HALMAHERA SELATAN, GlobalNetizen.id — Dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas hiburan malam kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan.
Seorang pengelola hiburan malam yang dikenal dengan sapaan Dede Hellen disebut-sebut diduga mendatangkan sejumlah perempuan muda ke wilayah Labuha dengan tawaran pekerjaan tertentu, namun realitas yang dihadapi diduga tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Informasi ini mencuat pada Minggu (21/12/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, beberapa perempuan yang didatangkan tersebut diduga masih berusia di bawah 18 tahun, dengan rentang usia sekitar 16 hingga 17 tahun. Mereka disebut direkrut dengan janji pekerjaan yang layak dan penghasilan yang menjanjikan.
Namun, setibanya di Labuha, para perempuan tersebut diduga diarahkan untuk bekerja di sebuah tempat hiburan malam, yakni Kafe Bunga Low, yang menurut keterangan tidak sesuai dengan gambaran pekerjaan yang sebelumnya disampaikan.
Salah seorang pekerja perempuan di lokasi tersebut, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan, membenarkan adanya dugaan keberadaan anak di bawah umur di tempat tersebut.
“Setahu saya memang ada yang masih di bawah umur. Saat tiba di sini, dia terlihat kebingungan karena pekerjaan yang dijalani tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya,” ujar narasumber tersebut kepada wartawan.
Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat yang bersangkutan berada dalam situasi rentan, terlebih karena faktor usia dan minimnya pendampingan keluarga.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik karena berpotensi menyentuh isu perlindungan anak dan perempuan, khususnya terkait dugaan eksploitasi tenaga kerja dan dugaan perekrutan yang tidak transparan di sektor hiburan malam.
Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut-sebut terkait, namun belum memperoleh tanggapan resmi. Upaya komunikasi melalui pesan singkat juga belum mendapatkan respons.
Sejumlah pihak mendorong agar pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk dinas yang membidangi ketenagakerjaan dan perlindungan anak, segera melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, meneliti mekanisme perekrutan, serta menjamin perlindungan terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi korban.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka peristiwa ini berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak, ketenagakerjaan, dan tindak pidana eksploitasi. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, profesional, dan transparan guna memastikan kepastian hukum serta mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari. (Red)

Social Header