Haryasa.
Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, perkara narkotika yang menjerat AN kini memasuki fase penuntutan dan dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Singaraja untuk mendapatkan putusan hukum yang berkekuatan tetap. (Smt)

Social Header