Aktivitas Pembalakan Ilegal di Desa Kaputusan Kian Brutal, Pangkalan Kayu milik daeng Kumis Diduga Jadi Sentra Operasi.
Redaksi NEWSDesember 28, 2025
Hal-Sel, GlobalNetizen.id — Aktivitas pembalakan liar di Desa Kaputusan, Kabupaten Halmahera Selatan, kian mengkhawatirkan. Sebuah pangkalan kayu yang diduga menjadi pusat pengumpulan hasil tebangan ilegal terus beroperasi tanpa hambatan berarti. Senin, 29/12/2025.
Pantauan di lapangan menunjukkan, balok-balok kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung diangkut hampir setiap hari menggunakan kendaraan menuju pangkalan tersebut. Pola distribusi yang teratur mengindikasikan adanya aktivitas terorganisir dan telah berlangsung cukup lama tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.
“Balok-balok itu katanya dibawa ke pangkalan milik Daeng Kumis. Hampir setiap hari ada oto yang angkut,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pun dinilai semakin mengkhawatirkan. Penebangan tanpa izin telah menggerus kawasan hutan Desa Kaputusan secara sistematis, mengancam kelestarian ekosistem, sumber mata air, serta keselamatan masyarakat di masa mendatang.
Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum. Meski laporan dan informasi dari warga terus disampaikan, aktivitas pembalakan justru terkesan berjalan tanpa hambatan berarti.
Sebagai upaya keberimbangan informasi, pihak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Daeng Kumis yang disebut-sebut sebagai pemilik pangkalan kayu tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas dugaan yang dialamatkan kepadanya.
Masyarakat pun kembali mendesak aparat kepolisian, baik di tingkat daerah maupun resor, agar tidak hanya sebatas melakukan pemantauan. Warga meminta adanya tindakan nyata, mulai dari pemeriksaan langsung terhadap pangkalan kayu yang diduga menjadi tempat penampungan hasil ilegal, penelusuran asal-usul kayu, hingga penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Langkah tegas yang dinilai mendesak antara lain:
Penyelidikan lapangan secara menyeluruh,
Pemeriksaan dokumen dan legalitas usaha,
Penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat,
Pengamanan kawasan hutan yang rawan eksploitasi.
Jika penegakan hukum terus dibiarkan stagnan, kerusakan ekologis di Desa Kaputusan bukan hanya tak terelakkan, tetapi berpotensi menjadi krisis lingkungan permanen yang sulit dipulihkan.
Hutan Kaputusan kini menanti tindakan nyata. Bola sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
Social Header