Breaking News

Problematik Advokat Pilihan Penyidik dalam KUHAP 2025*

Sidoarjo, Jum'at ( 13/02/2025) Penguatan peran Advokat dalam KUHAP 2025 patut diapresiasi. Namun, penguatan tersebut kehilangan makna bila tidak diikuti dengan reformasi mekanisme penunjukan Advokat bagi Tersangka tidak mampu. Apabila Penyidik terus diberikan kewenangan menunjuk Advokat, maka Pasal 32 ayat (2) dan (3) KUHAP 2025 justru dapat berbalik menjadi alat legitimasi oknum Penyidik untuk memuluskan rekayasa kasus.

Salah satu janji penting pembaruan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) adalah penguatan perlindungan hak Tersangka sejak tahap Penyidikan. Pada tataran normatif, janji tersebut sebagian dipenuhi. KUHAP 2025 memperkenalkan sejumlah ketentuan baru yang memperkuat peran Advokat dalam ruang Penyidikan yang tertutup dan rentan penyalahgunaan kekuasaan.

Namun, di balik penguatan normatif tersebut, terdapat satu persoalan mendasar yang luput dari pembaruan yaitu mekanisme penunjukan Advokat bagi Tersangka yang tidak mampu. Alih-alih direformasi, KUHAP 2025 justru mempertahankan desain lama yang bermasalah yakni kewenangan Penyidik untuk menunjuk Advokat. Dalam konteks relasi kuasa yang timpang di tahap Penyidikan, aturan ini berpotensi memperpanjang pelemahan hak Tersangka sekaligus pelemahan kinerja Advokat yang mendampinginya. 

*Advokat sebagai Penjaga Hak di Ruang Penyidikan*

Dalam konteks hukum acara pidana, keadilan prosedural tidak semata-mata diukur dari keabsahan putusan akhir, melainkan dari sejak awal proses peradilan pidana dijalankan. Literatur hukum acara pidana menempatkan keadilan prosedural sebagai prasyarat keadilan substantif karena hak-hak Tersangka harus dijamin melalui prosedur yang adil, transparan, dan berimbang. Dalam kerangka itu, keadilan prosedural menuntut adanya perlakuan yang bermartabat, netralitas aparat, serta ruang yang nyata bagi Tersangka untuk menyuarakan kepentingan hukumnya. Prinsip-prinsip tersebut bukan sekadar instrumen efektivitas penegakan hukum, melainkan nilai normatif yang berdiri sendiri dan harus dijaga, terutama pada fase Penyidikan ketika relasi kuasa berada dalam kondisi paling timpang.

Berbeda dengan persidangan yang terbuka untuk umum, proses penyidikan berlangsung dalam ruang tertutup. Dalam ruang inilah relasi kuasa antara Penyidik dan Tersangka berada pada titik paling tidak seimbang. Banyak ditemukan dari pengalaman selama mendampingi klien, yang tidak jarang Saksi maupun Tersangka mengalami tekanan, intimidasi, atau pertanyaan yang menjerat dalam situasi yang sulit diverifikasi publik.

Dalam konteks ini, kehadiran Advokat bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan satu-satunya mekanisme kontrol eksternal yang diakui hukum. KUHAP 2025 mengakui realitas tersebut melalui Pasal 32 ayat (2) dan (3), yang memberikan kewenangan kepada Advokat untuk menyatakan keberatan atas tindakan intimidatif atau pertanyaan yang menjerat, serta mewajibkan keberatan tersebut dicatat secara lengkap dalam Berita Acara Pemeriksaan. Ketentuan ini merupakan kemajuan penting dibanding KUHAP 1981. Namun, penguatan ini secara faktual hanya efektif bagi Tersangka yang mampu menunjuk Advokat secara mandiri.

*Konflik Kepentingan dalam Penunjukan Advokat oleh Penyidik*

Masalah muncul ketika KUHAP 2025 mengatur bantuan hukum bagi Tersangka yang tidak mampu. Pasal 155 ayat (1) dan (2) KUHAP 2025 tetap memberikan kewenangan kepada Penyidik untuk menunjuk Advokat bagi Tersangka yang terancam pidana berat dan/atau tidak memiliki Advokat sendiri. Ketentuan ini pada dasarnya mengadopsi mekanisme lama dalam KUHAP 1981.

