
HAL-SEL, GlobalNetizen.id — Dunia hiburan malam di Kabupaten Halmahera Selatan kembali diguncang isu serius. Seorang pengelola hiburan malam, yang dikenal dengan sapaan Dede Hellen, diduga mendatangkan sejumlah perempuan (ledis) di bawah umur ke Labuha. Minggu, 21/12.
Informasi yang beredar menyebutkan, beberapa dari ledis tersebut masih berusia 16 hingga 17 tahun. Mereka diduga direkrut dengan janji pekerjaan yang layak serta iming-iming gaji yang menjanjikan. Namun, setibanya di Labuha, realitas yang dihadapi justru jauh berbeda dari kesepakatan awal.
Para ledis tersebut diduga mendapat tekanan untuk bekerja sebagai wanita malam Di Kafe Bunga Low, sebuah pekerjaan yang sama sekali tidak sesuai dengan gambaran pekerjaan yang dijanjikan sebelum keberangkatan.
Situasi ini semakin mengkhawatirkan setelah terungkap bahwa salah satu dari mereka, berusia 16 tahun, diduga berasal dari Kepulauan Tidore. Anak tersebut datang dengan harapan memperoleh pekerjaan yang manusiawi, namun justru terjebak dalam kondisi rentan yang berpotensi mengarah pada eksploitasi.
Seorang ledis yang enggan disebutkan identitasnya membenarkan keberadaan anak di bawah umur tersebut.
“Iya, benar anak itu ada. Umurnya 16 tahun, namanya Eci, asal dari Tidore. Waktu sampai di sini dia bingung dan bilang, ‘kenapa ko saya kerja bagini?’,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia juga mengungkapkan bahwa anak di bawah umur tersebut sempat merasakan tekanan dan ancaman, karena kondisi kerja yang ditemui sangat bertolak belakang dengan janji awal sebelum keberangkatan.
Kasus ini memicu keprihatinan mendalam sekaligus membuka kembali sorotan publik terhadap potensi praktik eksploitasi perempuan dan anak di bawah umur di sektor hiburan malam di Halmahera Selatan. Jika dugaan ini terbukti, maka tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum terkait perlindungan hak anak dan perempuan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada pihak terduga, Dede Hellen, namun hingga berita ini diterbitkan, nomor WhatsApp wartawan dilaporkan diblokir dan belum ada tanggapan resmi.
Sejumlah pihak menilai keterlibatan Dinas Transmigrasi dan instansi terkait sangat penting untuk menelusuri jalur perekrutan, memastikan legalitas perpindahan tenaga kerja antarwilayah, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan celah hukum untuk melakukan eksploitasi terhadap perempuan dan anak di bawah umur.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menuntut tindakan cepat, transparan, serta tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna memastikan perlindungan maksimal bagi korban serta mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Redaksi:

Social Header