"Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepemimpinan dan Public Speaking Digelar di Makassar, Kolaborasi dengan Bank Mandiri"
JAKARTA, Globalnetizen.id -
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah membuka kegiatan peningkatan kapasitas kepemimpinan dan kemampuan berbicara di depan umum bagi para Asisten Tindak Pidana Khusus Aspidsus dan Kepala Kejaksaan Negeri Kajari seluruh Indonesia, Jumat (26/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Makassar tersebut merupakan hasil kolaborasi Kejaksaan Agung dengan PT Bank Mandiri Persero Tbk.
Dalam arahannya, Jampidsus menegaskan pelatihan ini bukan kegiatan seremonial. Menurutnya, kegiatan ini bagian dari strategi besar Kejaksaan untuk menyelaraskan tiga pilar: kepemimpinan, kinerja penanganan perkara, dan komunikasi publik.
"Di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap penegakan hukum, keberhasilan maupun kegagalan institusi tidak lagi hanya diukur dari apa yang dikerjakan, tetapi juga dari bagaimana hal tersebut dipimpin dan dikomunikasikan secara transparan kepada masyarakat," ujar Febrie Adriansyah.
Pimpinan Daerah Harus Jadi Penggerak Organisasi
Jampidsus menekankan perubahan paradigma bagi Aspidsus dan Kajari. Pejabat daerah tidak boleh lagi hanya menjadi pejabat teknis yang memahami berkas perkara.
"Pimpinan di daerah harus mampu tampil sebagai penggerak organisasi yang membangun budaya kerja berintegritas, jeli membaca dinamika lingkungan, berani mengambil keputusan tepat dalam situasi kompleks, serta mampu menjelaskan kerja institusi kepada publik secara akurat, proporsional, dan bermartabat," tegasnya.
Ia mengingatkan mayoritas perkara Tindak Pidana Khusus berkaitan langsung dengan penyelamatan aset dan pemulihan kerugian keuangan negara. Dampaknya bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat luas.
Prinsip Komunikasi Publik Kejaksaan
Terkait strategi komunikasi publik, Jampidsus menguraikan beberapa prinsip wajib yang harus diimplementasikan jajaran.
Pertama, penanganan perkara yang menarik perhatian publik harus disertai kesiapan pesan utama, data pendukung, dan batas informasi yang matang sejak awal. Hal ini agar institusi tidak bersikap reaktif atau defensif saat isu bergulir di media.
Kedua, penyampaian informasi harus menjunjung tinggi integritas. "Tidak berbicara melebihi fakta dan kewenangan hukum yang ada. Narasi yang dibangun pun harus dikendalikan dengan ketenangan, menghindari perdebatan yang tidak produktif, serta dikemas dengan bahasa yang mudah dipahami oleh publik tanpa mengurangi ketepatan hukum," jelasnya.
Menurut Jampidsus, kemampuan komunikasi ini akan menjadi bagian utuh dari evaluasi kepemimpinan. Efektivitas pimpinan diukur dari penanganan perkara yang baik, kerja tim yang efektif, kejelasan informasi publik, serta terjaganya kepercayaan institusi.
Tantangan ke Depan
Menutup pengarahannya, Jampidsus mengingatkan tiga tantangan nyata yang harus dijawab bersama seluruh jajaran. Yakni meningkatkan produktivitas perkara di daerah, memperkuat ketahanan komunikasi di tengah derasnya arus media sosial, serta memastikan kepercayaan publik dibangun secara merata di seluruh tingkatan Kejaksaan.
"Melalui pelatihan ini, para Kajari dan Aspidsus diharapkan membawa pulang cara pandang baru untuk melahirkan standar kinerja yang tinggi, menghasilkan penegakan hukum yang dirasakan nyata manfaatnya, serta senantiasa menjaga kehormatan dan marwah institusi Kejaksaan di mana pun mereka bertugas," pungkasnya.(DW)

Social Header