Breaking News

Cegah Aparatur Desa Tersandung Hukum, Kejari Buleleng Perkuat Pendampingan dan Literasi Hukum

Kajari Buleleng, Dicky Darmawan, S.H., M.H., menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan anggaran dan pengambilan keputusan di tingkat desa guna mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Buleleng, Bali. GlobalNetizen.com – Upaya mencegah aparatur desa terjerat persoalan hukum menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Melalui kegiatan pembekalan hukum yang dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Buleleng mengajak seluruh pemerintah desa di Kabupaten Buleleng untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Kesenian Gde Manik, Singaraja, Kamis (25/6/2026), itu dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Dicky Darmawan, S.H., M.H., Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, camat, kepala desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Ketua Tim Penggerak PKK Desa se-Kabupaten Buleleng.

Dalam kesempatan tersebut, Dicky Darmawan menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai institusi penegak hukum yang melakukan penindakan, tetapi juga memiliki fungsi pencegahan melalui edukasi, pendampingan, dan pemberian pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah maupun pemerintah desa.

Menurutnya, banyak persoalan hukum yang menjerat penyelenggara pemerintahan berawal dari kurangnya pemahaman terhadap aturan, lemahnya pengawasan, hingga kesalahan administrasi yang dibiarkan berlarut-larut.

“Pencegahan korupsi harus dimulai dari kepatuhan terhadap aturan. Ketika apa yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka potensi penyimpangan dapat ditekan sejak awal,” ujar Dicky.

Ia menjelaskan bahwa melalui bidang Datun, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, hingga tindakan hukum lain untuk membantu pemerintah desa menjalankan program pembangunan secara tepat dan sesuai koridor hukum.

Meski demikian, Dicky mengingatkan bahwa pendampingan hukum tidak boleh dimaknai sebagai bentuk perlindungan terhadap pelanggaran.

“Kejaksaan mendampingi, bukan menjadi backing. Pendampingan dilakukan agar kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai aturan serta terhindar dari potensi masalah hukum,” tegasnya.

Desa Harus Menjadi Pondasi Pembangunan yang Bersih

Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, menyambut baik inisiatif Kejaksaan Negeri Buleleng dalam memperkuat pemahaman hukum aparatur desa.

Menurutnya, desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pembangunan dan pelayanan masyarakat. Karena itu, aparatur desa harus dibekali kemampuan dan pemahaman yang cukup agar mampu mengelola pemerintahan secara profesional.

“Ketika desa mampu menjalankan pemerintahan secara baik dan masyarakatnya semakin sejahtera, maka dampaknya akan dirasakan oleh daerah secara keseluruhan. Karena itu, tata kelola pemerintahan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” kata Sutjidra.

Ia berharap kerja sama yang terjalin antara pemerintah desa dan Kejaksaan Negeri Buleleng dapat menjadi ruang konsultasi dan solusi ketika muncul persoalan administrasi maupun hukum dalam pelaksanaan pembangunan.

Temuan Administrasi Masih Mendominasi

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Buleleng mengungkapkan bahwa sebagian besar temuan yang masih terjadi dalam pengelolaan keuangan desa berkaitan dengan aspek administrasi.

Temuan tersebut antara lain pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan, lemahnya perencanaan kegiatan, kekurangan volume pekerjaan, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, ketidakpatuhan pembayaran pajak, hingga dokumen pertanggungjawaban yang belum lengkap.

Selain itu, kurangnya transparansi dan lemahnya pengawasan internal juga menjadi faktor yang sering memicu munculnya persoalan dalam pengelolaan anggaran desa.

Karena itu, pemerintah desa diminta terus memperkuat budaya integritas serta meningkatkan kualitas administrasi dan pengawasan dalam setiap kegiatan pembangunan.

Kepala Desa Diminta Tidak Asal Menandatangani Dokumen

Sesi dialog yang berlangsung setelah pemaparan materi menjadi salah satu bagian yang paling menarik perhatian peserta.

Salah seorang perwakilan BPD mempertanyakan bagaimana pertanggungjawaban hukum apabila suatu kegiatan menimbulkan kerugian negara, namun tidak ada unsur memperkaya diri sendiri maupun niat melakukan korupsi.

Menjawab pertanyaan tersebut, Dicky menegaskan bahwa setiap pejabat publik tetap bertanggung jawab terhadap setiap keputusan dan dokumen yang ditandatangani.

Ia mengingatkan agar kepala desa tidak hanya mengandalkan laporan bawahan, melainkan melakukan pengecekan dan verifikasi terlebih dahulu sebelum menyetujui dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran.

“Jangan pernah menandatangani dokumen hanya karena percaya kepada bawahan. Pastikan terlebih dahulu bahwa data dan kondisi di lapangan benar-benar sesuai. Tanda tangan memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya.

Pertanyaan lain datang dari Kepala Desa Tinga-Tinga, Kecamatan Gerokgak, yang menanyakan langkah yang harus dilakukan apabila ditemukan kekeliruan pada dokumen yang telah ditandatangani karena sebelumnya disiapkan oleh staf desa.

Menurut Dicky, setiap kesalahan administrasi harus segera diperbaiki ketika ditemukan. Jika terdapat kerugian negara, maka penyelesaiannya harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Koreksi harus segera dilakukan. Semakin cepat diperbaiki, semakin kecil potensi persoalan hukum yang dapat muncul,” katanya.

Di akhir kegiatan, Dicky kembali menegaskan bahwa tujuan utama Kejaksaan bukan mencari kesalahan aparatur desa, melainkan membangun kesadaran hukum agar pembangunan desa berjalan baik tanpa dibayangi persoalan hukum.

“Pidana adalah langkah terakhir. Yang paling penting adalah mencegah, memperbaiki, dan memastikan seluruh tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Buleleng berharap pemerintah desa semakin memahami risiko hukum dalam penggunaan kewenangan dan pengelolaan anggaran, sehingga pembangunan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Smt)
© Copyright 2022 - Global Netizen