Klaten, Globalnetizen.id -
Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Edy Susanto, S.H., M.H., Restu Baskara, S.H., dan Antonius Fokki Ardiyanto, S.IP., C.P.L., CCSM menyampaikan apresiasi kepada jajaran petugas imigrasi yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan warga negara asing (WNA) di salah satu perusahaan yang berlokasi di wilayah Ceper, Kabupaten Klaten, pada Sabtu sore, 6 Juni 2026.
Berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima dari klien kami yang berada di lokasi kejadian, petugas telah mendatangi tempat usaha tersebut untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa WNA yang diduga melakukan aktivitas yang memerlukan penelusuran lebih lanjut terkait status dan izin keimigrasiannya.
Menurut keterangan yang kami terima, pada saat petugas berupaya mengamankan pihak yang diperiksa, terdapat keberatan dari pihak perusahaan dengan alasan menunggu kedatangan kuasa hukum mereka. Penyerahan dokumen perjalanan dan paspor juga sempat tertunda sampai kuasa hukum yang bersangkutan hadir di lokasi. Setelah berlangsung komunikasi dan proses klarifikasi antara petugas dan kuasa hukum para WNA tersebut, petugas akhirnya berhasil mengamankan paspor untuk kepentingan pemeriksaan serta melakukan tindakan pencegahan melalui sistem keimigrasian agar yang bersangkutan tidak dapat meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kami menghormati hak setiap orang, termasuk warga negara asing, untuk memperoleh pendampingan hukum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, kami tidak menyimpulkan adanya kesalahan ataupun tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.
Namun demikian, kami menilai bahwa dugaan pelanggaran keimigrasian merupakan persoalan serius yang berkaitan dengan kedaulatan negara, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap iklim usaha yang sehat di Indonesia. Oleh sebab itu, apabila penyidik keimigrasian telah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan tinggal, izin kerja, atau penyalahgunaan izin keimigrasian, maka tindakan hukum yang lebih tegas perlu dipertimbangkan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Keimigrasian.
Kami meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan independen tanpa intervensi pihak manapun. Selain itu, kami berharap aparat penegak hukum dan penyidik keimigrasian dapat mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang diperlukan guna menjamin kelancaran proses penyidikan, termasuk tindakan pengawasan yang lebih ketat terhadap pihak-pihak yang sedang diperiksa, apabila memang memenuhi syarat hukum yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Tim kuasa hukum juga meminta agar seluruh fakta terkait aktivitas para WNA tersebut, jenis visa yang digunakan, tujuan kedatangan ke Indonesia, serta keterlibatan mereka dalam kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Klaten dapat diungkap secara terang dan objektif demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Pada prinsipnya, penegakan hukum keimigrasian tidak boleh berhenti pada penyitaan paspor semata, melainkan harus diarahkan untuk mengungkap secara menyeluruh ada atau tidaknya pelanggaran yang terjadi berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang adil, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.
Team Lawyer
Edy Susanto, S.H., M.H.
Restu Baskara, S.H.
Antonius Fokki Ardiyanto, S.IP., C.P.L., CCSM

Social Header