Tersangka ditahan di Mapolresta Denpasar, dan Kapolresta Denpasar, Leonardo D. Simatupang, memperlihatkan barang miliki tersangka.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 2.008,2 gram atau lebih dari 2 kilogram. Barang bukti ditemukan dalam kemasan rapi dan diduga kuat akan diedarkan.
Penangkapan MT merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif. Informasi tambahan dari pihak lembaga pemasyarakatan turut membantu aparat dalam mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MT diduga berperan sebagai kurir dengan sistem “tempel”, yakni mengambil barang dari lokasi tertentu yang telah ditentukan oleh jaringan di atasnya. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp2 juta untuk setiap pengambilan.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar. Jika berhasil beredar, sabu tersebut diperkirakan dapat menjangkau ribuan pengguna dengan nilai ekonomi mencapai miliaran rupiah.
Kapolresta Denpasar, Leonardo D. Simatupang, menyatakan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran setelah bebas dari hukuman sebelumnya.
“Yang bersangkutan baru bebas dan kembali terlibat. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (11/4/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta kemungkinan pidana seumur hidup. (Smt)

Social Header