Breaking News

Rieke Diah Pitaloka Kritik Vonis 1 Tahun 4 Bulan Bos Terra Drone Lewat Puisi dari Tanah Suci

JAKARTA, Globalnetizen.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengkritik vonis 1 tahun 4 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardana. Kritik itu disampaikan melalui video di akun Instagram pribadinya @riekediahp.

Vonis tersebut terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran kantor PT Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 9 Desember 2025. Peristiwa itu menewaskan 22 karyawan.

Dalam video berdurasi 3:18 yang diunggah pada Kamis sore, 21 Mei 2026, Rieke membacakan puisi yang ia tulis saat dalam perjalanan dari Madinah menuju Mekah. Unggahan itu juga menyertakan poster grafis bertagar #VIRALFORJUSTICE, #UsutTuntas, dan #KasusTerraDrone. Poster menampilkan foto Michael Wisnu Wardana mengenakan rompi tahanan merah dengan tulisan: "BOS TERRA DRONE TERSANGKA KEBAKARAN MAUT YANG MENEWASKAN 22 ORANG DIVONIS HUKUMAN 1 TAHUN 4 BULAN".

Berikut isi puisi yang dibacakan Rieke:

> Di perjalanan dari Madinah menuju Mekah,  
> seharusnya aku lebih tenang,  
> lebih sabar,  
> lebih ikhlas menerima kenyataan apa pun.  
> Karena sesaat lagi Haramain akan mengantarkanku  
> ke kota yang memanggilku kembali:  
> Masjidil Haram, Mekah.  
> Alhamdulillah.  
> Astagfirullahaladzim.  
> Maafkan jika masih ada sedikit rasa kecewa.  
> Tiba-tiba datang kabar itu:  
> pemilik TerraDrone hanya dijatuhi hukuman  
> satu tahun empat bulan  
>
> Astagfirullahaladzim.  
> Pasti terbayang berita yang begitu pekat di kepala:  
> 22 orang tewas terpanggang  
> saat Indonesia berjuang menyelamatkan  
> saudara-saudara dari bencana di Sumatera.  
> Di Jakarta,  
> sebuah kantor yang melakukan pendataan,  
> mengambil data dari bumi,  
> dari tanah dan air Indonesia,  
> terbakar.
>
> Di Jakarta,  
> 22 orang meninggal dunia.  
> Mereka sedang bekerja.  
> Mereka gugur dalam peristiwa nahas itu.  
> Dan sekarang,  
> hukuman bagi pemiliknya,  
> yang juga orang Indonesia,  
> hanya satu tahun empat bulan saja.  
> Entah di mana kantor pusatnya berada,  
> yang jelas bukan di Indonesia.  
> Astagfirullahaladzim.  
> Astagfirullahaladzim.  
> Astagfirullahaladzim.  
> Ya Allah, ampuni aku.
>
> Indonesia,  
> jika ada yang tahu nama lengkap para hakim dan jaksa yang mulia itu,  
> beritahulah aku.  
> Barangkali nama mereka akan kusebut dalam doa di Arafah.  
> Astagfirullahaladzim.  
> La hawla wa la quwwata illa billahil 'aliyyil 'azhim.  
> Haramain,  
> dari Madinah menuju Mekah,  
> Kamis sore, 21 Mei 2026.

Hakim dalam persidangan menyatakan kebakaran tersebut merupakan kelalaian fatal, bukan kecelakaan biasa. Manajemen PT Terra Drone disebut mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja selama lebih dari dua tahun.

Fakta persidangan mengungkap, gedung kantor yang disewa tidak memenuhi standar keamanan. Enam aspek K3 diabaikan, mulai dari ketiadaan sistem deteksi dini, alat pemadam api tidak memadai, hingga jalur evakuasi yang tidak sesuai standar.

Risiko kebakaran makin tinggi karena perusahaan menyimpan baterai drone jenis lithium polymer LiPo yang sensitif terhadap suhu dan benturan. Hakim menyebut manajemen mengetahui risiko tersebut namun tidak menyediakan sarana mitigasi yang memadai.

Vonis 1 tahun 4 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 2 tahun penjara. Pasal 474 ayat (3) KUHP mengatur kelalaian yang menyebabkan kematian dapat dipidana hingga 5 tahun penjara.

Anggota Komisi XIII DPR yang membidangi Hukum, HAM, dan Reformasi Birokrasi itu menilai publik berhak mempertanyakan ringannya hukuman untuk tragedi yang merenggut 22 nyawa.

“Kasus kebakaran PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran harus diusut tuntas secara transparan dan berkeadilan. Tragedi ini bukan hanya soal hilangnya nyawa manusia, tetapi juga menyangkut keamanan data geospasial strategis Indonesia,” ujar Rieke dalam keterangan tertulis yang menyertai unggahan video tersebut, Kamis (9/12/2025).

Rieke menyebut kasus ini juga berkaitan dengan pengelolaan data geospasial strategis di sektor pertambangan, perkebunan, konstruksi, minyak dan gas, serta utilitas. Data tersebut berkaitan dengan pertahanan, keamanan, mitigasi bencana, dan kedaulatan negara dalam kerangka #SatuDataIndonesia.

Ia mendesak lima langkah lanjutan:
1. Mengusut tuntas penyebab kebakaran secara terbuka dan menyeluruh.
2. Mengaudit dan mengamankan seluruh data geospasial Terra Drone.
3. Mengungkap kemungkinan unsur kesengajaan maupun praktik mafia data.
4. Mendorong pengawasan Komisi Yudisial atas proses persidangan.
5. Mengevaluasi standar keselamatan kerja perusahaan pengelola data strategis nasional.

Hingga kini pengadilan belum merinci masa pidana secara lengkap dalam putusan.(DW)
© Copyright 2022 - Global Netizen