Breaking News

Koordinator PIP Kecamatan Larangan Teguh Riyanto Fasilitasi Pembuatan NIB dan Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM


Keterangan Foto:
Koordinator PIP Kecamatan Larangan, Ade (kanan), menyerahkan dokumen NIB kepada pelaku UMKM di Larangan, Kota Tangerang, Senin (12/5/2026). PIP Larangan membuka layanan pembuatan NIB dan Sertifikat Halal gratis hingga 30 Mei 2026. (DOK. PIP LARANGAN)


TANGERANG, Globalnetizen.id 
Koordinator Program Indonesia Pintar (PIP) Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Teguh Riyanto memfasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal secara gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Layanan dibuka sejak Senin (12/5/2026) di Sekretariat PIP Kecamatan Larangan, Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Larangan Utara. Warga bisa datang setiap hari kerja pukul 09.00-15.00 WIB hingga 30 Mei 2026.

Teguh Riyanto mengatakan, legalitas menjadi kendala utama UMKM untuk berkembang. Padahal NIB merupakan syarat wajib mengakses kredit usaha rakyat (KUR), pelatihan pemerintah, hingga masuk e-katalog pengadaan barang/jasa.

“Banyak pelaku usaha belum punya NIB. Kami bantu dari proses input di OSS sampai terbit. Semuanya gratis, tidak dipungut biaya,” ujar Teguh saat ditemui di Larangan, Senin (12/5/2026).
Jemput Bola ke Warung 
Selain membuka posko layanan, tim PIP Larangan juga melakukan jemput bola ke warung dan usaha mikro. Teguh turun langsung menyerahkan dokumen NIB yang sudah terbit kepada warga.

Program ini menyasar keluarga penerima PIP. “Anak dapat bantuan pendidikan, orang tuanya kita bantu legalitas usahanya. Jadi programnya terintegrasi,” kata Teguh.

Untuk mengurus NIB, warga cukup membawa KTP, kartu keluarga, nomor telepon, dan email aktif. Sementara pengurusan sertifikat halal skema _self declare_ mensyaratkan NIB, daftar bahan baku, serta foto produk.

Dorong Formalisasi UMKM  
Pengamat Kebijakan Publik, Dwi Wahyudi, menilai langkah PIP Larangan sebagai terobosan di tingkat kecamatan. Menurut dia, fasilitasi NIB gratis mempercepat formalisasi sektor UMKM.

“NIB adalah pintu masuk. Dengan legalitas, UMKM punya akses pembiayaan, perlindungan hukum, dan bisa ikut tender pemerintah. Kalau gerakan ini masif di kecamatan lain, dampaknya besar untuk ekonomi akar rumput,” ujar Dwi.

Data Kementerian Investasi/BKPM mencatat, NIB menjadi identitas tunggal pelaku usaha yang terintegrasi dengan perizinan lain. Adapun sertifikat halal gratis bagi UMK difasilitasi BPJPH Kementerian Agama.

PIP Kecamatan Larangan menargetkan 500 NIB dan 150 Sertifikat Halal terbit hingga akhir Mei 2026. Layanan keliling juga digelar di delapan kelurahan se-Kecamatan Larangan tiap akhir pekan.

Masyarakat yang ingin mendaftar dapat menghubungi WhatsApp 0858-4143-7768 datang langsung ke Sekretariat PIP Larangan Kota Tangerang.(DW)
© Copyright 2022 - Global Netizen