Secara formal, ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin hak atas bantuan hukum. Namun secara struktural, desain tersebut mengandung konflik kepentingan yang inheren. Penyidik adalah pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap keberhasilan Penyidikan, sementara Advokat seharusnya berdiri independen untuk melindungi kepentingan hukum Tersangka. Ketika Advokat ditunjuk oleh Penyidik, independensi (Advokat) tersebut sejak awal berada dalam posisi yang sangat rentan.

Dalam praktik, tidak jarang ditemukan Advokat yang kehadirannya sekadar memenuhi syarat administratif, tanpa menjalankan fungsi pembelaan secara substansial atau optimal. Bahkan, berdasarkan pengalaman penulis, terdapat situasi di mana Advokat justru berperan sebagai perpanjangan tangan kepentingan oknum Penyidik, alih-alih menjadi penyeimbang kekuasaan.

*Pelajaran dari Praktik Kerentanan Tahap Awal Penyidikan*

Pengalaman empiris menunjukkan bahwa tahap awal penanganan perkara merupakan fase dengan risiko penyalahgunaan kewenangan paling tinggi. Hal ini tercermin, antara lain, dalam perkara pemerasan terhadap 45 orang Warga Negara Malaysia pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Dalam sidang etik Polri, sebagaimana disampaikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), para pelaku mengakui perbuatan pemerasan. Para oknum Penyidik bekerja sama dengan oknum Advokat untuk memeras 45 orang Warga Negara Malaysia. Uang perasan ditransfer ke rekening milik oknum Advokat yang ditunjuk oleh oknum Penyidik. Fakta ini penting di jadikan pembelajaran, hal ini bukan sebagai kesalahan individu semata, melainkan sebagai indikasi rapuhnya mekanisme pengawasan pada saat penyidikan.


Dalam praktik, tidak jarang ditemukan Advokat yang kehadirannya sekadar memenuhi syarat administratif, tanpa menjalankan fungsi pembelaan secara substansial atau optimal. Bahkan berdasarkan pengalaman, terdapat situasi di mana Advokat justru berperan sebagai perpanjangan tangan kepentingan oknum Penyidik, alih-alih menjadi penyeimbang kekuasaan.

*Pelajaran dari Praktik Kerentanan Tahap Awal Penyidikan*

Pengalaman empiris menunjukkan bahwa tahap awal penanganan perkara merupakan fase dengan risiko penyalahgunaan kewenangan paling tinggi. Hal ini tercermin, antara lain, dalam perkara pemerasan terhadap 45 orang Warga Negara Malaysia pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Dalam sidang etik Polri, sebagaimana disampaikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), para pelaku mengakui perbuatan pemerasan. Para oknum Penyidik bekerja sama dengan oknum Advokat untuk memeras 45 orang Warga Negara Malaysia. Uang perasan ditransfer ke rekening milik oknum Advokat yang ditunjuk oleh oknum Penyidik. Fakta ini penting dibaca bukan sebagai kesalahan individu semata, melainkan sebagai indikasi rapuhnya mekanisme pengawasan pada saat penyidikan.


Pelajaran dari praktik tersebut memperkuat argumen bahwa perlindungan hak Tersangka termasuk melalui kehadiran Advokat yang independen harus dijamin sejak awal. Ketika ruang Penyidikan tertutup dan relasi kuasa sangat timpang, desain bantuan hukum yang menempatkan penunjukan Advokat di bawah kendali Penyidik justru berpotensi melemahkan hak Tersangka dan kinerja Advokat. Oleh karena itu, reformasi KUHAP seharusnya berangkat dari kesadaran atas kerentanan struktural, bukan sekadar mengandalkan etika profesi atau asumsi itikad baik aparat.

*Model Penunjukan Advokat di Belanda*

Pengalaman di negara Belanda menunjukkan bahwa konflik kepentingan dalam penunjukan Advokat pada saat penyidikan adalah sesuatu yang tidak terhindarkan. Belanda mengembangkan sistem piket Advokat yang secara tegas memisahkan kewenangan penyidikan dari kewenangan penunjukan Advokat.

