Breaking News

GMNI DKI Jakarta Serahkan Amicus Curiae ke MK: Jangan Hidupkan Lagi Dwifungsi Militer


JAKARTA, Globalnetizen.id - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta resmi menyerahkan dokumen _amicus curiae_ ke Mahkamah Konstitusi RI, Senin (26/5/2026). 

Langkah ini dilakukan terkait Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian UU Nomor 3 Tahun 2025 yang mengubah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dokumen berjudul _“Pancasila 1 Juni 1945, Marhaenisme, dan Supremasi Sipil: Meneguhkan Kembali Konstitusi Kita”_ itu diajukan sebagai bentuk partisipasi mahasiswa untuk menjaga arah demokrasi pasca-Reformasi 1998.
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta Deodatus Sunda Se alias Dendy menegaskan, pengajuan ini berangkat dari posisi historis GMNI sebagai organisasi kader Marhaenisme ajaran Bung Karno.

“GMNI lahir 23 Maret 1954 untuk berpihak pada rakyat, memperjuangkan demokrasi, keadilan sosial, anti-imperialisme, dan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945 dan UUD 1945,” ujar Dendy di MK.

Ia mengingatkan, demokrasi konstitusional hanya bisa hidup jika ada supremasi sipil, supremasi hukum, pembatasan kekuasaan, dan penghormatan terhadap HAM. Dendy menyoroti pengalaman Orde Baru lewat dwifungsi ABRI yang melemahkan kontrol sipil dan memicu pelanggaran HAM.

“Dwifungsi ABRI membuat militer masuk ke birokrasi, ekonomi, hingga politik. Itu yang harus kita cegah terulang,” katanya.

Menurut GMNI, Reformasi 1998 adalah koreksi besar dengan memisahkan TNI dan Polri, menghapus peran politik militer, dan memperkuat kontrol sipil demokratis. 

“Reformasi 1998 adalah kehendak konstitusional untuk mengakhiri dwifungsi militer dan mengembalikan TNI pada fungsi pertahanan negara sesuai Pasal 30 ayat (3) UUD 1945,” tegas Dendy.

GMNI juga mengkritisi sejumlah poin dalam UU TNI yang diuji, seperti perluasan Operasi Militer Selain Perang, penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, dan yurisdiksi peradilan militer untuk tindak pidana umum. 

“Ketentuan itu berpotensi mengaburkan batas sipil dan militer,” ujarnya.

Dari kacamata Marhaenisme dan Pancasila 1 Juni 1945, GMNI menegaskan militer harus tetap berada di koridor pertahanan negara dan tunduk pada kontrol politik sipil yang demokratis, transparan, dan akuntabel.

“Perkara ini soal menjaga agenda Reformasi 1998 dan memastikan negara tetap berpijak pada Pancasila 1 Juni 1945 dan UUD 1945,” kata Dendy menutup keterangannya.

Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Dendy bersama rombongan di Mahkamah Konstitusi. GMNI DKI Jakarta menyatakan akan terus mengawal demokrasi konstitusional dan reformasi sektor keamanan di Indonesia.(DW)
© Copyright 2022 - Global Netizen