Dalam sistem tersebut, Penyidik tidak memiliki kewenangan menunjuk advokat. Ketika seseorang ditangkap atau kebebasannya dibatasi, Penyidik wajib menyampaikan kebutuhan bantuan hukum kepada Raad voor Rechtsbijstand (Dewan Bantuan Hukum). Lembaga independen inilah yang kemudian menugaskan Advokat piket yang telah terdaftar dan memenuhi syarat, melalui mekanisme penjadwalan dan penugasan yang terpusat, transparan, dan dapat diaudit.

Berdasarkan pedoman resmi Raad voor Rechtsbijstand, penugasan Advokat dilakukan melalui sistem piket 24 jam. Begitu ada pemberitahuan dari Kepolisian atau otoritas penegak hukum lain, sistem akan secara otomatis dan terencana menghubungkan perkara tersebut dengan Advokat yang sedang bertugas. Advokat memiliki batas waktu tertentu untuk menerima penugasan. Jika tidak, sistem akan mengalihkan penugasan kepada Advokat lain.

Dengan cara ini, relasi “personal” antara Penyidik dan Advokat diminimalkan sejak awal. Penyidik tidak memiliki kewenangan super, bukan menjadi Penyidik sekaligus menunjuk Advokat yang melaksanakan fungsi kontrol kewenangan. Model ini dibangun atas kesadaran bahwa proses Penyidikan merupakan fase dengan risiko tinggi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Pembanding ini penting untuk menunjukkan bahwa alternatif kebijakan tersedia dan realistis.


Apabila Penyidik terus diberikan kewenangan menunjuk Advokat, maka Pasal 32 ayat (2) dan (3) KUHAP 2025 justru dapat berbalik menjadi alat legitimasi oknum Penyidik untuk memuluskan rekayasa kasus.

Dengan mempertahankan kewenangan Penyidik untuk menunjuk Advokat, KUHAP 2025 melewatkan kesempatan penting untuk melakukan reformasi struktural di tahap Penyidikan. Padahal, pembaruan seharusnya diarahkan untuk memperkuat independensi bantuan hukum, bukan sekadar menambah hak normatif yang sulit dijalankan bagi mereka yang paling membutuhkan perlindungan. Apalagi, Pasal 237 ayat (2) KUHAP 2025 juga menegaskan kembali bahwa cukup dengan 1 orang Saksi dan 1 alat bukti lain (keterangan ahli atau pengamatan hakim) seseorang sudah bisa dinyatakan bersalah dan dipenjara.  

Negara seharusnya mengambil peran lebih aktif untuk memastikan bahwa Advokat yang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu adalah Advokat yang benar-benar independen. Salah satu opsi yang layak dipertimbangkan adalah pembentukan atau penunjukan lembaga khusus di luar struktur Penyidik yang bertugas menunjuk Advokat secara acak dan bergilir berdasarkan permintaan Penyidik. Mekanisme semacam ini dapat meminimalkan relasi kuasa “personal” dan potensi kolusi.

Selain itu, perpecahan organisasi Advokat yang berlarut-larut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan desain bantuan hukum yang bermasalah. Justru dalam situasi demikian, Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan hak atas bantuan hukum berjalan secara independen, efektif, bukan sekadar prosedural. Apalagi perpecahan organisasi Advokat itu sendiri terjadi karena restu dari Negara. Jangan sampai berkembang pemikiran, jangan-jangan Negara memang sengaja memecah belah Advokat supaya sibuk sendiri mengurus persoalan internal sampai lupa dengan fungsi pentingnya dalam mewujudkan proses peradilan pidana yang adil (fair trial).

*Penutup*

Penguatan peran Advokat dalam KUHAP 2025 patut diapresiasi. Namun, penguatan tersebut kehilangan makna apabila tidak diikuti dengan reformasi mekanisme penunjukan Advokat bagi Tersangka tidak mampu. Apabila Penyidik terus diberikan kewenangan untuk menunjuk Advokat maka ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan (3) KUHAP 2025 justru dapat berbalik menjadi alat legitimasi oknum Penyidik untuk memuluskan rekayasa kasus. Ketika Penyidik tetap diberi kewenangan untuk menunjuk Advokat, keadilan prosedural berisiko tereduksi menjadi formalitas.

*Presiden CLPK*
© Copyright 2022 - Global Netizen